Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 10, Oktober 2022

 

PERLAKUAN LAPORAN KEUANGAN FISKAL SEBAGAI DASAR UNTUK MENGHITUNG ESTIMASI PAJAK DAN PENGARUHNYA TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PADA PT. KENT TRANSINDO INDONESIA (PLATINUM LOGISTIC GERAI)

 

Siska Yulia Weny

IAIN Kediri, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlakuan laporan keuangan fiscal sebagai dasar untuk menghitung estimasi pajak dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan pada PT. Kent Transindo Indonesia (Platinum Logistic Gerai). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pendekatan kuantitatif. Dengan variabel terikat (Y) dalam penelitian ini adalah Laporan Keuangan pada PT. Kent Transindo Indonesia dan variable bebas (X) dalam penelitian ini adalah Perlakuan Akuntansi Pajak Penghasilan PT. Kent Transindo Indonesia. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, studi lapangan, survey pendahuluan. Dengan populasi yang digunakan adalah laporan keuangan perusahaan mulai usaha berdiri sampai dengan sekarang dan sampel penelitiannya adalsh laporan keuangan perusahaan tahun 2010. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis teknik deskriptif, teknik analisis dan teknik komperatif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa PT. Kent Transindo Indonesia dalam perhitungan pajak penghasilan Pasal 21 atas karyawan dan penghasilan yang dibayarkan ke Orang Pribadi (OP) belum tepat. Hal ini disebabkan karena perusahaan menghitung angka pajak penghasilan tidak berpedoman pada peraturan perpajakan yang terkait, akibatnya hanya dilakukan perhitungan penghasilan pokok saja sehingga laporan akuntansi pajak penghasilan tersebut cenderung rendah.

 

Kata Kunci: laporan keuangan, fiskal, estimasi pajak

 

Abstract

The purpose of this study is to determine the treatment of fiscal financial statements as a basis for calculating tax estimates and their effect on financial statements at PT. Kent Transindo Indonesia (Platinum Logistic Outlet). The method used in this study is quantitative approach research. With a bound variable (Y) in this study are the Financial Statements at PT. Kent Transindo Indonesia and the free variable (X) in this study is the Income Tax Accounting Treatment of PT. Kent Transindo Indonesia. Data collection techniques in this study are literature studies, field studies, preliminary surveys. With the population used are the company's financial statements from the establishment until now and the research sample is the company's financial statements in 2010. The analytical techniques used are descriptive technique analysis, analytical techniques and comparative techniques. The results of this study state that PT. Kent Transindo Indonesia in the calculation of Article 21 income tax on employees and income paid to Individuals (OP) is not correct. This is because the company calculates the income tax figure not guided by the relevant tax regulations, as a result, only the calculation of basic income is carried out so that the income tax accounting report tends to be low.

 

Keywords: financial report, fiscal, tax estimation

 

Pendahuluan

   Pembangunan adalah kegiatan yang berkesinambungan dengan tujuan utama adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan. Pembangunan dapat dilaksanakan dengan lancar apabila ada sumber dana yang mendukung. Menurut APBN sumber pendapatan terbanyak didapat dari sektor perpajakan meskipun masih banyak sektor lain seperti minyak dan gas bumi, serta bantuan luar negeri (Baridwan, 1983).

Dengan banyaknya perusahaan baru yang muncul ataupun yang sudah lama serta instansiinstansi pemerintah diharapkan pemasukan dari pajak penghasilan yang digunakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional nantinya. Pajak merupakan iuran wajib yang diberlakukan pada setiap wajib pajak atas obyek pajak yang dimilikinya dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah. Jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia diantaranya adalah Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Hadiah dan lain-lain (Perangin Angin & Yeniretnowati, 2021).

Dari uraian diatas, jelas sekali betapa besar kontribusi yang diberikan dari sektor pajak bagi kesejahteraan masyarakat. Semakin kompleknya peraturan pajak, maka sudah saatnya masyarakat dapat memahami dengan baik mengenai prosedur dan mekanisme peraturan pajak tersebut karena ujungujungnya masyarakatlah yang selalu menjadi subyek pajak. Melihat masalah tersebut peneliti mengambil rumusan masalah yaituApakah dengan melakukan koreksi fiskal PPh Pasal 21 berpengaruh terhadap kewajaran Laporan Keuangan pada PT. Kent Transindo Indonesia di Surabaya, khusunya untuk laporan pertanggungjawaban pajak perusahaan?”

 

Kajian Pustaka

Landasan Teori

Pengertian Laporan Keuangan

Suatu perusahaan harus menggunakan sumber daya yang dimilikinya secara efektif dan efisiensi agar semua aktivitasnya berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, perusahaan harus membuat laporan keuangan secara periodik untuk mencatat semua aktivitas dan sumber daya yang dimilikinya. Laporan keuangan tersebut diperlukan perusahaan untuk mengetahui perkembangan usahanya dan hasil yang dicapai. Pada akhirnya, hasil yang dicapai perusahaan tersebut dapat digunakan untuk memprediksi hasil di masa yang akan datang sehingga perusahaan dapat mengambil langkah dan keputusan yang tepat. Pengertian laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan yang disusun oleh Ikatan Akuntansi Indonesia, PSAK No. 01 (I. A. Indonesia, 2009) adalah sebagai berikut :

Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti, misalnya, laporan arus kas atau laporan arus dana), catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian dari laporan keuangan.

Laporan keuangan harus disajikan dengan wajar sebab laporan keuangan berfungsi sebagai sarana pengkomunikasian informasi keuangan kepada pihakpihak yang berkepentingan baik internal maupun eksternal perusahaan. 

Definisi Pajak

Banyak para ahli bidang pajak yang memberikan pengertian atau definisi yang berbeda-beda mengenai pajak, namun demikian dari berbagai definisi tersebut mempunyai inti dan tujuan yang sama.

Berikut definisi pajak menurut Rochmat Soemitro (Romi & Salam, 2017), pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir kesektor pemerintah) berdasarkan Undangundang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestatie) yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (publik uitgaven).

Menurut Undangundang Nomor 28 tahun 2007 (perubahan ketiga atas Undangundang Nomor 06 tahun 1983) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undangundang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.

Jenis Pajak

            Pajak dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan golongan, sifat dan lembaga pemungutannya, sebagai berikut (Hendayana et al., 2021):

1.   Menurut golongannya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu :

a.   Pajak Langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak (WP) dan pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh).

b.   Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, contohnya Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang dan Jasa (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

2.   Menurut sifatnya, pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu  :

a.   Pajak Subyektif adalah pajak yang penggenaanya memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak, contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh).

b.   Pajak Obyektif adalah pajak yang penggenaanya memperhatikan pada obyeknya, baik berupa benda, keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak, contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PPnBM).

3.   Menurut lembaga pemungutnya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu :

a.   Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, contohnya PPh, PPN, PPn BM, PBB dan Bea Materai.

b.   Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah, contohnya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Tanah, Pajak Reklame, serta Pajak Hotel dan Restoran.

Arti Pajak Penghasilan

Menurut Undangundang Nomor 28 tahun 2007 (perubahan ketiga atas Undangundang Nomor 06 tahun 1983) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, definisi Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.

Pengertian pajak penghasilan menurut Markus adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan, sedangkan penghasilan berarti setiap tambahan kemampuan ekonomis (dengan nama dan dalam bentuk apapun) yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk mengkonsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan (Markus & Yujana, 2001).

Selanjutnya mengenai pengertian pajak penghasilan juga diberikan Ikatan Akuntan Indonesia, PSAK No. 46 (Aji et al., 2020), sebagai berikut :

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak.

Pembukuan Dalam Perpajakan

Setiap perusahaan memerlukan sistem akuntansi agar dapat mengolah data keuangan menjadi informasi akuntansi untuk keperluan perpajakan. Dalam mengolah dan menyampaikan data informasi kepada pihak lain yang memerlukan informasi keuangan untuk mengambil keputusan di kenal dengan pembukuan.

 Menurut Undangundang Nomor 28 tahun 2007 (perubahan ketiga atas Undangundang Nomor 06 tahun 1983) tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, sebagai berikut (Jusup, 2011):

1.  Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

2.  Pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.

Dari uraian diatas dapat di simpulkan mengenai tujuan pembukuan dalam perpajakan adalah untuk menghitung pajak yang terhutang yang terdiri atas (Saputra, 2022):

1.       Pajak Penghasilan

2.       Pajak Pertambahan Nilai

3.       Pajak Bumi dan Bangunan

4.       Pajak Expor

5.       Pajak Daerah

6.       Dan Sebagainya.

Subyek Pajak Penghasilan

Masalah utama yang perlu diperhatikan dalam perhitungan pajak penghasilan dan sebelum melakukan perhitungannnya, terlebih dahulu masyarakat sebagai wajib pajak harus mengetahui subyek pajak itu sendiri (Jaya, 2020).

Subyek Pajak Penghasilan menurut Undangundang Nomor 36 tahun 2008 (perubahan keempat atas Undangundang Nomor 07 tahun 1983) tentang Pajak Penghasilan, dijelaskan dalam pasal 2 yang terdiri dari:

1.   Orang Pribadi;

2.   Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;

3.   Badan

4.   Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Subyek Pajak dibedakan menjadi:

1.     Subyek Pajak Dalam Negeri adalah:

a.   Orang pribadi

b.   Badan

2.     Subyek Pajak Luar Negeri adalah:

3.     Yang tidak termasuk Subyek Pajak adalah (Wijayanto, 2009):

a.     Kantor Perwakilan Negara Asing;

b.     Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabatpejabat lain dari negara asing dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersamasama mereka,

c.     Organisasiorganisasi Internasional

d.     Pejabatpejabat perwakilan organisasi Internasional

Obyek Pajak Penghasilan

Menurut Undangundang Nomor 36 tahun 2008 (perubahan keempat atas Undangundang Nomor 07 tahun 1983) tentang Pajak Penghasilan dijelaskan dalam pasal 4, sebagai berikut (R. Indonesia, 2008) :

Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan

Dasar hukum pengenaan Pajak PPh 21

Dasar Hukum pengenaan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut (P. R. Indonesia, 2009):

1.   Undangundang Nomor 28 tahun 2007 (perubahan ketiga atas Undangundang Nomor 06 tahun 1983) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang disebut UU KUP.

2.   Undangundang Nomor 36 tahun 2008 (perubahan keempat atas Undangundang Nomor 07 tahun 1983) tentang Pajak Penghasilan yang disebut UU PPh.

3.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 (perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005) tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya, yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;

4.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 (perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 545/PJ/2000) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan, Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;

5.   Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 57/PJ/2009 (perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/PJ/2009) tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;

 

Metode Penelitian

Variabel Terikat (Y)

Variabel terikat dalam penelitian ini adalah Laporan Keuangan pada PT. Kent Transindo Indonesia.

Variabel Bebas (X)

Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Perlakuan Akuntansi Pajak Penghasilan PT. Kent Transindo Indonesia.

Populasi, Sampel Dan Teknik Pengumpulan Data

1      Populasi: laporan keuangan perusahaan mulai usaha berdiri sampai dengan sekarang.

2      Sampel: laporan keuangan perusahaan tahun 2010.

3      Teknik Pengumpulan Data: Studi Kepustakaan, Studi Lapangan, Survey Pendahuluan

Analisis Data

1.     Analisis data

Digunakan analisis Teknik Deskriptif, Teknik Analisis, Teknik Komperatif.

 

Hasil Penelitian

Sejarah Singkat Perusahaan

            PT. Kent Transindo Indonesia adalah perusahaan swasta yang didirikan pada tahun 2012, bergerak dibidang jasa pengiriman barang antar pulau. Perusahaan ini memegang peranan penting guna memberikan layanan bagi para pelanggan. Lokasi yang strategis karena terletak di Pusat Kota Surabaya sangat menguntungkan perusahaan baik dari segi ekonomi maupun bisnis.

Permasalahan

Permasalahan yang terjadi di perusahaan adalah perusahaan tidak melakukan perhitungan sesuai dengan aturan Undangundang perpajakan tentang perhitungan PPh Pasal 21 dan perusahaan tidak melakukan koreksi fiskal atas perhitungan PPh Pasal 21 yang telah dihitungnya. Hal ini terjadi oleh karena kurangnya pemahaman atas peraturan.

Sebab Masalah

1.   Tunjangan makan yang diberikan pada karyawan pada bulan puasa yang diberikan dalam bentuk uang tunai, tidak dimasukkan sebagai penghasilan.

2.   Penghasilan yang diberikan kepada orang pribadi atas pembayaran pemasangan iklan dan sewa angkutan untuk pengiriman genset ke customer tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Akibat Masalah

Seperti diuraikan pada permasalahan bahwa masalah yang dihadapi oleh perusahaan adalah terkait perhitungan penggenaan pajak PPh Pasal 21 atas karyawan dan penghasilan yang diberikan kepada orang pribadi atas biaya operasional perusahaan yang tidak dihitung sesuai ketentuan perpajakan yang sebenarnya atau sesuai peraturan pelaksana berdasarkan Undangundang yang berlaku sehingga akibatnya beban PPh yang ditanggung menjadi rendah.

Pemecahan Masalah

Dari rincian laporan daftar gaji pegawai PT. Kent Transindo Indonesia dan informasi tambahan yang diberikan, Diketahui terdapat tunjangan makan yang semestinya merupakan penghasilan yang juga obyek pajak dan dikenakan dalam perhitungan PPh Pasal 21 yaitu dengan cara menambahkan tunjangan sebagai penghasilan bruto sesuai ketentuan perhitungan & pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku dan menghitung PPh 21 yang seharusnya dipotong saat memberikan penghasilan ke Orang Pribadi (dalam hal ini pembayaran iklan dan sewa angkutan).

   Sebelumnya penulis akan sedikit memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud penghasilan bruto menurut Hadi Poernomo adalah jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT selama masa perolehan penghasilan tersebut.

   Berikut ini penulis memberikan gambaran perhitungan atas PPh Pasal 21 yang dikoreksi menurut pajak dengan PTKP yang berlaku saat perhitungan dilaksanakan, yaitu :

WP                         =  Rp.  15.840.000/tahun

Istri                        =  Rp.    1.320.000/tahun

Anak  (max 3)        =  Rp.    1.320.000/tahun

1.   Lina

Gaji Setahun                                                                          Rp.     84.200.000

THR                                                                                       Rp.       6.850.000

Tunjangan makan (25 x Rp. 10.000)                                    Rp.          250.000

Penghasilan bruto setahun                                                     Rp.     91.300.000

Dikurangi :

Biaya Jabatan 5%                                                                  Rp.       4.565.000

Penghasilan neto                                                                   Rp.     86.735.000

PTKP (TK/-)                                                                         Rp.     15.840.000

PKP                                                                                       Rp.     70.895.000

Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun   

5% x Rp. 50.000.000         = Rp.    2.500.000

15% x Rp. 20.895.000       =  Rp.    3.134.250

                                               Rp.    5.634.250

2.   Cicilia

Gaji Setahun                                                                          Rp.     29.500.000

THR                                                                                       Rp.       2.400.000

Tunjangan makan (25 x Rp. 10.000)                                    Rp.          250.000

Penghasilan bruto setahun                                                     Rp.     32.150.000

Dikurangi :

Biaya Jabatan 5%                                                                  Rp.       1.607.500

Penghasilan neto                                                                   Rp.     30.542.500

 

PTKP (K/2)                                                                           Rp.     15.840.000

PKP                                                                                       Rp.     14.702.500

Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun   

5%   x Rp. 14.702.000       = Rp.    735.100

3.   Alex

Gaji Setahun                                                                          Rp.     71.400.000

THR                                                                                       Rp.       5.800.000

Tunjangan makan (25 x Rp. 10.000)                                    Rp.          250.000

Penghasilan bruto setahun                                                     Rp.     77.450.000

Dikurangi :

Biaya Jabatan 5%                                                                  Rp.       3.872.500

Penghasilan neto                                                                   Rp.     73.577.500

PTKP (K/2)                                                                           Rp.     19.800.000

PKP                                                                                       Rp.     53.777.500

Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun   

5%   x Rp. 50.000.000       = Rp.    2.500.000

15% x Rp.   3.777.000       =  Rp.       566.550    

                                               Rp.    3.066.550

4.   Fandy

Gaji Setahun                                                                          Rp.     76.900.000

THR                                                                                       Rp.       6.250.000

Tunjangan makan (25 x Rp. 10.000)                                    Rp.          250.000

Penghasilan bruto setahun                                                     Rp.     83.400.000

Dikurangi :

Biaya Jabatan 5%                                                                  Rp.       4.170.000

Penghasilan neto                                                                   Rp.     79.230.000

PTKP (K/2)                                                                           Rp.     19.800.000

PKP                                                                                       Rp.     59.430.000

Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun   

5%   x Rp. 50.000.000       = Rp.    2.500.000

15% x Rp.   9.430.000       =  Rp.    1.414.500    

                                               Rp.    3.914.500

5.   Andriyani

Gaji Setahun                                                                          Rp.     24.600.000

THR                                                                                       Rp.       2.000.000

Tunjangan makan (25 x Rp. 10.000)                                    Rp.          250.000

Penghasilan bruto setahun                                                     Rp.     26.850.000

Dikurangi :

Biaya Jabatan 5%                                                                  Rp.       1.342.500

Penghasilan neto                                                                   Rp.     25.507.500

PTKP (K/2)                                                                           Rp.     15.840.000

PKP                                                                                       Rp.       9.667.500

Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun   

5%   x Rp.  9.667.000        = Rp.    483.350

6.   Yanto

Gaji Setahun                                                                          Rp.     20.600.000

THR                                                                                       Rp.       1.680.000

Tunjangan makan (25 x Rp. 10.000)                                    Rp.          250.000

Penghasilan bruto setahun                                                     Rp.     22.530.000

Dikurangi :

Biaya Jabatan 5%                                                                  Rp.       1.126.500

Penghasilan neto                                                                   Rp.     21.403.500

PTKP (K/2)                                                                           Rp.     19.800.000

PKP                                                                                       Rp.       1.603.500

Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun   

5%   x Rp. 1.603.000         = Rp.    80.150

7.   Widada

Gaji Setahun                                                                          Rp.     28.200.000

THR                                                                                       Rp.       2.300.000

Tunjangan makan (25 x Rp. 10.000)                                    Rp.          250.000

Penghasilan bruto setahun                                                     Rp.     30.750.000

Dikurangi :

Biaya Jabatan 5%                                                                  Rp.       1.537.500

Penghasilan neto                                                                   Rp.     29.212.500

PTKP (K/2)                                                                           Rp.     19.800.000

PKP                                                                                       Rp.      9.412.500

Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun   

5%   x Rp.  9.412.000        = Rp.    470.600   

8.   Sardjono

Gaji Setahun                                                                          Rp.     14.700.000

THR                                                                                       Rp.       1.200.000

Tunjangan makan (25 x Rp. 10.000)                                    Rp.          250.000

Penghasilan bruto setahun                                                     Rp.     16.150.000

Dikurangi :

Biaya Jabatan 5%                                                                  Rp.         807.500

Penghasilan neto                                                                   Rp.     15.342.500

Tidak kena pajak karena kurang dari PTKP (K/3)     

9.   Poniyadi

Gaji Setahun                                                                          Rp.     14.700.000

THR                                                                                       Rp.       1.200.000

Tunjangan makan (25 x Rp. 10.000)                                    Rp.          250.000

Penghasilan bruto setahun                                                     Rp.     16.150.000

Dikurangi :

Biaya Jabatan 5%                                                                  Rp.         807.500

Penghasilan neto                                                                   Rp.     15.342.500

Tidak kena pajak karena kurang dari PTKP (K/1)

10.   Amos

Gaji Setahun                                                                          Rp.     36.000.000

THR                                                                                       Rp.       3.000.000

Tunjangan makan (25 x Rp. 10.000)                                    Rp.          250.000

Penghasilan bruto setahun                                                     Rp.     39.250.000

Dikurangi :

Biaya Jabatan 5%                                                                  Rp.       1.962.500

Penghasilan neto                                                                   Rp.     37.287.500

PTKP (TK/-)                                                                         Rp.     15.840.000

PKP                                                                                       Rp.     21.447.500

Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun   

5%   x Rp.  21.447.000      = Rp.    1.072.350

1.     Koreksi Fiskal atas perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan

 

Tabel 1

Koreksi Fiskal atas perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan

Tahun 2010 PT. Kent Transindo Indonesia

No

Keterangan

Sebelum koreksi

Sesudah Koreksi

Selisih Koreksi

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

Lina

Cicilia
Alex

Fandy

Andriyani

Yanto

Widada

Sardjono

Poniyadi

Amos

Rp.     5.598.550

Rp.        723.250

Rp.     3.031.000 

Rp.     3.878.800

Rp.        471.500

Rp.          68.300

Rp.        458.750

                         0

                         0

Rp.     1.060.500

Rp.     5.634.250

Rp.        735.100

Rp.     3.066.550

Rp.     3.914.500

Rp.        483.350

Rp.          80.150

Rp.        470.600

                         0

                         0

Rp.     1.072.350

Rp.            35.700

Rp.            11.850

Rp.            35.550

Rp.            35.700

Rp.            11.850

Rp.            11.850

Rp.            11.850

                          0

                          0

Rp.            11.850

 

 

Rp.   15.290.650

Rp.   15.456.850

Rp.          166.200

 

2.       Koreksi Fiskal atas perhitungan PPh Pasal 21 ke Cholili Ilyas (OP)

Diketahui : Pembayaran Iklan selama setahun sebesar Rp.  19.200.000

= Tarif pasal 17 x (50% x jumlah penghasilan)

= 5% x (50% x Rp  19.200.000)  =  Rp.  480.000

Note : Cholili Ilyas memiliki NPWP

3.     Koreksi Fiskal atas perhitungan PPh Pasal 21 sewa angkutan ke OP

 

Tabel 2

Koreksi Fiskal atas perhitungan PPh Pasal 21 sewa angkutan

Tahun 2010 PT. Kent Transindo Indonesia

Bulan

Penghasilan bruto

(a)

PPh 21 Terutang

b = 5% x (50% x a)

Januari

Februari

Maret

April

Mei

Juni

Juli

Agustus

September

Oktober

November

Desember

Rp.                26.986.000

Rp.                17.250.000

Rp.                  9.850.000

Rp.                19.733.000

Rp.                 4.750.000

Rp.               19.164.000

Rp.                 9.615.000

Rp.               27.604.000

Rp.               15.263.500

Rp.               28.580.500

Rp.               22.440.000

Rp.               28.654.500

Rp.                      674.650

Rp.                      431.250

Rp.                      246.250

Rp.                      493.300

Rp.                      118.750

Rp.                      479.100

Rp.                      240.350

Rp.                      690.100

Rp.                      381.550

Rp.                      714.500

Rp.                      561.000

Rp.                      716.350

Jumlah

Rp.             229.890.500

Rp.                   5.747.150

            Note:

Dalam perhitungan PPh Pasal 21 atas sewa angkutan, diketahui bahwa Penerima Penghasilan (OP) tidak memiliki NPWP. Maka secara aturan Undangundang perpajakan PPh Pasal 21 dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dari tarif pasal 17ayat (1) huruf a.

Sehingga jumlah yang harus dibayar     = 120% x Rp. 5.747.150

                                                                = Rp. 6.896.580

            Berdasarkan rincian koreksi fiskal perhitungan PPh 21 diatas, maka di dapat dijumlah pajak yang harus disetor, sebagai berikut:

Perhitungan:

PPh 21 sebelum dikoreksi                                         Rp.     15.290.650

PPh 21 setelah dikoreksi                                           Rp.     22.833.430

                                 Jumlah                                                 Rp.       7.542.780

Untuk tujuan PPh kurang setor yang diakibatkan fiskal yang berdasarkan akuntansi perpajakan maka perusahaan menurut peraturan perpajakan tahun 2010, harus menyetorkan kekurangan pembayaran tersebut dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) atas kesalahan tersebut dan melaporkannya ke kantor pajak.

Dari hasil koreksi fiskal perhitungan PPh Pasal 21 diatas, maka penulis ingin memberikan informasi sebagai berikut:

1.     Tambahan penghasilan yang diberikan kepada karyawan dari tunjangan uang makan saat bulan puasa, dibebankan pada karyawan.

2.     Penghasilan yang diberikan kepada Orang Pribadi (pemasangan iklan dan sewa angkutan), atas pembayaran kepada mereka tidak mau dipotong PPh Pasal 21 sehingga pembayaran PPh Pasal 21 dibebankan pada perusahaan. Dan perusahaan dikenakan tambahan tarif lebih tinggi sebesar 20% dari tarif yang diterapkan dikarenakan yang dipotong tidak memiliki NPWP.

3.     Jurnal koreksi sebagai berikut:

a.     Koreksi biaya konsumsi ke biaya gaji

Biaya Gaji                                   Rp.    2.500.000

Biaya Konsumsi                          Rp.    2.500.000

b.     Koreksi Hutang Pajak (PPh Pasal 21)

Kas                                              Rp.         166.200

Hutang Pajak (PPh Pasal 21)      Rp.      166.200 

c.     Koreksi Biaya Pajak (PPh)

Biaya Pajak (PPh)                       Rp.   7.376.580

Hutang Pajak (PPh Pasal 21)      Rp.   7.376.580

 

Kesimpulan

PT. Kent Transindo Indonesia dalam perhitungan pajak penghasilan Pasal 21 atas karyawan dan penghasilan yang dibayarkan ke Orang Pribadi (OP) belum tepat. Hal ini disebabkan karena perusahaan menghitung angka pajak penghasilan tidak berpedoman pada peraturan perpajakan yang terkait, akibatnya hanya dilakukan perhitungan penghasilan pokok saja sehingga laporan akuntansi pajak penghasilan tersebut cenderung rendah.


 

BIBLIOGRAFI

 

Aji, A., Saleh, M., & Muliadi, M. (2020). Analisis Pengaruh Investasi Dan Upah Minimum Regionalterhadap Produk Domestik Regional Bruto Dan Kesempatan Kerja Di Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Ilmu Ekonomi Mulawarman (JIEM), 5(3). Google Scholar.

 

Baridwan, Z. (1983). Intermediate accounting Google Scholar.

 

Hendayana, Y., Mulyadi, H., Reyta, F., & Halim, R. A. (2021). How Perception use of e-Filling Technology Enhance Knowledge of Indonesian Disability Taxpayers and Impact Tax Compliance. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal) Vol, 4(2), 1687–1696. Google Scholar.

 

Indonesia, I. A. (2009). Pernyataan standar akuntansi keuangan. Jakarta: Salemba Empat Google Scholar.

 

Indonesia, P. R. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007. Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Google Scholar.

 

Indonesia, R. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Google Scholar.

 

Jaya, H. (2020). Analisis Perhitungan, Pemotongan, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada PT. Louisz International. MEASUREMENT: Journal of the Accounting Study Program, 14(1), 10–15 Google Scholar.

 

Jusup, A. H. (2011). Dasar-Dasar Akuntansi, Jilid 1, Edisi 6. Yogyakarta: STIE YKPN Google Scholar.

 

Markus, M., & Yujana, L. H. (2001). Petunjuk Umum Perpajakan Bulanan dan Tahunan Berdasarkan Undang-Undang Tebaru. Penerbit, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta Google Scholar.

 

Romi, K., & Salam, N. E. (2017). Strategi komunikasi kantor pelayanan pajak pratama pekanbaru tampan dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak di pekanbaru melalui sistem layanan pajak online E-Billing. Riau University Google Scholar.

 

Saputra, N. F. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Pemenang Lelang Atas Risalah Lelang yang Dibatalkan Pengadilan (Studi Kasus Putusan NO. 31/PDT. G/2015/PN. JMB). UNS (Sebelas Maret University) Google Scholar.

 

Wijayanto, A. (2009). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/Pj/2009 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/Pj/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Google Scholar.

 

Copyright holder:

Siska Yulia Weny, M.Ak (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: