Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 9, September 2022

 

ANALISIS PENGARUH INKLUSI PERBANKAN SYARIAH TERHADAP PEMBIAYAAN UMKM SEKTOR HALAL DI MEDAN SUMATERA UTARA

Fitri Rahmadani, Tuti Anggraini

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

Email: [email protected]; [email protected]

 

Abstrak

Inklusi keuangan atau financial inclusion mulai menjadi sorotan paska krisis. Hal ini didasari karena banyaknya kelompok yang memiliki pendapatan rendah, tinggal di daerah terpencil, orang cacat, buruh dan masyarakat pinggiran yang masih minim pengetahuan tentang lembaga keuangan dan minim akses lembaga keuangan diluar negara maju. Kemudian dunia internasional mulai memfokuskan pada program inklusi keuangan. Indonesia sebagai negara dengan pendapatan rendah sangat membutuhkan adanya inklusi keuangan sebagai salah satu cara mendorong pertumbuhan pendapatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh inklusi perbankan syariah, kemampuan berwirausahaa, dan peran lembaga keuangan mikro terhadap Pembiayaan UMKM Sektor Halal di Kota Medan. Penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling, sehingga dapat ditentukan jumlah sampel sebanyak 80 responden yang memenuhi kriteria. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inklusi perbankan syariah secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Pembiayaan UMKM Sektor Halal di Kota Medan. Variabel inklusi perbankan syariah berpengaruh signifikan dan positif terhadap Pembiayaan UMKM Sektor Halal di Kota Medan. Variabel kemampuan berwirausaha berpengaruh signifikan dan positif terhadap Pembiayaan UMKM Sektor Halal di Medan. Variabel peran lembaga keuangan mikro berpengaruh signifikan dan positif terhadap Pembiayaan UMKM Sektor Halal di Kota Medan.

 

Kata kunci: Inklusi Banking, Sektor Halal

 

Abstract

Financial inclusion or financial inclusion began to be in the spotlight after the crisis. This is based on the fact that there are many groups with low incomes, living in remote areas, disabled people, laborers and marginalized communities who still lack knowledge of financial institutions and lack access to financial institutions outside developed countries. Then the international community began to focus on financial inclusion programs. Indonesia as a low-income country is in dire need of financial inclusion as a way to encourage income growth. Purpose of this study was to determine the effect of Islamic banking inclusion, entrepreneurial ability, and the role of microfinance institutions on Halal Sector MSME Financing in Medan City. Determination of the sample in this study using purposive sampling technique, so it can be determined the number of samples as many as 80 respondents who meet the criteria. The analytical tool used in this research is multiple linear regression analysis. The results showed that the inclusion of Islamic banking simultaneously had a significant effect on the Halal Sector MSME Financing in Medan City. The Islamic banking inclusion variable has a significant and positive effect on the Halal Sector MSME Financing in Medan City. The variable of entrepreneurial ability has a significant and positive effect on the Financing of MSMEs in the Halal Sector in Medan. The variable of the role of microfinance institutions has a significant and positive effect on the Halal Sector MSME Financing in Medan City.

 

Keywords: Banking Inclusion, Halal Sector

Pendahuluan

Aktivitas ekonomi menjadi faktor penting untuk mengukur kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di suatu negara. Tanpa adanya ekonomi yang kuat, suatu negara tidak akan memiliki kemampuan berkompetisi maupun menentukan nasibnya sendiri dalam era globalisasi yang penuh dengan persaingan seperti yang terjadi saat ini.

Problem ekonomi dalam konteks kekinian adalah belum mampu terentaskannya masalah kemiskinan dan disertai dengan tingkat pengangguran yang cukup besar. Lembaga pendidikan sebagai salah satu sarana untuk dapat memberikan solusi, tak mampu menyelesaikan problem kemiskinan. Malah banyak lulusannya yang menjadi pengangguran baru. Walau pertumbuhan ekonomi dalam data Badan Pusat Statistik telah mencapai angka 5,19 persen, akan tetapi tetap saja kemiskinan menjadi suatu hal yang belum sepenuhnya dapat dituntaskan. Karena neraca ukuran pertumbuhan ekonomi lebih banyak pada sektor makro ekonomi. (Hasibuan, 2022: 1)

Seperti kita ketahui, beberapa tahun terakhir ini dinamika inklusi keuangan dalam sedang menjadi isu ekonomi yang sangat penting. Tidak hanya di Indonesia, inklusi keuangan menjadi program penting yang dilakukan oleh negara-negara di dunia. Inklusi keuangan atau financial inclusion mulai menjadi sorotan paska krisis. Hal ini didasari karena banyaknya kelompok yang memiliki pendapatan rendah, tinggal di daerah terpencil, orang cacat, buruh dan masyarakat pinggiran yang masih minim pengetahuan tentang lembaga keuangan dan minim akses lembaga keuangan diluar negara maju. Kemudian dunia internasional mulai memfokuskan pada program inklusi keuangan. Indonesia sebagai negara dengan pendapatan rendah sangat membutuhkan adanya inklusi keuangan sebagai salah satu cara mendorong pertumbuhan pendapatan.

Kondisi inklusi keuangan di Indonesia dapat dikatakan masih rendah atau dapat dikategorikan dalam eksklusi keuangan. Posisi indeks keuangan inklusif Indonesia yang hanya 36% pada tahun 2019 cukup tertinggal dibandingkan beberapa negara di ASEAN, seperti Thailand 78%, Malaysia 81%, meski lebih besar dari Filipina dan Vietnam yang masing-masing 31%. (Holle, 2021: 164)

Belum ada pengertian yang baku dari inklusi keuangan namun beberapa organisasi kemanusiaan seperti Global Partnership on Financial Inclusion (GPFI) mendefnisikan inklusi keuangan sebagai keadaan dimana suatu masyarakat atau orang dewasa memiliki kemudahan akses kredit, tabungan, pembayaran dan asuransi dari penyedia layanan formal. Sedangkan Financial Action Task Force (FATF) menjelaskan inklusi keuangan menyediakan akses layanan keuangan yang aman, nyaman dan terjangkau untuk kelompok yang kurang beruntung seperti orang dengan penghasilan rendah, orang desa yang tidak memiliki dokumen, orang yang sulit atau jauh dari sektor keuangan formal. Inklusi keuangan merupakan proses untuk memastikan bahwa ada askes untuk menggunakan produk keuangan yang tepat dan dibutuhkan masyarakat, khususnya masyarakat kelas bawah yang lemah dan rentan sehingga mereka dapat menggunakan layanan keuangan dengan biaya yang terjangkau secara adil dan transparan.

Jumlah penduduk Indonesia yang belum memiliki akses keuangan (unbaked) masih sangat besar sekitar 60 persen dari total seluruh penduduk Indonesia. Survey findex yang dirilis April 2021 tersebut mengungkapkan bahwa penduduk Indonesia diatas 15 tahun yang memiliki akun di berbagai lembaga keuangan meningkat menjadi 39,9 persen namun masih jauh dari harapan atau target keuangan inklusi yang sebesar 50 persen.

Banyaknya masyarakat yang unbanked disebabkan oleh minimnya kesadaran serta pengetahuan masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah dan bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil sehingga sangat sulit untuk mendapatkan akses lembaga keuangan formal. Menurut Pungki Purnomo Wibowo (2021: 18) alasan masih tingginya masyarakat yang unbanked disebabkan oleh gap kemiskinan antar provinsi, suku bunga kredit mikro yang tinggi dan kurangnya kemampuan manajemen Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Beberapa permasalahan tersebut yang membuat pentingnya pengaplikasian inklusi keuangan di Indonesia.

 

Tabel 1

Data Pembiayaan UMKM sektor halal di Medan (dalam jutaan Rp)

Tahun

Des- 2020

Mar-

2021

Jun-

2021

Sep-

2021

Des- 2021

Jan-

2022

Mar- 2022

Mei-

2022

Jun- 2022

Jumlah

11.386

12.455

14.298

13.409

14.281

15.249

15.301

16.210

16.231

Pertumbuhan ekonomi tersebut disebabkan oleh banyaknya perbankan yang memberikan jasa penyaluran kredit bagi UMKM. Dengan banyaknya UMKM yang bisa dengan mudah mendapat pembiayaan, maka usaha mereka diharapkan dapat berjalan dan berkembang sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) sebagai lembaga keungan dapat memberikan jasa penyaluran pembiayaan bagi UMKM sehingga inklusi keuangan seharusnya dapat memberikan dampak bagi Pembiayaan UMKM Sektor Halal di Medan Sumatera Utara. Kebijakan pemerintah mengupayakan berbagai lapisan masyarakat dapat menggunakan layanan keuangan formal. Dengan banyaknya bank perkreditan rakyat syariah yang memberikan kemudahan layanan perbankan seperti kemudahan mendapatkan akses menabung, melakukan penarikan, transfer, mendapatkan pembiayaan untuk UMKM diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dari sisi perbankan inklusi keuanngan dapat meningkatkan tabungan dan meningkatkan jumlah pembiayaan sehingga dapat memperlancar fungsi dari bank sebagai lembaga intermediasi dan kemudian akan berimbas pada kinerja sektor riil yang semakin meningkat.

Salah satu tujuan dari adanya penerapan program inklusi keuangan oleh pemerintah adalah diberikan kemudahan bagi masyarakat yang tergolong unbanked untuk mendapatkan akses keuangan formal.

Inklusi keuangan atau sistem keuangan inklusif adalah sebuah sistem dimana Negara memiliki akses yang efektif ke berbagai produk dan layanan keuangan. Layanan keuangan dasar termasuk tabungan, kredit, pembayaran, asuransi, pengiriman uang dan investasi, untuk seluruh segmen pasar yang berbeda termasuk yang belum terlayani dan tidak terlayani. Inkluasi keuangan dapat diukur dengan proporsi individu dan perusahaan yang menggunakan jasa keuangan (Laksmana, 2018: 20)

Adapun fenomena dalam penelitian ini adalah informasi mengenai inklusi keuangan belum banyak diketahui oleh pelaku UMKM. Selain itu, perkembangan UMKM di Indonesia masih belum menggembirakan karena masih banyaknya UMKM yang masih belum berhasil. Pertumbuhan inklusi keuangan UMKM syariah rendah. Sedangkan pengentasan kemiskinan dalam UMKM belum berjalan dengan maksimal. Selain itu, banyak pelaku UMKM yang menunggak dalam pembayaran. Dari latar belakang diatas, adapun tujuan penelitian ini adalah:

1.    Untuk mengetahui peranan inklusi keuangan UMKM syariah pada tahun 2018-2021 terhadap Pembiayaan UMKM Sektor Halal di Medan Sumatera Utara.

2.    Untuk mengetahui Inklusi Perbankan Syariah menurut pelaku Pembiayaan UMKM Sektor Halal di Medan Sumatera Utara.������ �����������������������������������������

Metode Penelitian

Penulisan dalam penelitian ini dibuat menggunakan jenis penelitian kuantitatif dengan pendekatan analisis statistik. Langkah-langkah teknik analisis data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

Regresi linear sederhana

Analisi regresi linier sederhana digunakan untuk mengetahui pengaruh dari variabel bebas terhadap variabel terikat. Berikut untuk melihat analisi linier sederhana:

����������� ���������� ���������� ���������� Y = a + b X

Keterangan:

Y ������� = Pembiayaan UMKM Sektor Halal a = Konstantab = Besaran Koefisien regresi

����������� X ������� = Inklusi Perbankan Syariah

Uji t

Uji t dilakukan untuk menguji apakah variabel bebas (X) secara individual mempunyai pengaruh yang positif dan signifikan atau tidak terhadap variabel terikat (Y).

r n2

t =

1r2

Keterangan:

 

����������������� t ���

= Nilai t hitung

Rxy

= Korelasi xy yang ditemukan

����������������� n ��

= Jumlah sampel

Bentuk pengujian adalah:

a)     Ho:ri = 0, artinya tidak terdapat hubungan signifikan antara variabel bebas (X) dengan variabel terikat (Y).

b)     Ho:r ≠ 0, artinya terdapat hubungan signifikan antara variabel bebas (X) dengan variabel terikat (Y).

Koefisien determinasi

Koefisien determinasi digunakan untuk mengetahui apakah ada pengaruh antara variabel bebas dengan variabel terikat yaitu dengan mengkuadratkan koefisien yang ditemukan yaitu dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

��������������� D = 𝑅2 x 100 % ����

Dimana:

�������������� D ���� = Determinasi

��������������� R2 �� =Nilai korelasiberganda.

�������������� 100% ��������� = Persentase kontribusi

 

Hasil Dan Pembahasan

Adapun data pembiayaan UMKM dapat dilihat pada tabel berikut:

 

Tabel 2

Data Pembiayaan UMKM sektor halal di Medan (dalam jutaan Rp)

Tahun

Des- 2020

Mar-

2021

Jun-

2021

Sep-

2021

Des- 2021

Jan-

2022

Mar- 2022

Mei-

2022

Jun- 2022

Jumlah

11.386

12.455

14.298

13.409

14.281

15.249

15.301

16.210

16.231

Pada Desember 2020 data pembiayaan UMKM diperoleh sebesar Rp 11,386 miliar. Pada Maret 2021 mengalami peningkatan menjadi Rp 12,455 miliar. Pada Juni 2021 mengalami peningkatan menjadi Rp 14,298 miliar. Akan tetapi pada bulan September 2021 menurun menjadi Rp 13,409 miliar. Pada Desember 2021 meningkat menjadi Rp 14,281 miliar. Pada bulanJanuari 2022 meningkatkan Rp 15,249 miliar/ Pada bulan Maret 2022 meningkat menjadi 15,301 miliar. Pada Mei 2022 mengalami peningkatan menjadi Rp 16,201 miliar. Dan pada Juni 2022 meningkat menjadi Rp 16,231 miliar.

Regresi Linier sederhana

Adapun hasil pengolahan data melalui SPSS adalah sebagai berikut:

Tabel 3

Hasil Regresi Linier Berganda

Coefficientsa

Model

 

Unstandardized Coefficients

Standardized

Coefficients

t

Sig.

B

Std. Error

Beta

1

(Constant)

5366.536

4024.754

1.333

.224

X Inklusi Perbankan Syariah

.817

.280

���������������� .741

2.922

.022

a. Dependent Variable: Y Pembiayaan UMKM Sektor Halal ���������������������� ��������������������������

Sumber: Data diolah dengan menggunakan SPSS (2022)

 

Dari tabel di atas, maka model persamaan regresinya adalah:

Y = 5366,536 + 0,817 XKeterangan:

Y= Pembiayaan UMKM Sektor Halal

X= Inklusi Perbankan Syariah

Dari persamaan tersebut dapat dijelaskan bahwa:

a.      Variabel inlusi perbankan syariah mempunyai arah koefisien yang bertanda positif terhadap pembiayaan UMKM sektor halal.

b.     Koefisien inklusi perbankan syariah memberikan nilai sebesar 0,817 yang berarti bahwa semakin baik inklusi perbankan syariah maka pembiayaan UMKM sektor halal akan semakin meningkat.

Uji t

Uji statistik t pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan seberapa jauh pengaruh satu variabel independen secara individual dalam menerangkan variabel dependen. Dengan menggunakan program SPSS 16.0.

Tabel 4

Uji t

Coefficientsa

Model

 

Unstandardized Coefficients

Standardized

Coefficients

t

Sig.

B

Std. Error

Beta

1

(Constant)

5366.536

������� 4024.754

1.333

.224

X Inklusi Perbankan Syariah

.817

�������������� .280

.741

2.922

.022

a. Dependent Variable: Y Pembiayaan UMKM Sektor Halal ��������������������������������������� �����������������������

Sumber: Data diolah dengan menggunakan SPSS (2022)

 

Berdasarkan hasil pengujian pengaruh antara inklusi perbankan syariah terhadap pembiayaan UMKM sektor halal diperoleh α (0,022) < 0,05. Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa Ha diterima (Ho ditolak). Hal ini menunjukkan bahwa ada pengaruh yang signifikan antara inklusi perbankan syariah terhadap pembiayaan UMKM sektor halal.

Koefisien Determinasi

Koefisien determinasi merupakan besar yang menunjukkan besarnya variasi variabel dependen yang dapat dijelaskan oleh variabel independennya. Dengan kata lain, koefisien determinasi ini digunakanuntuk mengukur seberapa jauh variabel-variabel bebas dalam menerangkan variabel terikatnya. Nilai koefisien determinasi ditentukan dengan nilai R square sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 5

Uji Determinasi

Model Summary

Model

R

R Square

Adjusted R Square

Std. Error of the

Estimate

1

.741a

.550

������������������ .485

1310.13891

a. Predictors: (Constant), X Inklusi Perbankan Syariah

Sumber: Data diolah dengan menggunakan SPSS (2022)

 

Dari hasil perhitungan dapat diketahui bahwa koefisien determinasi yang diperoleh sebesar 0,550. Hal ini berarti 55,0% variasi variabel pembiayaan UMKM sektor halal (Y) ditentukan oleh kedua variabel independen yaitu inklusi perbankan syariah (X) dan kehandalan (X2).

Sedangkan sisanya dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti.

Kesimpulan

Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan pada pembiayaan UMKM Sektor Halal di Kota Medan mengenai �Inklusi perbankan syariah� dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

Pembiayaan UMKM pada umumnya mengalami peningkatan yang signifikan. Pada Desember 2020 data pembiayaan UMKM diperoleh sebesar Rp 11,386 miliar. Pada Maret 2021 mengalami peningkatan menjadi Rp 12,455 miliar. Pada Juni 2021 mengalami peningkatan menjadi Rp 14,298 miliar. Akan tetapipada bulan September 2021 menurun menjadi Rp13,409 miliar. Pada Desember 2021 meningkat menjadi Rp 14,281 miliar. Pada bulanJanuari 2022 meningkatkan Rp 15,249 miliar/ Pada bulan Maret 2022 meningkat menjadi 15,301 miliar. Pada Mei 2022 mengalami peningkatan menjadi Rp 16,201 miliar. Dan pada Juni 2022 meningkat menjadi Rp 16,231 miliar.

Jumlah UMKM yang besar dapat membantu mendongkrak perekonomian nasional. UMKM telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Negara melalui penyerapan tenaga kerja, penghematan devisa dan mengurangi kemiskinan. Semakin banyak pengusaha UMKM maka semakin besar pula kemajuan ekonomi suatu Negara.

Melalui koperasi dan kementrian UMKM, badan tersebut membuktikan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus kepada UMKM. Kementrian ini secara khusus menuju sektor UMKM agar dapat berkembang dan menggugah minat tenaga kerja Indonesia. Kementrian juga akan memberikan pendampingan dan penyederhanaan perizinan agar UMKM Indonesia bisa maju dan bersaing di MEA.

����������


 

BIBLIOGRAFI

Akmal. 2021. Pemeriksaan Manajemen Internal Audit. PT Indeks. Jakarta.

 

Azuar Juliandi dan Irfan, Metodelogi Penelitian Kuantitatif, (Bandung Citapustaka Media Perintis, 2021).

 

Bank Indonesia. 2021. Booklet keuangan inklusif. Jakarta: Departemen pengembangan akses keuangan dan UMKM

 

Departemen Agama Republik Indonesia, AL-Qur an dan Terjemahnya, (Jakarta: Depag RI, 2021).

 

Dufi, et.al. (2021). Determinan Pendapatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Sektor Industri Pengolahan Di Kabupaten Jember. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Jember.

 

Findex WorldBank 2022 dalam Bank Indonesia)

 

Gnan, E., Silgoner, M. A. dan Weber, B. (2021). Economic and Financial Education: Concepts, Goals and Measurement. Jurnal Monetary Policy & the Economy Heri sudarsono, bank dan lembaga keuangan syariah (Yogjakarta:Ekonisia ,2021) http://www.bmtalhuda.com/2022/09/sejarah-lembaga-keuangan-syariah-di.html Kotler, Philip. (2021). Manajemen Pemasaran. Jakarta: Prenhallindo.

 

Muhammad abdul karim, kamus bank syariah (Yogjakarta: Asnaliter).

 

Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, cet,19 (Bandung: Alfabeta, 2021)

 

Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2021).

 

Syaifullah. Keuangan Inklusi dan Pengentasan Kemiskinan. Pegawai Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan. www.worldbank.org

 

Yaskun, M. 2021. Formalisasi UMKM ke Dalam Sistem Perpajakan dan Dampaknya Terhadap Inklusi Keuangan di Indonesia. Ekonomi Manajemen Universitas Islam Lamongan

Copyright holder:

Fitri Rahmadani, Tuti Anggraini (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: