Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 10, Oktober 2022

 

ANALISIS PEMBIAYAAN KESEHATAN PEGAWAI PADA MASA PANDEMI COVID 19

 

Ulfia Mutiara Supatmanto1, Amal Chalik Sjaaf2

Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Peningkatan anggaran kesehatan pada Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) sangat signifikan selama pandemi COVID 19. Alokasi belanja anggaran kesehatan diperoleh dari refocusing dan realokasi anggaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya peningkatan anggaran belanja kesehatan dan penggunaannya selama pandemi COVID 19 pada tahun anggaran 2020-2021 dibanding pada tahun anggaran 2019 dimana pandemi COVID 19 belum dimulai. Penelitian dilakukan secara kuantitatif dengan melihat laporan tahunan salah satu klinik kementerian pada tahun 2019 hingga 2021. Penelitian ini juga menggunakan wawancara kepada narasumber terkait penyusun dan pelaksana penggunaan anggaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya peningkatan anggaran kesehatan hingga 11 kali lipat dibandingkan dengan anggaran sebelum pandemi berlangsung. Peningkatan anggaran ini dialokasikan untuk upaya pencegahan penularan COVID 19 serta tracing pegawai yang tertular COVID 19. Upaya pencegahan meliputi pemberian vitamin, susu, madu, hand sanitizer dan masker kepada pegawai secara berkala; penyediaan masker N95, gloves dan gown kepada petugas kesehatan; serta pemeriksaan swab secara rutin dan berkala bagi pegawai di lingkungan kementerian. Kesimpulan pada penelitian ini adalah ada peningkatan anggaran kesehatan yang sangat signifikan selama tahun 2020 hingga 2021 karena pandemi COVID 19 yang menunjukkan adanya upaya dari kementerian untuk melindungi pegawainya dari penularan COVID 19 secara maksimal.

 

Kata Kunci: Pembiayaan kesehatan, Anggaran, COVID 19, APBN

 

Abstract

The increase in the health budget in the State Revenue and Expenditure Budget was very significant during the COVID 19 pandemic. The allocation of health budget expenditure was obtained from refocusing and reallocation of the budget. This study aims to determine the magnitude of the increase in the health spending budget and its use during the COVID-19 pandemic in the 2020-2021 fiscal year compared to the 2019 fiscal year where the COVID-19 pandemic has not yet started. The research was conducted quantitatively by looking at the annual report of one of the ministry's clinics from 2019 to 2021. This study also used interviews with informants regarding the compilers and implementers of budget use. The results showed that there was an increase in the health budget of up to 11 times compared to the budget before the pandemic took place. This budget increase is allocated for efforts to prevent the transmission of COVID 19 as well as tracing employees who are infected with COVID 19. Prevention efforts include the supply of vitamins, milks, honey, hand sanitizers and masks to employees on a regular basis; provide  N95 masks, gloves and gowns for health workers; as well as routine and periodic swab checks for employees within the ministry. The conclusion in this study is that there is a very significant increase in the health budget during 2020 to 2021 due to the COVID 19 pandemic which shows the best efforts of the ministry to protect its employees from the transmission of COVID 19.

 

Keywords: Health financing, Budget, COVID 19, State Revenue and Expenditure Budget

 

Pendahuluan

Pandemi COVID 19 yang melanda dunia menjadi masalah pelik bagi pemerintah Indonesia (Do et al., 2021). Pemerintah sangat memperhatikan dampak COVID 19 pada kesehatan, khususnya pegawai pemerintah sehingga berusaha semaksimal mungkin berupaya memanfaatkan dana APBN yang ada demi melindungi sumber daya manusia yang ada. Format anggaran kesehatan pada masa pandemi berlangsung berbeda dengan masa sebelum pandemi COVID 19. Pada masa pandemi COVID 19, anggaran belanja untuk pelayanan kesehatan pegawai khususnya yang terdampak COVID 19 diberikan mata anggaran khusus yang berlaku selama pandemi berlangsung. Anggaran pengeluaran dan belanja negara merupakan sebuah instrumen yang memiliki dimensi yang luas dalam penanganan pandemi dari segi kesehatan, melindungi masyarakat yang rentan dan mendukung proses pemulihan ekonomi (Yulianti, 2021).

            Pemanfaatan APBN  yang optimal untuk melindungi kesehatan pegawai dari penularan COVID 19 menjadi prioritas(Bahtiar & Hariyadi, 2020). Hal ini dilakukan karena pegawai pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk terus bekerja dalam kondisi pandemi sebagai bagian dari pelayanan publik. Oleh karena itu, segala daya upaya penggunaan APBN untuk kesehatan difokuskan menjaga kesehatan pegawai dan mencegah penularan COVID 19 saat bekerja(M. Rafik, 2022). Selain itu, penjaminan juga meliputi kesehatan keluarga pegawai.

            Upaya perlindungan kesehatan bagi pegawai pada masa pandemi membutuhkan porsi anggaran yang besar. Peningkatan anggaran belanja untuk pembiayaan kesehatan menjadi perhatian krusial yang harus disikapi dengan hati-hati(Bahtiar & Hariyadi, 2020). Perubahan APBN untuk pegawai dan petugas kesehatan seperti Personal Protective Equipment (PPE), masker dan hand sanitizer menjadi fokus utama(Triasti, 2021). Penggunaan anggaran kesehatan harus dilakukan mengedepankan prinsip tepat guna dan hasil guna.

            Penggunaan anggaran kesehatan secara tepat guna akan memberikan dampak positif bagi tercapainya tujuan. Pemerintah menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 sebagai salah satu upaya luar biasa untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia(Safitri et al., 2020). Peraturan inilah yang menjadi dasar dalam refocusing anggaran pada saat pandemi COVID 19.

            Aspek anggaran negara menjadi salah satu aspek yang mengalami tekanan luar biasa selama pandemi COVID 19 selain aspek kesehatan (Bahtiar & Hariyadi, 2020). Sumber keuangan negara yang digunakan untuk mengatasi pandemi COVID 19 dengan membiayai berbagai stimulus dan dukungan bagi pegawai pemerintah untuk tetap menjalankan fungsi pelayanan publik meningkat (Bahtiar & Hariyadi, 2020). Hal ini bertolak belakang dengan pendapatan negara dimana terjadi penurunan pendapatan dengan melambatnya roda perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID 19 (Suparman, 2021). Oleh karena itu, peningkatan anggaran dan pemanfaatan anggaran negara harus disikapi dengan cermat dan

            Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui besarnya peningkatan anggaran belanja kesehatan dan penggunaannya selama pandemi COVID 19 pada tahun anggaran 2020-2021 yang digunakan oleh salah satu klinik milik pemerintah. Penelitian ini memfokuskan pada alokasi belanja layanan kesehatan yang meningkat, baik dalam bentuk barang maupun jasa. Hal ini untuk melihat upaya pemerintah dalam melindungi pegawai di lingkungan pemerintah selama pandemi COVID 19 berlangsung.

 

Metode penelitian

            Penelitian ini menggunakan sudut pandang deskriptif observasional dengan metode kuantitatif dan kualitatif. Penelitian kuantitatif dengan melihat laporan tahunan Klinik Kementerian pada tahun anggaran 2019 hingga 2021. Penelitian kualitatif menggunakan metode wawancara kepada Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Sub Bagian Pemeliharaan dan Kepala Bagian Rumah Tangga. Wawancara menggunakan pertanyaan terbuka.

 

Hasil dan Pembahasan

A. Hasil

Alokasi anggaran pada tahun 2019 sebesar Rp. 2.270.207.000 yang bersumber dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN). Jumlah kunjungan selama setahun untuk pasien umum sebesar 13.207 orang, pasien gigi sebesar 4.834 orang dan rujukan laboratorium sebesar 1.900 orang. Jenis kegiatan yang dilakukan adalah pemeriksaan medis dasar, pemeriksaan gigi dasar, pemeriksaan gigi anak, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan IVA, pelayanan KB, pelayanan mobil ambulance dan jenazah, pemeriksaan kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) milik kementerian, pendampingan medis dalam acara yang diselenggarakan oleh kementerian dan bakti sosial. jam operasional klinik dari pukul 08.00 – 15.00 dengan diselingi istirahat pada jam 12.00 – 13.00.

Alokasi anggaran APBN pada tahun 2020 sebesar Rp. 2.270.207.000  pada awal tahun, kemudian mengalami refocussing dan realokasi anggaran sepanjang tahun 2020 dengan total anggaran pada DIPA sebesar Rp. 23.936.528.000 pada akhir tahun anggaran 2020. Hasil wawancara dengan Kepala Bagian Rumah Tangga memberikan informasi bahwa pelaksanaan refocussing dan realokasi anggaran dilakukan terkait dengan arahan presiden untuk mendukung penanggulangan penyebaran COVID 19 dan pelaksanaan tracing penyebaran COVID 19 di lingkungan kerja sehingga anggaran perjalanan dinas dialokasikan untuk penanggulangan COVID 19. Jumlah pasien baik yang melakukan kunjungan ataupun melalui telemedicine selama setahun untuk pasien umum sebesar 8.317 orang, pasien gigi sebesar 1.898 orang dan rujukan laboratorium sebesar 539 orang ditambah 5.918 pasien pemeriksaan rapid test COVID 19 dan 4.370 pasien pemeriksaan swab PCR. Pelaksanaan telemedicine berupa tele konsultasi dengan dokter dan dokter gigi menjadi terobosan baru dalam pelayanan Klinik Utama Kementerian. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) menginformasikan bahwa ada peningkatan anggaran belanja untuk pembelian vitamin, susu, madu, masker medis, masker N95, gown, sarung tangan dan sejumlah perlengkapan pendukung seperti air purifier, UV Lamp dan desinfeksi berkala bagi ruangan klinik dan ruang kerja pegawai. Belanja obat difokuskan sebagai penunjang kepada pegawai yang terpapar COVID 19 berupa paket bantuan obat yang terdiri atas obat yang diresepkan oleh dokter penanggungjawab, multivitamin, vitamin D3 5000iu, susu dan madu. Belanja laboratorium difokuskan pada tracing dan evaluasi berkala dengan metode rapid test COVID 19 dan swab PCR bagi pegawai. Jam operasional klinik dilakukan secara terbatas dan bertumpu pada tele konsultasi mengingat sebagian besar pegawai melakukan work from home (WFH).

Anggaran APBN untuk pelayanan kesehatan pegawai kementerian pada DIPA tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 23.847.412.000. Jumlah kunjungan pasien baik berkunjung langsung maupun melalui telemedicine sebanyak 8.317 pasien umum, 710 pasien gigi, 675 pasien rujukan laboratorium dan 4.813 pasien rujukan swab PCR. Pemberian bantuan multivitamin, susu, madu dan masker medis untuk pegawai dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga kesehatan pegawai dari paparan COVID 19. Masker N95, gown dan sarung tangan menjadi dukungan bagi tenaga kesehatan yang bertugas di klinik, kegiatan kementerian dan kunjungan ke pasien yang membutuhkan pelayanan medis. Pelayanan telemedicine dilakukan berdasarkan resep dokter dalam pelayanan tele konsultasi. Kuasa pengguna anggaran menginformasikan bahwa pada tahun 2020 hanya melakukan swab PCR saja. Belanja modal diarahkan untuk perbaikan sarana klinik dan pembelian vacuum aerosol suction yang dibutuhkan oleh klinik gigi. Pemberian dukungan obat dan multivitamin kepada penderita COVID 19 dilakukan melalui paket obat berdasarkan resep dokter saat tele konsultasi. Pasien yang melapor diri maka akan ditempatkan di wisma-wisma yang dimiliki oleh kementerian.

 

B.  Pembahasan

Pandemi COVID 19 merupakan disrupsi yang besar dalam pelayanan kesehatan di klinik milik pemerintah. Pelayanan kesehatan yang dilakukan rutin tanpa perubahan pada tahun 2019 menjadi berubah dengan cepat pada tahun 2020(Salsabila, 2021). Perubahan terlihat jelas dari pola pelayanan dan kebutuhan klinik baik bagi pasien maupun bagi tenaga kesehatan(Suar, 2022). Pada saat COVID 19 berlangsung elemen biaya meningkat. Hal ini membutuhkan dukungan finansial yang cukup besar.

Dukungan finansial bagi klinik milik pemerintah bersumber dari APBN. Anggaran pada tahun 2020, sejak pandemi COVID 19 berlangsung, naik secara signifikan. Peningkatan terjadi akibat kebijakan pemerintah yang memfokuskan pada dukungan penuh terhadap pencegahan penularan COVID 19 di lingkungan kerja. Sistem kerja yang menerapkan sistem Work From Home (WFH) sejak pandemi berlangsung mengakibatkan perubahan pola kerja pelayanan kesehatan bagi pegawai (Blease et al., 2019).

Pola kerja ini berubah seiring dengan tuntutan kebutuhan untuk memperoleh konsultasi kesehatan dengan jarak jauh . Konsultasi kesehatan dengan jarak jauh menjadi hal krusial dimana merupakan salah satu ukuran dalam kinerja seorang tenaga medis dalam masa pandemi COVID 19(McCall, 2020). Kebijakan telemedicine kemudian dipilih dan dioptimasi sejalan dengan kebutuhan pegawai yang sedang terkonfirmasi positif COVID 19 dan perlu pemantauan dari klinik (Liu et al., 2020; M. Rafik, 2022). Kebutuhan pegawai melalui telekonsultasi menjadi krusial untuk menghindari kontak antara dokter dengan pasien(M. Rafik, 2022; McCall, 2020).

Tenaga kesehatan yang harus kontak dengan pasien maka akan disediakan perlengkapan pelindung diri dalam hal ini masker N95, Gown dan gloves(Fatmawati et al., 2021). Selain itu, hal yang baru adalah digunakan juga baju kerja (scrub) untuk meminimalisir kontaminasi selama tenaga kesehatan berpraktek di klinik. Standar baju kerja ini juga membutuhkan tambahan alokasi anggaran kesehatan diluar anggaran kesehatan rutin.

Alokasi anggaran juga meningkat pada bagian pembelian vitamin dan obat. Alokasi ditujukan untuk pegawai yang termasuk dalam kategori pasien terkonfirmasi positif atau menjadi terduga COVID 19 dalam masa isolasi mandiri. Pasien yang dalam isolasi mandiri diberikan paket obat penunjang yang terdiri dari multivitamin, vitamin D3 5000 IU, dan obat kumur. Pasien juga diberikan obat-obatan sesuai resep dokter pada saat telekonsultasi. Obat-obatan ini termasuk dalam pelayanan telemedicine (Liu et al., 2020).

Hal lain yang diberikan kepada pegawai selama pandemi COVID 19 berlangsung adalah pemberian paket kesehatan secara berkala. Paket kesehatan ini terdiri atas multivitamin, susu, madu, masker dan hand sanitizer. Paket ini diberikan sebagai bagian dari intensif kepada pegawai yang melaksanakan Work From Office (WFO) atau yang bekerja di lapangan. Paket untuk pegawai yang melaksanakan Work From Home (WFH) diberikan berupa multivitamin, susu dan madu. Pemberian paket kesehatan ini memperoleh alokasi keuangan yang sangat besar sehingga menjadi penyumbang peningkatan anggaran kesehatan yang signifikan pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Peningkatan anggaran juga disumbang dari sektor belanja pemeriksaan laboratorium. Pada tahun 2020 dilaksanakan rapid test COVID 19 dan tes swab PCR. Tes ini dilakukan secara berkala, baik pada saat kegiatan akan berlangsung maupun pada jangka waktu tertentu sebagai bagian dari penapisan. Tes ini dilakukan juga menjadi bagian dari standar operasional prosedur tracing kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif COVID 19. Sepanjang tahun 2020 dilakukan rapid test COVID 19 pada 5.918 pasien dan 4.370 pasien pemeriksaan swab PCR. Pada tahun 2021 dilakukan 4.813 pasien swab PCR.

Pembelian peralatan penunjang pelayanan kesehatan juga dilakukan selama tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021. Peralatan pendukung yang dibeli pada tahun anggaran 2020 itu diantaranya air purifier dan UV Lamp. selain itu, dilakukan desinfeksi berkala bagi ruangan klinik dan ruang kerja pegawai. Pada tahun 2021, dilakukan pembelian vacuum aerosol suction sebagai upaya untuk mengaktifkan kembali pelayanan gigi kepada pasien. Pembelian peralatan penunjang lainnya dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan peralatan yang rusak pada tahun 2020.

Peningkatan anggaran selama pandemi COVID 19 yang digunakan untuk melindungi pegawai di lingkungan pemerintah dapat diterima. Akan tetapi, harus diperhatikan penggunaan anggaran yang ada dilakukan sesuai skala prioritas, transparan, menggunakan harga wajar, akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan(Bahtiar & Hariyadi, 2020; Safitri et al., 2020; Triasti, 2021). Pembiayaan kesehatan sudah sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini juga diamanatkan dalam keputusan Menteri Pertanian untuk berupaya menjaga kesehatan pegawai dari penularan COVID 19 selama bertugas. Setelah pandemi COVID 19 dinyatakan usai (new normal) maka pemberian vitamin secara berkala dan penggunaan sarana telekonsultasi dapat terus dilakukan(M. Rafik, 2022; Suar, 2022).

Elemen pembiayaan pada masa pandemi COVID 19 juga berbeda. Pada tahun anggaran 2020, elemen pembiayaan dikhususkan untuk pembelian multivitamin dan tracing. Pemberian multivitamin dan bahan penguat kesehatan lain seperti susu dan madu diberikan hanya kepada pasien yang terkonfirmasi positif beserta keluarganya dan pegawai yang masih melaksanakan kedinasan. Tes tracing untuk yang suspect atau kontak erat juga boleh dengan swab antigen ataupun dengan swab PCR. Sedangkan pada tahun 2021, pembiayaan dikhususkan kepada seluruh pegawai, baik yang terkonfirmasi positif maupun yang tidak. Penggunaan evaluasi juga hanya metode dengan swab PCR saja, sedangkan dengan metode antigen sudah tidak dapat dibebankan kepada negara. Pada tahun 2020, tingkat persebaran tinggi dengan tingkat keparahan rendah. Kebalikannya pada tahun 2021, tingkat persebaran relatif lebih rendah dengan tingkat keparahan tinggi. Puncaknya di Indonesia terjadi pada bulan Juli hingga Agustus tahun 2021(Dong et al., 2020). Hal ini membuat strategi pencegahan pada tahun 2021 berubah. Perubahan dilakukan dengan langkah memberikan vaksinasi bagi pegawai, memberikan multivitamin, susu, madu dan masker kepada seluruh pegawai serta menggunakan metode swab PCR untuk deteksi sebagai metode yang memiliki akurasi tinggi.

 

Kesimpulan

            Peningkatan anggaran belanja untuk pelayanan kesehatan pegawai dilakukan demi menunjang upaya pencegahan penularan COVID 19 di lingkungan kantor pemerintah. Peningkatan yang signifikan terlihat pada belanja multivatamin, masker dan hand sanitizer untuk pegawai; perlengkapan alat pelindung diri untuk tenaga kesehatan serta pengujian dengan metode swab PCR sebagai bagian dari tracing COVID 19 bagi pegawai. Kebijakan ini menunjukkan adanya upaya maksimal untuk melindungi pegawainya dari penularan COVID 19. Peningkatan yang terjadi selama pandemi COVID 19 sangat besar dibandingkan dengan anggaran sebelum pandemi COVID 19. Peningkatan pelayanan kesehatan berupa pemberian multivitamin secara berkala kepada pegawai dan layanan telekonsultasi perlu tetap dilakukan setelah pandemi COVID 19 dinyatakan usai (new normal). Tingkat keparahan dan persebaran varian COVID 19 juga menjadi pertimbangan dalam penempatan pengeluaran anggaran.


 

BIBLIOGRAFI

 

Bahtiar, R. A., & Hariyadi. (2020). Tekanan Anggaran Negara Dalam Penanggulangan Dampak COVID-19. Info Singkat, XII.

 

Blease, C., Kaptchuk, T. J., Bernstein, M. H., Mandl, K. D., Halamka, J. D., & Desroches, C. M. (2019). Artificial intelligence and the future of primary care: exploratory qualitative study of UK general practitionersviews. Journal of Medical Internet Research, 21(3). https://doi.org/10.2196/12802

 

Do, T. H., Setiati, S., Murtani, B. J., Ansori, A., Hanafi, E., Dilogo, I. H., Mahendradhata, Y., Luh, N., Andayani, P. E., Hasri, E. T., Dzulfikar Arifi, M., Glorya, R., Siahaan, M., Solikha, D. A., & Ali, P. B. (2021). The Capacity of the Indonesian Healthcare System to Respond to COVID-19. Frontiers in Public Health | Www.Frontiersin.Org, 1, 649819. https://doi.org/10.3389/fpubh.2021.649819

 

Dong, E., Du, H., & Gardner, L. (2020). An interactive web-based dashboard to track COVID-19 in real time. The Lancet Infectious Diseases, 20(5), 533–534. https://doi.org/10.1016/S1473-3099(20)30120-1

 

Fatmawati, S. N., Ulfah, A. N. A., & Rahmadhani, A. K. (2021). Standarisasi Penggunaan Apd Bagi Dokter Gigi Di Masa Pandemi Covid-19 : Literature Review. Prosiding Dental Seminar Universitas Muhammadiyah Surakarta (Densium) 5 2021.

 

Liu, S., Luo, P., Tang, M., Hu, Q., Polidoro, J. P., Shusen Sun, ·, & Gong, Z. (2020). Providing pharmacy services during the coronavirus pandemic. International Journal of Clinical Pharmacy, 42(3), 299–304. https://doi.org/10.1007/s11096-020-01017-0

 

M. Rafik, E. P. (2022). Penggunaan Aplikasi Whatsapp Sebagai Salah Satu Media Teledentistry. Universitas Andalas.

 

McCall, B. (2020). COVID-19 and artificial intelligence: protecting health-care workers and curbing the spread. The Lancet Digital Health, 2(4), e166–e167. https://doi.org/10.1016/s2589-7500(20)30054-6

 

Safitri, A. N., Apsari, S. W., & Nurwahidah. (2020). Komitmen Pengawasan Terhadap Akuntabilitas Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19.

 

Salsabila, N. (2021). Rencana Strategis Pelayanan Kesehatan Primer Di Indonesia Selama Covid-19. https://www.researchgate.net/publication/347948909

 

Suar, H. P. N. (2022). Adaptasi Revolusi Industri 4.0 pada Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Di Era Pandemi Covid-19. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(2), 740. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i2.6316

 

Suparman, N. (2021). Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pengelolaan Keuangan Negara. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 6(1), 31–42. https://doi.org/10.33105/itrev.v6i1.261

 

Triasti, D. (2021). Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Syntax Idea, 3(6), 1302. https://doi.org/10.36418/syntax-idea.v3i6.1226

 

Yulianti, A. (2021). Anggaran Belanja Indonesia dengan Adanya Pandemi Covid 19. Jurnal Ilmu Ekonomi Pembangunan, 16.

 

Copyright holder:

Ulfia Mutiara Supatmanto, Amal Chalik Sjaaf (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: