Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No.
10, Oktober 2022
PERLAKUAN LAPORAN KEUANGAN FISKAL SEBAGAI DASAR UNTUK
MENGHITUNG ESTIMASI PAJAK DAN PENGARUHNYA TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PADA PT.
KENT TRANSINDO INDONESIA (PLATINUM LOGISTIC GERAI)
Siska Yulia Weny
IAIN
Kediri, Indonesia
Email:
[email protected]
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
perlakuan laporan keuangan fiscal sebagai dasar untuk menghitung
estimasi pajak dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan pada PT. Kent Transindo Indonesia (Platinum Logistic Gerai).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
pendekatan kuantitatif. Dengan variabel terikat (Y) dalam penelitian ini adalah Laporan Keuangan pada PT. Kent Transindo
Indonesia dan variable bebas (X) dalam
penelitian ini adalah Perlakuan Akuntansi Pajak Penghasilan PT. Kent Transindo
Indonesia. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi
kepustakaan, studi lapangan, survey pendahuluan. Dengan populasi yang digunakan adalah laporan keuangan perusahaan mulai usaha berdiri sampai
dengan sekarang dan sampel penelitiannya adalsh laporan keuangan perusahaan tahun 2010. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis teknik deskriptif, teknik analisis dan teknik komperatif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa PT. Kent Transindo Indonesia dalam perhitungan pajak penghasilan Pasal 21 atas karyawan dan penghasilan yang dibayarkan ke Orang Pribadi (OP) belum tepat. Hal ini disebabkan karena perusahaan menghitung angka pajak penghasilan tidak berpedoman pada peraturan perpajakan yang terkait, akibatnya hanya dilakukan perhitungan penghasilan pokok saja sehingga
laporan akuntansi pajak penghasilan tersebut cenderung rendah.
Kata Kunci: laporan keuangan, fiskal, estimasi pajak
Abstract
The purpose of
this study is to determine the treatment of fiscal financial statements as a
basis for calculating tax estimates and their effect on financial statements at
PT. Kent Transindo Indonesia (Platinum Logistic
Outlet). The method used in this study is quantitative approach research. With a bound variable (Y) in this study are the
Financial Statements at PT. Kent Transindo Indonesia
and the free variable (X) in this study is the Income Tax Accounting Treatment
of PT. Kent Transindo Indonesia. Data collection
techniques in this study are literature studies, field studies, preliminary
surveys. With the population used are the company's financial statements from
the establishment until now and the research sample is the company's financial
statements in 2010. The analytical techniques used are descriptive technique
analysis, analytical techniques and comparative
techniques. The results of this study state that PT. Kent Transindo
Indonesia in the calculation of Article 21 income tax on employees and income
paid to Individuals (OP) is not correct. This is because the company calculates
the income tax figure not guided by the relevant tax regulations, as a result,
only the calculation of basic income is carried out so that the income tax
accounting report tends to be low.
Keywords: financial
report, fiscal, tax estimation
Pendahuluan
Pembangunan adalah kegiatan
yang berkesinambungan dengan
tujuan utama adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan. Pembangunan dapat dilaksanakan dengan lancar apabila ada sumber dana yang mendukung. Menurut APBN sumber pendapatan terbanyak didapat dari sektor perpajakan meskipun masih banyak sektor lain seperti minyak dan gas bumi, serta bantuan
luar negeri (Baridwan, 1983).
Dengan banyaknya perusahaan baru yang muncul ataupun yang sudah lama serta instansi–instansi pemerintah diharapkan pemasukan dari pajak penghasilan yang digunakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan
nasional nantinya. Pajak merupakan iuran wajib yang diberlakukan pada setiap wajib pajak atas
obyek pajak yang dimilikinya dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah. Jenis pajak yang diberlakukan di
Indonesia diantaranya adalah
Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Hadiah dan lain-lain (Perangin Angin & Yeniretnowati, 2021).
Dari uraian diatas, jelas sekali
betapa besar kontribusi yang diberikan dari sektor pajak
bagi kesejahteraan masyarakat. Semakin kompleknya peraturan pajak, maka sudah
saatnya masyarakat dapat memahami dengan baik mengenai
prosedur dan mekanisme peraturan pajak tersebut karena ujung – ujungnya masyarakatlah yang selalu menjadi subyek pajak. Melihat masalah tersebut peneliti mengambil rumusan masalah yaitu “Apakah dengan
melakukan koreksi fiskal PPh Pasal
21 berpengaruh terhadap kewajaran Laporan Keuangan pada PT. Kent Transindo
Indonesia di Surabaya, khusunya untuk
laporan pertanggungjawaban pajak perusahaan?”
Kajian Pustaka
Landasan Teori
Pengertian Laporan
Keuangan
Suatu perusahaan harus menggunakan sumber daya yang dimilikinya secara efektif dan efisiensi agar semua aktivitasnya berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, perusahaan
harus membuat laporan keuangan secara periodik untuk mencatat semua aktivitas dan sumber daya yang dimilikinya. Laporan keuangan tersebut diperlukan perusahaan untuk mengetahui perkembangan usahanya dan hasil yang dicapai. Pada akhirnya, hasil yang dicapai perusahaan tersebut dapat digunakan untuk memprediksi hasil di masa yang akan datang sehingga
perusahaan dapat mengambil langkah dan keputusan yang tepat. Pengertian laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan yang disusun oleh Ikatan Akuntansi Indonesia, PSAK
No. 01 (I. A.
Indonesia, 2009)
adalah sebagai berikut :
Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan laba rugi,
laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti, misalnya,
laporan arus kas atau laporan arus
dana), catatan dan laporan
lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian dari laporan
keuangan.
Laporan keuangan harus disajikan dengan wajar sebab laporan
keuangan berfungsi sebagai sarana pengkomunikasian informasi keuangan kepada pihak – pihak yang berkepentingan baik internal maupun eksternal perusahaan.
Definisi Pajak
Banyak
para ahli bidang pajak yang memberikan pengertian atau definisi yang berbeda-beda mengenai pajak, namun demikian dari berbagai definisi
tersebut mempunyai inti dan
tujuan yang sama.
Berikut definisi pajak menurut Rochmat Soemitro (Romi
& Salam, 2017),
pajak adalah iuran rakyat kepada
kas negara (peralihan kekayaan
dari sektor partikelir kesektor pemerintah) berdasarkan Undang – undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat
jasa timbal (tegen prestatie) yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (publik uitgaven).
Menurut Undang – undang Nomor 28 tahun 2007 (perubahan ketiga atas Undang – undang
Nomor 06 tahun 1983) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
Jenis Pajak
Pajak dapat dibagi menjadi
beberapa jenis berdasarkan golongan, sifat dan lembaga pemungutannya, sebagai berikut (Hendayana
et al., 2021):
1. Menurut golongannya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a. Pajak Langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak (WP) dan pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain,
contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh).
b. Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, contohnya
Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang dan Jasa (PPN) serta Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM).
2. Menurut sifatnya, pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a. Pajak Subyektif adalah pajak yang penggenaanya memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak,
contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh).
b. Pajak Obyektif adalah pajak yang penggenaanya memperhatikan pada obyeknya, baik berupa benda,
keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan
keadaan pribadi wajib pajak, contohnya
adalah Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PPnBM).
3. Menurut lembaga pemungutnya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a. Pajak
Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, contohnya PPh, PPN, PPn BM, PBB dan Bea Materai.
b. Pajak
Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah,
contohnya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Tanah, Pajak Reklame, serta Pajak Hotel dan Restoran.
Arti Pajak Penghasilan
Menurut Undang – undang Nomor 28 tahun 2007 (perubahan ketiga atas Undang – undang
Nomor 06 tahun 1983) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, definisi Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh
selama satu tahun pajak.
Pengertian pajak penghasilan menurut Markus adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan, sedangkan penghasilan berarti setiap tambahan kemampuan ekonomis (dengan nama dan dalam bentuk apapun) yang diterima atau diperoleh,
baik yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari luar
Indonesia yang dapat dipakai
untuk mengkonsumsi atau untuk menambah
kekayaan wajib pajak yang bersangkutan (Markus
& Yujana, 2001).
Selanjutnya mengenai pengertian pajak penghasilan juga diberikan Ikatan Akuntan Indonesia, PSAK No. 46 (Aji
et al., 2020),
sebagai berikut :
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas
penghasilan kena pajak.
Pembukuan Dalam
Perpajakan
Setiap perusahaan memerlukan sistem akuntansi agar dapat mengolah data keuangan menjadi informasi akuntansi untuk keperluan perpajakan. Dalam mengolah dan menyampaikan data informasi kepada pihak lain yang memerlukan informasi keuangan untuk mengambil keputusan di kenal dengan pembukuan.
Menurut Undang – undang Nomor 28 tahun 2007 (perubahan ketiga atas Undang – undang
Nomor 06 tahun 1983) tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, sebagai berikut (Jusup,
2011):
1. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga
perolehan dan penyerahan barang atau jasa,
yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk
periode tahun pajak tersebut.
2. Pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk
menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak
dan/atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.
Dari
uraian diatas dapat di simpulkan mengenai tujuan pembukuan dalam perpajakan adalah untuk menghitung pajak yang terhutang yang terdiri atas (Saputra,
2022):
1. Pajak Penghasilan
2. Pajak Pertambahan Nilai
3. Pajak Bumi dan Bangunan
4. Pajak Expor
5. Pajak
Daerah
6. Dan
Sebagainya.
Subyek Pajak
Penghasilan
Masalah utama yang perlu diperhatikan dalam perhitungan pajak penghasilan dan sebelum melakukan perhitungannnya, terlebih dahulu masyarakat sebagai wajib pajak harus
mengetahui subyek pajak itu sendiri
(Jaya,
2020).
Subyek Pajak Penghasilan menurut Undang – undang Nomor 36 tahun 2008 (perubahan keempat atas Undang
– undang Nomor 07 tahun 1983) tentang Pajak Penghasilan, dijelaskan dalam pasal 2 yang terdiri dari:
1. Orang Pribadi;
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
3. Badan
4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Subyek Pajak dibedakan menjadi:
1. Subyek Pajak Dalam Negeri adalah:
a. Orang pribadi
b. Badan
2. Subyek Pajak Luar Negeri adalah:
3. Yang tidak termasuk Subyek Pajak adalah (Wijayanto, 2009):
a. Kantor Perwakilan Negara Asing;
b. Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat – pejabat lain dari negara asing dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama – sama mereka,
c. Organisasi – organisasi Internasional
d. Pejabat – pejabat perwakilan organisasi Internasional
Obyek Pajak
Penghasilan
Menurut Undang – undang Nomor 36 tahun 2008 (perubahan keempat atas Undang – undang Nomor 07 tahun 1983) tentang Pajak Penghasilan dijelaskan dalam pasal 4, sebagai berikut (R. Indonesia, 2008) :
Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
Dasar hukum pengenaan Pajak PPh 21
Dasar
Hukum pengenaan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut (P. R.
Indonesia, 2009):
1. Undang
– undang Nomor 28 tahun 2007 (perubahan ketiga atas Undang
– undang Nomor 06 tahun 1983) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang disebut UU KUP.
2. Undang
– undang Nomor 36 tahun 2008 (perubahan keempat atas Undang
– undang Nomor 07 tahun 1983) tentang Pajak Penghasilan yang disebut UU PPh.
3. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor
254/PMK.03/2008 (perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005) tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap
Lainnya, yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
4. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008
(perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 545/PJ/2000) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan, Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan
Orang Pribadi;
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 57/PJ/2009 (perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/PJ/2009) tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,
Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
Metode Penelitian
Variabel terikat
dalam penelitian ini adalah Laporan
Keuangan pada PT. Kent Transindo
Indonesia.
Variabel
Bebas (X)
Variabel bebas
dalam penelitian ini adalah Perlakuan
Akuntansi Pajak Penghasilan PT. Kent Transindo
Indonesia.
Populasi,
Sampel Dan Teknik Pengumpulan
Data
1 Populasi: laporan keuangan perusahaan mulai usaha berdiri sampai dengan sekarang.
2 Sampel: laporan keuangan perusahaan tahun 2010.
3 Teknik Pengumpulan Data: Studi Kepustakaan, Studi Lapangan, Survey Pendahuluan
Analisis
Data
1. Analisis data
Digunakan analisis
Teknik Deskriptif, Teknik Analisis,
Teknik Komperatif.
Hasil Penelitian
Sejarah Singkat Perusahaan
PT. Kent Transindo
Indonesia adalah perusahaan
swasta yang didirikan pada tahun 2012, bergerak dibidang jasa pengiriman
barang antar pulau. Perusahaan ini memegang peranan penting guna memberikan
layanan bagi para pelanggan. Lokasi yang strategis karena terletak di Pusat Kota
Surabaya sangat menguntungkan perusahaan
baik dari segi ekonomi maupun
bisnis.
Permasalahan
Permasalahan yang terjadi di perusahaan adalah perusahaan tidak melakukan perhitungan sesuai dengan aturan Undang
– undang perpajakan tentang perhitungan PPh Pasal 21 dan perusahaan tidak melakukan koreksi fiskal atas perhitungan
PPh Pasal 21 yang telah dihitungnya. Hal ini terjadi oleh karena kurangnya pemahaman atas peraturan.
Sebab Masalah
1. Tunjangan makan yang diberikan pada karyawan pada bulan puasa yang diberikan dalam bentuk uang tunai, tidak dimasukkan
sebagai penghasilan.
2. Penghasilan
yang diberikan kepada orang
pribadi atas pembayaran pemasangan iklan dan sewa angkutan untuk pengiriman genset ke customer tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Akibat Masalah
Seperti diuraikan pada permasalahan bahwa masalah yang dihadapi oleh perusahaan adalah terkait perhitungan penggenaan pajak PPh Pasal
21 atas karyawan dan penghasilan yang diberikan kepada orang pribadi atas biaya operasional
perusahaan yang tidak dihitung sesuai ketentuan perpajakan yang sebenarnya atau sesuai peraturan pelaksana berdasarkan Undang – undang yang berlaku sehingga akibatnya beban PPh yang ditanggung menjadi rendah.
Pemecahan Masalah
Dari rincian laporan daftar gaji pegawai PT. Kent Transindo
Indonesia dan informasi tambahan
yang diberikan, Diketahui terdapat tunjangan makan yang semestinya merupakan penghasilan yang juga obyek pajak dan dikenakan dalam perhitungan PPh Pasal 21 yaitu dengan cara menambahkan
tunjangan sebagai penghasilan bruto sesuai ketentuan perhitungan & pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku dan menghitung PPh 21 yang seharusnya dipotong saat memberikan
penghasilan ke Orang Pribadi (dalam hal ini pembayaran
iklan dan sewa angkutan).
Sebelumnya penulis akan sedikit
memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud penghasilan bruto menurut Hadi Poernomo
adalah jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperoleh
pegawai tetap atau penerima pensiun
atau THT/JHT selama masa perolehan penghasilan tersebut.
Berikut ini penulis memberikan
gambaran perhitungan atas PPh Pasal
21 yang dikoreksi menurut pajak dengan PTKP yang berlaku saat perhitungan
dilaksanakan, yaitu :
WP = Rp. 15.840.000/tahun
Istri = Rp.
1.320.000/tahun
Anak (max
3) = Rp. 1.320.000/tahun
1.
Lina
Gaji
Setahun Rp. 84.200.000
THR Rp. 6.850.000
Tunjangan
makan (25 x Rp. 10.000) Rp. 250.000
Penghasilan
bruto setahun Rp. 91.300.000
Dikurangi :
Biaya
Jabatan 5% Rp. 4.565.000
Penghasilan
neto Rp. 86.735.000
PTKP (TK/-) Rp. 15.840.000
PKP Rp. 70.895.000
Pajak
Penghasilan Pasal 21 setahun
5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 20.895.000 = Rp. 3.134.250
Rp. 5.634.250
2.
Cicilia
Gaji
Setahun Rp. 29.500.000
THR Rp. 2.400.000
Tunjangan
makan (25 x Rp. 10.000) Rp. 250.000
Penghasilan
bruto setahun Rp. 32.150.000
Dikurangi :
Biaya
Jabatan 5% Rp. 1.607.500
Penghasilan
neto Rp. 30.542.500
PTKP (K/2) Rp. 15.840.000
PKP Rp. 14.702.500
Pajak
Penghasilan Pasal 21 setahun
5% x Rp. 14.702.000 = Rp. 735.100
3.
Alex
Gaji
Setahun Rp. 71.400.000
THR Rp. 5.800.000
Tunjangan
makan (25 x Rp. 10.000) Rp. 250.000
Penghasilan
bruto setahun Rp. 77.450.000
Dikurangi :
Biaya
Jabatan 5% Rp. 3.872.500
Penghasilan
neto Rp. 73.577.500
PTKP (K/2) Rp. 19.800.000
PKP Rp. 53.777.500
Pajak
Penghasilan Pasal 21 setahun
5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 3.777.000 = Rp.
566.550
Rp. 3.066.550
4.
Fandy
Gaji
Setahun Rp. 76.900.000
THR Rp. 6.250.000
Tunjangan
makan (25 x Rp. 10.000) Rp. 250.000
Penghasilan
bruto setahun Rp. 83.400.000
Dikurangi :
Biaya
Jabatan 5% Rp. 4.170.000
Penghasilan
neto Rp. 79.230.000
PTKP (K/2) Rp. 19.800.000
PKP Rp. 59.430.000
Pajak
Penghasilan Pasal 21 setahun
5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 9.430.000 = Rp.
1.414.500
Rp. 3.914.500
5.
Andriyani
Gaji
Setahun Rp. 24.600.000
THR Rp. 2.000.000
Tunjangan
makan (25 x Rp. 10.000) Rp. 250.000
Penghasilan
bruto setahun Rp. 26.850.000
Dikurangi :
Biaya
Jabatan 5% Rp. 1.342.500
Penghasilan
neto Rp. 25.507.500
PTKP (K/2) Rp. 15.840.000
PKP Rp. 9.667.500
Pajak
Penghasilan Pasal 21 setahun
5% x Rp.
9.667.000 = Rp.
483.350
6.
Yanto
Gaji
Setahun Rp. 20.600.000
THR Rp. 1.680.000
Tunjangan
makan (25 x Rp. 10.000) Rp. 250.000
Penghasilan
bruto setahun Rp. 22.530.000
Dikurangi :
Biaya
Jabatan 5% Rp. 1.126.500
Penghasilan
neto Rp. 21.403.500
PTKP (K/2) Rp. 19.800.000
PKP Rp. 1.603.500
Pajak
Penghasilan Pasal 21 setahun
5% x Rp. 1.603.000 = Rp. 80.150
7.
Widada
Gaji
Setahun Rp. 28.200.000
THR Rp. 2.300.000
Tunjangan
makan (25 x Rp. 10.000) Rp. 250.000
Penghasilan
bruto setahun Rp. 30.750.000
Dikurangi :
Biaya
Jabatan 5% Rp. 1.537.500
Penghasilan
neto Rp. 29.212.500
PTKP (K/2) Rp. 19.800.000
PKP Rp. 9.412.500
Pajak
Penghasilan Pasal 21 setahun
5% x Rp.
9.412.000 = Rp.
470.600
8.
Sardjono
Gaji
Setahun Rp. 14.700.000
THR Rp. 1.200.000
Tunjangan
makan (25 x Rp. 10.000) Rp. 250.000
Penghasilan
bruto setahun Rp. 16.150.000
Dikurangi :
Biaya
Jabatan 5% Rp. 807.500
Penghasilan
neto Rp. 15.342.500
Tidak
kena pajak karena kurang dari
PTKP (K/3)
9.
Poniyadi
Gaji
Setahun Rp. 14.700.000
THR Rp. 1.200.000
Tunjangan
makan (25 x Rp. 10.000) Rp. 250.000
Penghasilan
bruto setahun Rp. 16.150.000
Dikurangi :
Biaya
Jabatan 5% Rp. 807.500
Penghasilan
neto Rp. 15.342.500
Tidak
kena pajak karena kurang dari
PTKP (K/1)
10.
Amos
Gaji
Setahun Rp. 36.000.000
THR Rp. 3.000.000
Tunjangan
makan (25 x Rp. 10.000) Rp. 250.000
Penghasilan
bruto setahun Rp. 39.250.000
Dikurangi :
Biaya
Jabatan 5% Rp. 1.962.500
Penghasilan
neto Rp. 37.287.500
PTKP (TK/-) Rp. 15.840.000
PKP Rp. 21.447.500
Pajak
Penghasilan Pasal 21 setahun
5% x Rp.
21.447.000 = Rp.
1.072.350
1. Koreksi
Fiskal atas perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan
Tabel 1
Koreksi Fiskal atas perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan
Tahun 2010 PT. Kent Transindo
Indonesia
No |
Keterangan |
Sebelum koreksi |
Sesudah Koreksi |
Selisih Koreksi |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 |
Lina Cicilia Fandy Andriyani Yanto Widada Sardjono Poniyadi Amos |
Rp. 5.598.550 Rp. 723.250 Rp. 3.031.000 Rp. 3.878.800 Rp. 471.500 Rp. 68.300 Rp. 458.750 0 0 Rp. 1.060.500 |
Rp. 5.634.250 Rp. 735.100 Rp. 3.066.550 Rp. 3.914.500 Rp. 483.350 Rp. 80.150 Rp. 470.600 0 0 Rp. 1.072.350 |
Rp. 35.700 Rp. 11.850 Rp. 35.550 Rp. 35.700 Rp. 11.850 Rp. 11.850 Rp. 11.850 0 0 Rp. 11.850 |
|
|
Rp. 15.290.650 |
Rp. 15.456.850 |
Rp. 166.200 |
2.
Koreksi Fiskal atas
perhitungan PPh Pasal 21 ke Cholili
Ilyas (OP)
Diketahui : Pembayaran Iklan selama setahun sebesar Rp.
19.200.000
= Tarif pasal 17 x (50% x jumlah penghasilan)
= 5% x (50% x Rp 19.200.000) =
Rp. 480.000
Note
: Cholili Ilyas memiliki NPWP
3. Koreksi
Fiskal atas perhitungan PPh Pasal 21 sewa angkutan
ke OP
Tabel 2
Koreksi Fiskal atas perhitungan PPh Pasal 21 sewa
angkutan
Tahun 2010 PT. Kent Transindo
Indonesia
Bulan |
Penghasilan bruto (a) |
PPh 21 Terutang b = 5% x (50% x a) |
Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember |
Rp. 26.986.000 Rp. 17.250.000 Rp. 9.850.000 Rp. 19.733.000 Rp. 4.750.000 Rp. 19.164.000 Rp. 9.615.000 Rp. 27.604.000 Rp. 15.263.500 Rp. 28.580.500 Rp. 22.440.000 Rp. 28.654.500 |
Rp. 674.650 Rp. 431.250 Rp. 246.250 Rp. 493.300 Rp. 118.750 Rp. 479.100 Rp. 240.350 Rp. 690.100 Rp. 381.550 Rp. 714.500 Rp. 561.000 Rp. 716.350 |
Jumlah |
Rp. 229.890.500 |
Rp. 5.747.150 |
Note:
Dalam perhitungan PPh Pasal 21 atas sewa
angkutan, diketahui bahwa Penerima Penghasilan (OP) tidak memiliki NPWP. Maka secara aturan Undang
– undang perpajakan PPh Pasal 21 dikenakan
pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi
20% dari tarif pasal 17ayat (1) huruf a.
Sehingga
jumlah yang harus dibayar = 120% x
Rp. 5.747.150
= Rp.
6.896.580
Berdasarkan rincian
koreksi fiskal perhitungan PPh 21 diatas, maka di dapat dijumlah pajak yang harus disetor, sebagai berikut:
Perhitungan:
PPh
21 sebelum dikoreksi Rp. 15.290.650
PPh
21 setelah dikoreksi Rp. 22.833.430
Jumlah Rp. 7.542.780
Untuk tujuan PPh
kurang setor yang diakibatkan fiskal yang berdasarkan akuntansi perpajakan maka perusahaan menurut peraturan perpajakan tahun 2010, harus menyetorkan kekurangan pembayaran tersebut dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) atas kesalahan tersebut dan melaporkannya ke kantor pajak.
Dari hasil koreksi fiskal perhitungan PPh Pasal 21 diatas, maka penulis ingin
memberikan informasi sebagai berikut:
1. Tambahan penghasilan yang diberikan kepada karyawan dari tunjangan uang makan saat bulan
puasa, dibebankan pada karyawan.
2. Penghasilan
yang diberikan kepada Orang
Pribadi (pemasangan iklan dan sewa angkutan), atas pembayaran kepada mereka tidak mau
dipotong PPh Pasal 21 sehingga pembayaran PPh Pasal 21 dibebankan pada perusahaan. Dan perusahaan dikenakan tambahan tarif lebih tinggi
sebesar 20% dari tarif yang diterapkan dikarenakan yang dipotong tidak memiliki NPWP.
3. Jurnal koreksi sebagai berikut:
a. Koreksi biaya konsumsi ke biaya gaji
Biaya
Gaji Rp. 2.500.000
Biaya
Konsumsi Rp.
2.500.000
b. Koreksi Hutang Pajak (PPh
Pasal 21)
Kas Rp. 166.200
Hutang
Pajak (PPh Pasal 21) Rp. 166.200
c. Koreksi Biaya Pajak (PPh)
Biaya
Pajak (PPh) Rp. 7.376.580
Hutang
Pajak (PPh Pasal 21) Rp. 7.376.580
Kesimpulan
PT. Kent Transindo
Indonesia dalam perhitungan
pajak penghasilan Pasal 21 atas karyawan
dan penghasilan yang dibayarkan
ke Orang Pribadi (OP) belum tepat. Hal ini disebabkan karena perusahaan menghitung angka pajak penghasilan tidak berpedoman pada peraturan perpajakan yang terkait, akibatnya hanya dilakukan perhitungan penghasilan pokok saja sehingga
laporan akuntansi pajak penghasilan tersebut cenderung rendah.
Aji, A., Saleh, M., & Muliadi, M. (2020). Analisis
Pengaruh Investasi Dan Upah Minimum Regionalterhadap Produk Domestik Regional
Bruto Dan Kesempatan Kerja Di Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Ilmu Ekonomi
Mulawarman (JIEM), 5(3). Google Scholar.
Baridwan,
Z. (1983). Intermediate accounting Google Scholar.
Hendayana,
Y., Mulyadi, H., Reyta, F., & Halim, R. A. (2021). How Perception use of
e-Filling Technology Enhance Knowledge of Indonesian Disability Taxpayers and
Impact Tax Compliance. Budapest International Research and Critics
Institute-Journal (BIRCI-Journal) Vol, 4(2), 1687–1696. Google Scholar.
Indonesia,
I. A. (2009). Pernyataan standar akuntansi keuangan. Jakarta: Salemba Empat Google Scholar.
Indonesia,
P. R. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007. Tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Google Scholar.
Indonesia,
R. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Jakarta:
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Google Scholar.
Jaya,
H. (2020). Analisis Perhitungan, Pemotongan, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 23 Pada PT. Louisz International. MEASUREMENT: Journal of the
Accounting Study Program, 14(1), 10–15 Google Scholar.
Jusup,
A. H. (2011). Dasar-Dasar Akuntansi, Jilid 1, Edisi 6. Yogyakarta: STIE YKPN
Google Scholar.
Markus,
M., & Yujana, L. H. (2001). Petunjuk Umum Perpajakan Bulanan dan Tahunan
Berdasarkan Undang-Undang Tebaru. Penerbit, PT. Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta Google Scholar.
Romi,
K., & Salam, N. E. (2017). Strategi komunikasi kantor pelayanan pajak
pratama pekanbaru tampan dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak di pekanbaru
melalui sistem layanan pajak online E-Billing. Riau University Google Scholar.
Saputra,
N. F. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Pemenang Lelang Atas Risalah
Lelang yang Dibatalkan Pengadilan (Studi Kasus Putusan NO. 31/PDT. G/2015/PN.
JMB). UNS (Sebelas Maret University) Google Scholar.
Wijayanto,
A. (2009). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/Pj/2009 Tentang
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/Pj/2008 Tentang Tata Cara
Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak
Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke
Luar Negeri Google Scholar.
Copyright holder: Siska Yulia Weny,
M.Ak (2022) |
First publication
right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This article is
licensed under: |