Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 10, Oktober 2022

 

ANALISIS PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN DENGAN PEMERIKSAAN PAJAK SEBAGAI VARIABEL MODERATING

 

Dewi Utami, Jonnardi

1Universitas Tarumanegara Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Jakarta, Indonesia

2Magister Akuntansi, Universitas Tarumanegara, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Salah satu sistem perpajakan yang dianut oleh Indonesia adalah self-assessment sistem, di mana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun, tidak semua Wajib pajak patuh akan kewajiban perpajakannya dan cenderung meminimalisir beban pajak terutang yang seharusnya dan memperlambat pembayaran pajak tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yakni pengamatan langsung terhadap obyek yang diteliti guna mendapatkan data yang relevan. Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian analisis kuantitatif, yaitu menggunakan analisis data secara mendalam dalam bentuk angka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak badan dengan pemeriksaan pajak sebagai variabel moderating. Hasil penelitian ini menghasilkan pengetahuan pajak, sistem perpajakan, dan penagihan pajak yang berpengaruh positif signifikan, serta yang pemeriksaan memoderasi hubungan antara pengetahuan pajak, sistem perpajakan, dan penagihan pajak dengan kepatuhan Wajib Pajak badan pada pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat. Adapun pengetahuan memiliki pengaruh positif signifikan. Sistem perpajakan memiliki pengaruh positif signifikan. Kemudian, penagihan pajak memiliki pengaruh positif signifikan. Selanjutnya, pemeriksaan pajak memoderasi hubungan antara pengetahuan pajak, sistem perpajakan, dan penagihan pajak dengan kepatuhan Wajib Pajak badan.

 

Kata Kunci: analisis faktor-faktor, wajib pajak, variabel moderating

 

Abstract

One of the tax systems adopted by Indonesia is the self-assessment system, in which taxpayers are given full confidence to calculate, calculate, deposit, and report their own taxes. However, not all taxpayers comply with their tax obligations and tend to minimize the burden of taxes owed as they should be and slow down the payment of these taxes. This shows that the level of taxpayer compliance is still low where tax revenues have not been optimal, which is reflected in the tax gap and tax ratio. The problem of the Covid-19 pandemic greatly affects state revenues where handling the Covid-19 pandemic which is full of uncertainty requires making decisions that are right on target. This type of research is field research, which is a direct observation of the object under study in order to obtain relevant data. The method that will be used in this study is to use quantitative analysis research methods, namely using in-depth data analysis in the form of numbers. The purpose of this study is to find out the factors affecting the compliance of corporate taxpayers with tax inspection as a moderating variable. The results of this study produced knowledge of taxes, tax systems, and tax collections that had a significant positive effect, as well as the examination of moderating the relationship between tax knowledge, tax systems, and tax collection with corporate taxpayer compliance at the Tax Service Office within the Regional Office (Kanwil) of the Directorate General of Taxes (DGT) West Jakarta. As for knowledge, it has a significant positive influence. The taxation system has a significant positive influence. Then, tax collection has a significant positive influence. Furthermore, tax inspection moderates the relationship between tax knowledge, taxation systems, and tax collection with corporate Taxpayer compliance.

 

Keywords: analysis of factors, taxpayers, moderating variables.

 

Pendahuluan

Peran penerimaan pajak sangat penting bagi kemandirian pembangunan, karena pajak merupakan salah satu sumber daya penerimaan Negara dari Dalam Negeri yang paling utama selain dari minyak dan gas bumi untuk mendasari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Pajak merupakan pilar utama penerimaan Negara , bahkan sekitar 70% pengeluaran negara dibiayai dari pajak (Bahri, 2020).

Dalam paradigma klasik, pajak sering kali dimaknai sebagai kontribusi wajib yang dapat dipaksakan dengan tidak memberikan manfaat langsung kepada pembayarnya. Paradigma ini merefleksikan tidak adanya kesetaraan antara kontribusi yang sudah diberikan dan manfaat yang diterima (Muda & Kholis, 2021). Sering kali Para Wajib Pajak mempertanyakan manfaat dari pembayaran pajak artinya pembayar pajak (Wajib Pajak) ingin mendapatkan apresiasi dari Negara dalam bentuk publick goods, seperti pelayanan public yang baik. Dr. Edi Slamet Irianto kanwil DJP Jakarta Utara/ Dosen Pascasarjana FIA UI Tahun 2021 (Sitorus & Kopong, 2017).

Salah satu sistem perpajakan yang dianut oleh Indonesia adalah self-assessment sistem, di mana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri (Bahri, 2020). Namun, tidak semua Wajib pajak patuh akan kewajiban perpajakannya dan cenderung meminimalisir beban pajak terutang yang seharusnya dan memperlambat pembayaran pajak tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah di mana belum optimalnya penerimaan pajak yang tercermin dari tax gap dan tax ratio. Permasalahan terjadinya pandemic Covid-19 sangat mempengaruhi pendapatan negara di mana penanganan pandemic Covid-19 yang penuh dengan ketidakpastian membutuhkan adanya suatu pengambilan keputusan yang tepat sasaran (Muda & Kholis, 2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa membayar pajak merupakan suatu kewajiban konstitusi karena pajak sebagai penerimaan negara yang berasal dari masyarakat untuk membangun Indonesia dari segala aspek. Untuk mendorong hal tersebut, Menteri Keuangan menyampaikan pemerintah mendorong kepatuhan pajak secara sukarela melalui reformasi perpajakan. Langkah tersebuh sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melihat fenomena yang ada, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengaruh pengetahuan pajak, sistem perpajakan, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak badan. Berdasarkan uraian diatas, maka penting kiranya dilakukan penelitihan lebih mendalam tentang pengaruhnya pengetahuan Pajak oleh Wajib Pajak, sistem perpajakan dan dampak dari adanya pemeriksaan pajak akan timbul penagihan pajak yang sangat berdampak semua itu dari ketidak tahuan Wajib Pajak tentang perpajakan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

 

Metode Penelitian

Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yakni pengamatan langsung terhadap obyek yang diteliti guna mendapatkan data yang relevan. Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian analisis kuantitatif, yaitu menggunakan analisis data secara mendalam dalam bentuk angka. Sumber Data Ada dua jenis data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data primer dan data sekunder. Data Primer Data primer adalah data yang didapat peneliti dari sumber pertama baik individu atau perseorangan seperti hasil wawancara atau pengisian kuesioner yang biasa dilakukan oleh peneliti. Kuesioner tersebut di design dengan menggunakan skala likert.

Jenis penelitian yang digunakan penelitian Kuantitatif yaitu dengan cara mengumpulkan data primer dan data sekunder dengan metode melalui survey dengan mendistribusikan angket atau kuesioner sebagai alat penelitian. Survey ini dilakukan oleh pihak lain yang mana kami menggunakan Kuesioner Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat, sehingga penelitihan hanya perlu mengolah data hasil dari Kuesioner tersebut.

Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat. Adapun data populasi pada penelitian ini untuk PPKD dan Inspektur terlihat pada tabel dibawah ini.

 

Tabel 1

Populasi Penelitian

KPPADM

NAMA_KANTOR_PANJANG

JUMLAH_WP

031

KPP Pratama Jakarta Palmerah

11.661

032

KPP Pratama Jakarta Tamansari

16.921

033

KPP Pratama Jakarta Tambora

8.123

034

KPP Pratama Jakarta Cengkareng

15.390

035

KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu

8.167

036

KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan

18.862

038

KPP Madya Jakarta Barat

2.657

039

KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua

8.286

085

KPP Pratama Jakarta Kalideres

9.157

086

KPP Pratama Jakarta Kembangan

13.508

087

KPP Madya Dua Jakarta Barat

2.272

 

 

115.004

 

Menurut Kelloway (Erlina, 2011) dalam penentuan sampel penelitian dengan model persamaan SEM maka minimum sampel adalah 200 pengamatan. Selain itu, Joreskog dan Sorbon menjelaskan bahwa dalam penentuan sampel sangat berhubungan dengan jumlah variabel penelitian. Dimana untuk jumlah variabel 3 sampai dengan 10, maka memerlukan sampel penelitian minimum sebanyak 200 (Erlina, 2011). Sehingga, sampel yang digunakan penulis dengan jumlah variabel 5 adalah 200 sampel penelitian.

Penyusunan instrument penelitian yang digunakan untuk mengukur nilai variabel yang diteliti berisi materi pertanyaan dengan susunan dalam bentuk kalimat positif supaya responden dapat menjawabnya dengan konsisten. Jawaban dalam setiap unsur instrument dibuat bertingkat dari sangat positif sampai dengan sangat negatif. Metode likert 5 poin dengan skala pengukuran interval menggunakan lima angka penilaian yaitu memperhitungkan skor 5 sampai dengan 1 dimana, Skor 5 = Sangat Setuju (SS), Skor 4 = Setuju (S), Skor 3 = Kurang Setuju (KS), Skor 2 = Tidak Setuju (TS), dan Skor 1 = Sangat Tidak Setuju (STS).

Dalam menganalisis data pada penelian ini menggunakan metode deskriptif dan metode verifikatif. Dimana dalam pengolahan data peneliti menggunakan metode analisis dengan pendekatan PLS (Partial Least Square) karena model pengukuran yang dibangun melibatkan model pengukuran formatif.

 

Hasil Dan Pembahasan

Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan penyajian analisis data metode SEM (Structural Equation Modelling) melalui komponen pengukuran dan komponen struktural. Penulis menggunakan alat analisis berupa program pengolahan data SmartPLS 3.0. Peneliti menggunakan penilaian angka- angka atas kuesioner. kemudian dibuat skor.

Berdasarkan hasil aplikasi Smart PLS 3.0 diketahui bahwa loading faktor untuk masing-masing variabel manifest X dan manifest Y memiliki nilai estimasi. Sehingga bisa dilakukan uji validitas untuk mengetahui pengaruh antara variabel laten dengan indikatornya yang signifikan sesuai penilaian indikator. Selanjutnya dilakukan uji realibilitas untuk menilai kesamaan data dalam waktu yang berbeda.


Gambar 1

Tampilan Hasil PLS Algorithm

 

Uji Validitas

Tabel 2

Uji Validitas Model Pengukuran

Variabel Laten

Variabel Manifes

Estimasi

Critical

 

Keputusan

Factor Loading

Factor Loading

Pengetahuan Pajak

PHP1

0.277

0.50

Invalid

PHP2

0.299

0.50

Invalid

PHP3

0.295

0.50

Invalid

PHP4

0.472

0.50

Invalid

PHP5

0.724

0.50

Valid

PHP6

0.859

0.50

Valid

PHP7

0.818

0.50

Valid

Sistem Perpajakan

STP1

0.576

0.50

Valid

STP2

0.850

0.50

Valid

STP3

0.795

0.50

Valid

STP4

0.667

0.50

Valid

STP5

0.592

0.50

Valid

Penagihan Pajak

PGP1

0.694

0.50

Valid

PGP2

0.692

0.50

Valid

PGP3

0.691

0.50

Valid

PGP4

0.855

0.50

Valid

Kepatuhan Wajib Pajak Badan

KWP1

0.643

0.50

Valid

KWP2

0.830

0.50

Valid

KWP3

0.849

0.50

Valid

KWP4

0.729

0.50

Valid

Pemeriksaan Pajak

PRK1

0.570

0.50

Valid

PRK2

0.804

0.50

Valid

PRK3

0.757

0.50

Valid

PRK4

0.603

0.50

Valid

PRK5

0.644

0.50

Valid

PRK6

0.655

0.50

Valid

PRK7

0.615

0.50

Valid

PRK8

0.355

0.50

Invalid

 

Berdasarkan hasil estimasi loading factor sebagian besar nilainya lebih besar dari koefisien kritis ( > 0.50), sehingga disimpulkan bahwa seluruh loading faktor valid. Sementara, 4 variabel manifest Pengetahuan Pajak dan 1 variabel manifest Pemeriksaan Pajak yang memiliki nilai dibawah koesfisien kritis 0.50 yaitu PHP1, PHP2, PHP3, PHP4, dan PRK8 tidak dapat dilakukan uji reliabilitas atau didrop sebagai variabel indikator.

Uji Reliabilitas

 

Tabel 3

Uji Reliabilitas Model Pengukuran

Variabel Laten

Variabel Manifes

Estimasi

Factor Loading

Composite Reliability

 

Critical

 

Keputusan

Pengetahuan Pajak

PHP5

0.724

 

0.745

0.70

Reliabel

PHP6

0.859

0.70

Reliabel

PHP7

0.818

0.70

Reliabel

 

Sistem Perpajakan

STP1

0.576

 

 

0.828

0.70

Reliabel

STP2

0.852

0.70

Reliabel

STP3

0.797

0.70

Reliabel

STP4

0.662

0.70

Reliabel

STP5

0.590

0.70

Reliabel

 

 

Pemeriksaan Pajak

PRK1

0.569

 

 

 

0.841

0.70

Reliabel

PRK2

0.805

0.70

Reliabel

PRK3

0.758

0.70

Reliabel

PRK4

0.599

0.70

Reliabel

PRK5

0.643

0.70

Reliabel

PRK6

0.647

0.70

Reliabel

PRK7

0.616

0.70

Reliabel

 

Penagihan Pajak

PGP1

0.698

 

0.824

0.70

Reliabel

PGP2

0.693

0.70

Reliabel

PGP3

0.693

0.70

Reliabel

PGP4

0.852

0.70

Reliabel

 

Kepatuhan Wajib Pajak

KWP1

0.728

 

0.850

0.70

Reliabel

KWP2

0.858

0.70

Reliabel

KWP3

0.834

0.70

Reliabel

KWP4

0.622

0.70

Reliabel

 

Berdasarkan hasil estimasi loading factor uji reliabilitas diketahui seluruhnya bahwa nilainya lebih besar dari koefisien (kritis > 070). Sehingga, disimpulkan bahwa seluruh loading factor tersebut dinyatakan reliabel. Offending estimate digunakan untuk menguji apakah estimasi koefisien baik dalam model struktural dan model pengukuran terdapat varian eror negatif. Berdasarkan hasil pengujian koefisien dalam validtas dan realibiitas tidak memiliki nilai varian eror negatif. Sehingga estimasi dimaksud dapat dinyatakan tidak offending estimate.

Pengujian Model Struktural (Inner Model)


Gambar 2. Tampilan Hasil PLS Boothstrapping

 

Untuk menilai signifikansi model prediksi dalam pengujian model struktural, dapat dilihat dari nilai t-statistic antara variabel independen ke variabel dependen dalam tabel Path Coefficient pada output SmartPLS 3.0 dibawah ini:

Tabel 4

Path Coefficients (Mean, STDEV, t-Value)

 

Original Sample

Estimate

Mean of Subsamples

Standard Deviation

T-Statistic

KWP -> PRK

0.615

0.624

0.061

10.128

PGP -> KWP

-0.219

-0.025

0.081

2.714

PHP -> KWP

1.015

1.026

0.053

19.079

STP -> KWP

0.079

0.081

0.024

3.254

Sumber: Pengolahan data dengan SmartPLS, 2021

 

Pengujian Hipotesis

Uji signifikansi koefisien pengaruh antar variabel laten dilakukan melalui pengujian statistik t terhadap tabel t pada α = 5% (0.05). Uji t dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh variabel eksogen dapat menerangkan variabel endogen. Berdasarkan tabel t diketahui bahwa nilai probabilitasnya sama dengan n – k dengan tingkat keyakinan yang digunakan adalah 95% atau α = 5%, yaitu 200 – 28 = 172 pada kolom t tabel (uji satu pihak) dengan signifikan 0.05 adalah 1.654. Adapun nilai t hitung yang signifikan berada > 1.654. Sehingga nilai Tabel 1.654 menjadi nilai kritis dalam pengujian signifikan.

 

Tabel 5

Hasil Pengujian Pengukuran Struktural

Uraian

Koefisien Pengaruh

Langsung

Nilai T

T Tabel

Hasil

PHP -> KWP

1.015

19.079

1.654

Signifikan

STP -> KWP

0.079

3.254

1.654

Signifikan

PGP -> KWP

-0.219

2.714

1.654

Signifikan

PHP -> KWP-> PRK

0.625

10.031

1.654

Signifikan

STP -> KWP-> PRK

0.048

2.595

1.654

Signifikan

PGP -> KWP-> PRK

-0.135

2.563

1.654

Signifikan

 

Berikut penjelasan pengujian hasil pengukuran struktural atas hipotesis yang telah dinyatakan sebelumnya.

1.     Hipotesis Pertama: Pengetahuan Pajak memiliki pengaruh positif signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan

Koefisien pengaruh pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan sebesar 1.015, dengan nilai T hitung sebesar 19.729. Sehingga nilai T hitung > 1.654. Disimpulkan bahwa pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan berpengaruh positif signifikan. Oleh karena itu, pernyataan hipotesis bahwa pengetahuan pajak memiliki pengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan dapat diterima.

2.     Hipotesis Kedua: Sistem Perpajakan memiliki pengaruh positif signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan

Koefisien pengaruh sistem perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan sebesar 0.079, dengan nilai T hitung sebesar 3.254. Sehingga nilai T hitung > 1.654. Disimpulkan bahwa sistem perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan berpengaruh positif signifikan. Oleh karena itu, pernyataan hipotesis bahwa sistem perpajakan memiliki pengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan tidak dapat diterima.

3.     Hipotesis Ketiga: Penagihan Pajak memiliki pengaruh positif signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan

Koefisien pengaruh penagihan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan sebesar -0.219, dengan nilai T hitung sebesar 2.174 Sehingga nilai T hitung > 1.654. Disimpulkan bahwa penagihan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan berpengaruh negatif signifikan. Oleh karena itu, pernyataan hipotesis bahwa penagihan pajak memiliki pengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Badan tidak dapat diterima.

4.     Hipotesis Keempat: Pemeriksaan Pajak memoderasi hubungan antara Pengetahuan Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak Badan.

Pengaruh pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan yang dimoderasi oleh pemeriksaan pajak mempunyai koefisien jalur sebesar 0.625, dengan nilai T hitung sebesar 10.031 Sehingga nilai T hitung > 1.654. Hal tersebut bermakna bahwa pemeriksaan pajak memiliki nilai positif dan signifikan dalam memperkuat hubungan antara pengetahuan pajak dengan kepatuhan wajib pajak badan. Dengan demikian, variabel pemeriksaan Pajak memoderasi hubungan antara pengetahuan pajak dengan kepatuhan Wajib Pajak badan.

5.     Hipotesis Kelima: Pemeriksaan Pajak memoderasi hubungan antara Sistem Perpajakan dengan Kepatuhan Wajib Pajak Badan.

Pengaruh sistem perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan yang dimoderasi oleh pemeriksaan pajak mempunyai koefisien jalur sebesar 0.048, dengan nilai T hitung sebesar 2.595 Sehingga nilai T hitung > 1.654. Hal tersebut bermakna bahwa pemeriksaan pajak memiliki nilai positif dan signifikan dalam memperkuat hubungan antara sistem perpajakan dengan kepatuhan wajib pajak badan. Dengan demikian, variabel pemeriksaan Pajak memoderasi hubungan antara sistem perpajakan dengan kepatuhan Wajib Pajak badan

6.     Hipotesis Keenam: Pemeriksaan Pajak memoderasi hubungan antara Penagihan Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak Badan.

Pengaruh penagihan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan yang dimoderasi oleh pemeriksaan pajak mempunyai koefisien jalur sebesar - 0.135, dengan nilai T hitung sebesar 2.563 Sehingga nilai T hitung < 1.654. Hal tersebut bermakna bahwa pemeriksaan pajak memiliki nilai positif dan signifikan dalam memperkuat hubungan antara penagihan pajak dengan kepatuhan wajib pajak badan. Dengan demikian, variabel pemeriksaan Pajak memoderasi hubungan antara penagihan pajak dengan kepatuhan Wajib Pajak badan.

 

Pembahasan

1)    Pengaruh Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan

Variabel pengetahuan pajak mendapatkan t-values sebesar 10.031 > 1.654. Nilai tersebut menyimpulkan bahwa tindakan penagihan pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak badan. Nilai tersebut bermakna bahwa tindakan penagihan pajak dan kepatuhan Wajib Pajak badan memiliki hubungan berbanding searah, bahwa tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan dengan optimal, maka menghasilkan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak badan secara positif signifikan. Sehingga, hipotesis penelitiannya, yaitu H0 ditolak dan H4 diterima, yang menyatakan bahwa tindakan penagihan pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak badan terbukti dan diterima.

Pengaruh tindakan penagihan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak badan memiliki nilai 0.625, menjelaskan bahwa jika penagihan pajak naik satu satuan, menghasilkan kepatuhan Wajib Pajak badan menngktan 0.86. Hal ini didukung dengan nilai koefisien determinasi (R2) untuk menunjukan tindakan penagihan dalam menjelaskan kepatuhan Wajib Pajak badan yaitu sebesar 0.75 (75%), dan 25% atau sisanya dijelaskan oleh variabel lainnya.

Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, ditemukan bukti bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Sesuai dengan Theory of Planned Behavior (TPB), wajib pajak akan mematuhi perpajakan jika memiliki motivasi dari diri wajib pajak sendiri. Motivasi ini dapat tumbuh dari wajib pajak, karena tingkat pengetahuan yang dimiliki oleh wajib pajak (Yeni, 2013). Dimana pengetahuan perpajakan merupakan seberapa jauh ilmu yang dimiliki oleh wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Dengan mengetahui hak dan kewajiban perpajakan maka wajib pajak akan termotivasi untuk patuh terhadap peraturan perpajakan

Penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Meifari (2020) yang menyatakan bahwa pengetahuan perpajakan wajib pajak mengenai perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak (Meifari, 2020). Namun, hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Yeni (2013) yang membuktikan bahwa pengetahuan wajib pajak tentang perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhannya dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya (Yeni, 2013). Hal ini menunjukkan bahwa wajib pajak yang memiliki pengetahuan perpajakan yang tinggi cenderung untuk menghindari kewajiban berupa pembayaran dan pelaporan pajak. Sehingga, semakin wajib pajak memahami peraturan perpajakan maka wajib pajak akan mencari celah untuk menghindari kewajiban perpajakan yang seharusnya.

2)    Pengaruh Sistem Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan

Variabel sistem perpajakan mendapatkan t-values sebesar 2.595 > 1.654. Nilai tersebut menyimpulkan bahwa tindakan sistem perpajakan berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak badan. Nilai tersebut bermakna bahwa sistem perpajakan dan kepatuhan Wajib Pajak badan memiliki hubungan berbanding searah, bahwa tindakan sistem perpajakan yang telah dilakukan dengan optimal, maka menghasilkan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak badan secara positif signifikan. Sehingga, hipotesis penelitiannya, yaitu H0 ditolak dan H4 diterima, yang menyatakan bahwa sistem perpajakan berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak badan terbukti dan diterima.

Pengaruh tindakan sistem perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak badan memiliki nilai 0.86, menjelaskan bahwa jika sistem perpajakan naik satu satuan, menghasilkan kepatuhan Wajib Pajak badan menngktan 0.86. Hal ini didukung dengan nilai koefisien determinasi (R2) untuk menunjukan sistem perpajakan dalam menjelaskan kepatuhan Wajib Pajak badan yaitu sebesar 0.75 (75%), dan 25% atau sisanya dijelaskan oleh variabel lainnya.

Dengan adanya suatu sistem terpadu dalam perpajakan hal tersebut tentunya akan dapat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam memematuhi kewajiban pajaknya dengan mudah dan cepat tanpa harus ke KPP dimana Wajib Pajak itu terdaftar. Manfaat yang dapat didapat dari adanya sistem tersebut adalah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap perpajakan, citra dari Direktorat Jendral Pajak pun dapat meningkat dengan adanya sistem tersebu (Matussilmi, 2017). Menurut responden, kebijakan DJP tentang sistem administrasi perpajakan modern dengan pemanfaatan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi antara lain e-efelling, e-SPT, e-Regristration dapat memberikan kemudahan yang baik bagi Wajib Pajak. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sistem adminitrasi perpajakan modern dilakukan untuk mencapai tempat sasaran utama yaitu optimalisasi penerimaan yang berkeadilan, peningkatan kepatuhan sukarela dimana kemauan juga termasuk didalamnya, efisiensi administrasi, terbentuknya citra yang baik dan kepercayaan masyarakat yang tinggi.

Penelitian ini juga didukung penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Palupi dan Herianti (2017) yang menyatakan bahwa persepsi yang baik atas efektifitas sistem perpajakan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kemauan Wajib Pajak untuk membayar pajak (Palupi & Herianti, 2017)

3)    Pengaruh Penagihan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan

Variabel penagihan pajak mendapatkan t-values sebesar 2.563 > 1.654. Nilai tersebut menyimpulkan bahwa penagihan pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak badan. Nilai tersebut bermakna bahwa penagihan pajak dan kepatuhan Wajib Pajak badan memiliki hubungan berbanding searah, bahwa tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan dengan optimal, maka menghasilkan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak badan secara positif signifikan. Sehingga, hipotesis penelitiannya, yaitu H0 ditolak dan H4 diterima, yang menyatakan bahwa tindakan penagihan pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak badan terbukti dan diterima.

Pengaruh tindakan penagihan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak badan memiliki nilai 0.86, menjelaskan bahwa jika penagihan pajak naik satu satuan, menghasilkan kepatuhan Wajib Pajak badan menngktan 0.86. Hal ini didukung dengan nilai koefisien determinasi (R2) untuk menunjukan tindakan penagihan dalam menjelaskan kepatuhan Wajib Pajak badan yaitu sebesar 0.75 (75%), dan 25% atau sisanya dijelaskan oleh variabel lainnya.

Julianti dan Zulaikha (2014) memberikan penjelasan bahwa saat timbulnya utang pajak memiliki dua ajaran yaitu ajaran materil dan ajaran formil (Julianti & Zulaikha, 2014). Pada ajaran materiil dijelaskan, bahwa utang pajak timbul karena undang-undang dan karena ada sebab-sebab yang mengakibatkan seseorang atau suatu pihak dikenakan pajak, seperti karena perbuatan, keadaan, dan peristiwa. Selanjutnya ajaran formil, menjelaskan utang pajak timbul karena adanya ketetapan pajak. Undang-undang dan Surat Ketetapan Pajak merupakan dasar hukum dari dilakukannya tindakan penagihan pajak.

Tindakan penagihan pajak yang efektif bertujuan dalam rangka kepatuhan Wajib Pajak badan untuk membayar utang pajaknya. Karena, variabel tersebut memiliki deterent efect melalui kegiatan pemaksaan dan rasa malu jika utang pajaknya diketahui masyarakat. Pembayaran Surat Ketetapan Pajak dalam jangka waktu satu bulan memberikan kesempatan Wajib Pajak untuk mengatur likwiditasnya. Selain itu, tindakan penagihan terlebih dahulu dilakukan secara persuasif. Adapun tindakan pemaksaan hanya dilakukan terhadap Wajib Pajak yang memiliki potensi pembayaran pajak namun tidak kooperatif (Ibtida, 2010).

Penelitian ini menghasilkan bahwa data objek yang dijadikan sampel oleh penulis berhasil membuktikan pengaruh positif signifikan atas tindakan penagihan terhadap kepatuhan Wajib Pajak badan. Hasil penelitian tersebut berbeda dengan hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Matussilmi (2017). Penelitiannya menyimpulkan bahwa penagihan pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (Matussilmi, 2017). Namun, sejalan dengan hasil penelitian Ibtida (2010) yang menjelaskan bahwa tindakan penagihan pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak badan (Ibtida, 2010).

4)    Pemeriksaan Pajak Memoderasi Hubungan antara Pengetahuan Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak Badan

Pengaruh pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan yang dimoderasi oleh pemeriksaan pajak mempunyai koefisien jalur 0,625 dan mempunyai nilai t hitung sebesar 10.031 > 1.654. Hal ini menjelaskan bahwa pemeriksaan pajak memiliki pengaruh positif signifikan dalam mempengaruhi hubungan antara tindakan pengetahuan pajak dengan kepatuhan wajib pajak badan. Sehingga, dapat dijelaskan bahwa pemeriksaan pajak memoderasi pengaruh pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan pada pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat.

Pengetahuan Pajak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Pengetahuan dan pemahaman wajib pajak mengenai peraturan perpajakan berkaitan dengan persepsi wajib pajak dalam menentukan perilakunya (perceived control behavior) dalam kesadaran membayar pajak. Semakin tinggi pengetahuan dan pemahaman wajib pajak, maka wajib pajak dapat menentukan perilakunya dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan perpajakan (Rahman, 2012).

Pemeriksaan Pajak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Menurut Whedy (2011) dalam Ira (2012) “dengan pelaksanaan pemeriksaan yang dijalankan, kepatuhan antara wajib pajak dan petugas pajak (fiskus) dapat terjaga yang disesuaikan dengan tujuan untuk kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tanpa ada kebijakan atau unsur yang lainnya”.

Tujuan utama dari dilaksanakannya pemeriksaan pajak adalah untuk menumbuhkan perilaku kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan (tax compliance) yaitu dengan jalan penegakkan hukum (law enforcement) sehingga akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak pada KPP yang akan masuk dalam kas negara. Dengan demikian, pemeriksaan pajak merupakan pagar penjaga agar wajib pajak tetap mematuhi kewajibannya (Palupi & Herianti, 2017).

Hasil penelitian ini konsisten dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Anggun (2012) penelitian tentang kepatuhan wajib pajak telah dilakukan oleh beberapa peneliti, seperti Supriyati dan Hidayati (2008) yang meneliti pengaruh pengetahuan pajak dan persepsi wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Begitu juga penelitian yang dilakukan Erwin (2009) dengan judul penelitian perilaku kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian ini juga konsisten dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Kurniawati (2007) dalam Suparman (2009) dengan variabel bebas (X) yaitu pengaruh pemeriksaan pajak, variabel terikat (Y) yaitu kepatuhan wajib pajak. Sharifuddin (1999) dalam Suparman (2009) mengatakan bahwa terdapat hubungan antara pemeriksaan pajak dengan kepatuhan wajib pajak.

5)    Pemeriksaan Pajak Memoderasi Hubungan antara Sistem Perpajakan dengan Kepatuhan Wajib Pajak Badan

Pengaruh sistem perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan yang dimoderasi oleh pemeriksaan pajak mempunyai koefisien jalur 0.048 dan mempunyai nilai t hitung sebesar 2.595 > 1.654. Hal ini menjelaskan bahwa pemeriksaan pajak memiliki pengaruh negatif signifikan dalam mempengaruhi hubungan antara sistem perpajakan dengan kepatuhan wajib pajak badan. Sehingga, dapat dijelaskan bahwa pemeriksaan pajak memoderasi pengaruh sistem perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan pada pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat.

Kepatuhan wajib pajak akan terealisasi jika mempunyai sistem administrasi perpajakan yang baik (Matussilmi, 2017). Sistem administrasi perpajakan dapat memberikan pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak apabila mampu mengatasi masalah-masalah-masalah seperti wajib pajak tidak terdaftar (unregistered taxpayers), wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT (stop filling taxpayers), Penyelundupan SPT (tax evaders), dan penunggak pajak (delinquent taxpayers). Sistem administrasi perpajakan ini merupakan hal yang penting bagi negara dan juga hak dari wajib pajak, karena segala hal pelaksanaan kewajiban dan hak-hak perpajakan ditatausahakan akan berjalan dengan baik dan benar jika sistem administrasi perpajakan yang diterapkan juga baik.

Tujuan dari administrasi perpajakan adalah mendorong terjadi sesuatu kepatuhan pajak secara sukarela (voluntary tax compliance). Kepatuhan pajak sukarela tersebut dapat didorong apabila administrasi perpajakan secara tegas menunjukkan dapat mendeteksi dan menangkap para wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya atau wajib pajak yang tidak patuh, serta menerapkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada tanpa adanya suatu pengecualian (Palupi & Herianti, 2017).

Tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, disisi lain pemeriksaan pajak diharapkan mempunyai pengaruh terhadap peningkatan penerimaan pajak baik yang berasal dari temuan-temuan pemeriksaan maupun peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (Meifari, 2020). Pemeriksaan pajak ini merupakan cara yang dilakukan pemerintahan untuk mencegah tindakan pengelapan pajak dan penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Melalui pemeriksaan pajak ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, bagi wajib pajak yang tingkat kepatuhannya tergolong rendah, diharapkan dengan dilakukannya pemeriksaan terhadapnya dapat memberikan motivasi positif agar untuk masa- masa selanjutnya menjadi lebih baik.

Penelitian terdahulu yang pertama adalah tentang pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak penelitian yang hasilnya menyebutkan bahwa pemeriksaan memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan tingkat kepatuhan Wajib Pajak badan. Selain itu hasil penelitian terdahulu oleh Wahyuningsih (2019) mengatakan bahawa pemeriksaan berpengaruh secara simultan atau bersama- sama terhadap variabel yaitu kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan (Wahyuningsih, 2019). Dengan demikian terdapat pengaruh signifikan dari penerapan sistem perpajakan modern dan pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Mengacu pada hasil penelitian ini, apabila dalam jangka panjang seluruh Kantor Pelayanan Pajak telah menerapkan sistem perpajakan, maka kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat yang berdampak pada penerimaan pajak yang diperkirakan juga meningkat pesat. Pemeriksaan pajak perlu tetap dipertahankan dan ditingkatkan efektivitasnya agar dapat mendukung kepatuhan Wajib Pajak yang berdampak positif pada upaya peningkatan penerimaan pajak.

6)    Pemeriksaan Pajak Memoderasi Hubungan antara Penagihan Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak Badan

Pengaruh penagihan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak badan yang dimoderasi oleh pemeriksaan pajak mempunyai koefisien jalur -0,135 dan mempunyai nilai t hitung sebesar 2.563 > 1.65. Hal ini menjelaskan bahwa pemeriksaan pajak memiliki pengaruh negatif signifikan dalam mempengaruhi hubungan antara tindakan penagihan pajak dengan kepatuhan wajib pajak badan. Sehingga, dapat dijelaskan bahwa pemeriksaan pajak memoderasi pengaruh tindakan penagihan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan pada pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat.

Penagihan pajak merupakan tidanakan penegakkan hukum agar Wajib Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Tindakan ini bersifat pemaksaan, melalui tindakaan penyitaan, pencegahan, dan penyanderaan. Penagihan pajak, juga diartikan sebagai adalah serangkaian tindakan agar Wajib Pajak agara melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan melakukan teguran atau peringatan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, pencegahan bepergian keluar negeri, melaksanakan penyitaan harta penanggung pajak, penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita (Wahyuningsih, 2019). Tindakan penagihan yang terukur dan optimal hanya dilakukan jika Wajib Pajak tidak memiliki itikad baik untuk meluansi sisa utang pajaknya.

Objek penagihan pajak merupakan output dari hasil pemeriksaan pajak. Sebaliknya, apabila Wajib Pajak tidak bersedia melunasi utang pajaknya, padahal Wajib Pajak memiliki aktiva yang cukup, maka dapat dilakukan tindakan delinquency audit (pemeriksaan yang dilaksanakan untuk mendapatkan data mengenai harta Wajib Pajak). Oleh karena itu, pemeriksaan pajak harus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang memiliki penghasilan yang material/ penambahan asset yang signifikan namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak.

Pelaksanaan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan analisis resiko dan pajak lebih bayar. Kegiatan pemeriksaan pajak dilakukan dengan menilai kegiatan usaha Wajib Pajak dan sistem pengendalian internal Wajib Pajak. Hasil pemeriksaan pajak berupa koreksi didasarkan pada bukti pendukung kompeten dan dilakukan pembahasan dengan Wajib pajak Fiskus melakukan pemeriksaan pajak secara profesional dan berintegritas. Interaksi pemeriksaan pajak dengan tindakan penagihan berpengaruh positif tidak signifikan pada hasil penelitian ini merupakan homologizer moderator (moderator potensial) yang berpotensi memperlemah pengaruh kepatuhan Wajib Pajak badan.

Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dihasilkan oleh Meifari (2020) bahwa pemeriksaan pajak tidak mampu memperkuat pengaruh dari sistem administrasi perpajakan sanksi pidana terhadap kepatuhan Wajib Pajak (Meifari, 2020).

 

Kesimpulan

            Hasil penelitian ini menghasilkan pengetahuan pajak, sistem perpajakan, dan penagihan pajak yang berpengaruh positif signifikan, serta yang pemeriksaan memoderasi hubungan antara pengetahuan pajak, sistem perpajakan, dan penagihan pajak dengan kepatuhan Wajib Pajak badan pada pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat. Adapun pengetahuan memiliki pengaruh positif signifikan. Sistem perpajakan memiliki pengaruh positif signifikan. Kemudian, penagihan pajak memiliki pengaruh positif signifikan. Selanjutnya, pemeriksaan pajak memoderasi hubungan antara pengetahuan pajak, sistem perpajakan, dan penagihan pajak dengan kepatuhan Wajib Pajak badan.

            Berdasarkan uraian tersebut, maka untuk menjawab dan mengetahui pertanyaan penelitian sesuai tujuan penelitian, maka dihasilkan kesimpulan sebagai berikut:

1.     Pengetahuan Pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Badan.

2.     Sistem Perpajakan berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Badan.

3.     Penagihan pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Badan.

4.     Pemeriksaan Pajak memoderasi hubungan antara Pengetahuan Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak Badan.

5.     Pemeriksaan Pajak memoderasi hubungan antara Sistem Perpajakan dengan Kepatuhan Wajib Pajak Badan.

6.     Pemeriksaan Pajak memoderasi hubungan antara Penagihan Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak Badan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BIBLIOGRAFI

 

Bahri, S. (2020). Analisi Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 20(1), 1–15.

 

Ibtida, R. (2010). Pengaruh kesadaran wajib pajak dan pelayanan fiskus terhadap kinerja penerimaan pajak dengan kepatuhan wajib pajak sebagai variabel intervening (studi pada wajib pajak di Jakarta Selatan).

 

Julianti, M., & Zulaikha, Z. (2014). Analisis Faktor–Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Membayar Pajak Dengan Kondisi Keuangan Dan Preferensi Risiko Wajib Pajak Sebagai Variabel Moderating (Studi Kasus pada Wajib Pajak yang Terdaftar di KPP Pratama Candisari Semarang). Fakultas Ekonomika dan Bisnis.

 

Matussilmi, V. I. (2017). Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Restoran Dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening (Studi Empiris di Kabupaten Kebumen).

 

Meifari, V. (2020). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak kendaraan Bermotor dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi di Kota Tanjungpinang. CASH, 3(01), 39–51.

 

Muda, I., & Kholis, A. (2021). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Badan dengan Pemeriksaan Pajak sebagai Variabel Moderating pada KPP Pratama Medan Kota.

 

Palupi, D. Y., & Herianti, E. (2017). Pengaruh Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Informasi Tren Media sebagai Variabel Moderating (Studi Kasus KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga). InFestasi, 13(1), 285–296.

 

Sitorus, R. R., & Kopong, Y. (2017). Pengaruh E-Commerce terhadap Jumlah Pajak yang Disetor dengan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai Variabel Intervening. Media Akuntansi Perpajakan, 2(2), 40–56.

 

Wahyuningsih, T. (2019). Analisis Dampak Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Preferensi Risiko Sebagai Variabel Moderasi. JSAM (Jurnal Sains, Akuntansi Dan Manajemen), 1(3), 192–241.

 

Yeni, R. (2013). Pengaruh tingkat kepatuhan wajib pajak badan terhadap peningkatan penerimaan pajak yang dimoderasi oleh pemeriksaan pajak pada kpp pratama padang. Jurnal Akuntansi, 1(1).

 

Copyright holder:

Dewi Utami, Jonnardi (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: