Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No.
11, November 2022
ANALISIS OPTIMALISASI PENERIMAAN
PAJAK DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN NATUNA
Rusmaniah, Faizal Madya, Agus Priyanto
Program Pascasarjana
Universitas Terbuka Batam, Indonesia
Email:
[email protected], [email protected], [email protected]
Abstrak
Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis optimalisasai penerimaan pajak daerah dan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penghambat optimalisasi pajak daerah dalam upaya
meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD). Jenis penelitian ini
adalah kualilatif dengan pendekatan postpositivism, data dan informasi
dalam penelitian ini berasal dari
observasi, wawancara dan studi literatur atau dokumentasi, peneliti menggunakan teknik pemeriksaan keabsahan data triangulasi dengan sumber dan triangulasi dengan metode. Temuan Peneliti bahwa masih banyak wajib
pajak yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak yang sudah jatuh tempo dikarenakan kemampuan ekonomi masyarakat masih
rendah yaitu pendapatan
masyarakat rendah sehingga berdampak terhadap
rendahnya masyarakat untuk membayar pajak. Menurut pendapat Peneliti bahwa jenis pajak yang berpotensi dapat mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah adalah
Pajak PBB-P2 melalui meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk
membayar pajak tepat waktu dan penerapan sanksi apabila melalaikan terutama pada PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, dengan cara memungut Pajak
melekat dalam pemberian tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) apabila belum membayar pajak PBB-P2 akan diberikan sanksi penundaan pembayaran TPP. Hasil penelitian disimpulkan bahwa optimalisasi
Penerimaan Pajak Daerah dalam meningkatkan PAD di Kabupaten
Natuna yang dianalisis
melalui 5 (lima) dimensi yaitu Menentukan Wajib Pajak, Menetapkan Nilai Pajak
yang terutang, Memungut Pajak, Pemeriksaan Kelalaian Pajak dan Prosedur Pembukuan
yang baik (menurut teori
Devas 1989) sudah dilaksanakan namun belum maksimal.
Kata
Kunci: optimalisasi, penerimaan pajak
daerah,
pendapatan asli daerah.
Abstract
This study aims to analyze the optimization of
regional tax revenues and identify factors inhibiting regional tax optimization
in an effort to increase PAD. This type of research is
qualitative research with a postpositivism approach,
the data and information in this study come from observation, interviews,
documentation, In this study the researcher used the
technique of checking the validity of triangulation data with sources and
triangulation by method. the researcher determines the location of the research
related to the problem, namely at the Natuna Regency
Regional Financial and Revenue Management Agency. Researcher's finding that
there are still many taxpayers who have not carried out their obligations to
pay taxes that are due because people's economic ability is still low, namely
low public income, which has an impact on the low number of people to pay taxes.
According to the researcher's opinion, the type of tax that has the potential
to optimize local tax revenues is the PBB-P2 Tax through increasing taxpayer
compliance to pay taxes on time and the application of sanctions if neglected,
especially to civil servants within the Natuna
Regency Government, by collecting taxes attached to the provision of Additional
Employee Income (TPP) benefits if they have not paid UN-P2 taxes will be
sanctioned for delaying TPP payments. The results of this study can be
concluded that the optimization of Regional Tax Revenues in increasing PAD in Natuna Regency which is analyzed through 5 (five)
dimensions, namely Determining Taxpayers, Determining the Value of Taxes owed,
Collecting Taxes, Checking Tax Negligence and good Bookkeeping Procedures
(according to Devas theory 1989) has been implemented
but has not been maximized.
Keywords: optimization, local tax revenues, local
original income.
Pendahuluan
Penyelenggaraan otonomi daerah
menuntut adanya kesiapan sumber daya dan sumber dana, responsibilitas
serta akuntabilitas dari tiap-tiap daerah. Sejalan dengan itu penyelenggaraan
pemerintahan daerah didukung adanya perimbangan keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan
daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan
Undang-undang 23 tahun 2014 perbahan dari UU 32 tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah, Menurut Kaho
(2005:252) bahwa Penyelenggaraan otonomi daerah yang benar dan sehat akan
tercapai apabila sumber utama keuangan daerah berasal dari PAD berdasarkan
pendapat tersebut otonomi daerah memacu daerah untuk berupaya menggali potensi
sumber-sumber keuangan asli daerah karena kebijakan otonomi daerah itu sendiri
sebenarnya tersentral kepada kemandirian daerah, baik dalam hal keuangan maupun
kegiatan-kegiatan pembangunan dalam upaya memajukan daerahnya sendiri (Devas et al., 1989).
Pendapatan Asli Daerah bersumber dari 4
komponen yaitu dari penerimaaan Pajak Daerah,
Retribusi Daerah, Pengelolaan Kekayaan daerah dan Lain-lain PAD yang sah
memiliki peran penting dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah, untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian daerah serta
memperkuat struktur penerimaan daerah, maka kontibusi
PAD dalam struktur APBD harus senantiasa ditingkatkan terutama pada sektor
pajak yang merupakan fokus pada Penelitian ini karena merupakan salah satu
tolok ukur kemampuan dan cermin kemandirian daerah. minimnya perolehan PAD
masih dianggap sebagai hambatan bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pendapatan Asli Daerah
ditinjau dari tugas dan fungsi Pemerintah Daerah memiliki arti yang strategis, disamping merupakan salah satu wujud nyata dari tingkat
kemandirian daerah dalam melaksanakan otonominya, akan berkaitan pula dengan
kemampuan Pemerintah Daerah dalam memobilisasi sumber-sumber dana untuk
melaksanakan pembangunan daerah (capital investmen) guna meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat yang ditandai dengan meningkatkan kemampuan daya beli daya beli dan
kemampuan membayar pajak (Kaho,
1997).
Agar
ketergantungan kepada bantuan Pusat harus seminimal mungkin, sehingga PAD
khususnya pajak daerah harus menjadi bagian sumber keuangan terbesar, yang
didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sebagai prasyarat
mendasar dalam sistem pemerintahan negara. Suatu
daerah dikatakan dapat menjalan otonom dengan baik apabila PAD yang
disumbangkan sekitar 20%.(kategori sedang) dan 30% (kategori baik) sejalan
dengan pernyataan Devas (1999) bahwa batas 20%
perolehan PAD merupakan batas minimum untuk menjalankan otonomi daerah, jika
terjadi kurang dari 20% dari seluruh penerimaan pemerintah daerah berasal dari
PAD maka akan mengurangi kredibilitas dan otonomi pemerintah atau ketidakleluasan pemerintah mengatur rumah tangganya sendiri
sehingga belum dapat dikategorikan sebagai daerah yang mandiri dalam memenuhi
kebutuhan anggaran pembiayaan pembangunan daerahnya (Kuncoro, 2006).
Kondisi inilah yang terjadi di
Kabupaten Natuna bahwa PAD belum optimal dalam memberikan kontribusi kepada
APBD terlihat bahwa selama 5 (lima) tahun terakhir 2017-2021 kontribusi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam total pendapatan daerah ini masih relatif
kecil, rata-rata 5,18% dan kategori sangat
kurang bahkan jauh dibawah 20%.(kategori sedang)
seperti pada tabel dibawah ini:
Tabel 1.1 Kontribusi
Penerimaan Daerah terhadap Total Pendapatan Daerah Kabupaten
NatunaTahun 2017-2021
Tahun
Anggaran |
Pajak
Daerah |
PAD |
Total
Pendapatan Daerah |
% Pajak
terhadap PAD |
%
Pajak terhadap Toal
Pendapatan |
% PAD
terhadap Total
Pendapatan |
2017 |
18.763.679.717,89 |
68.719.244.944,55 |
973.861.429.514,51 |
27,30 |
1,93 |
7,06 |
2018 |
13.668.947.570,86 |
47.952.668.664,58 |
969.214.535.605,48 |
28,51 |
1,41 |
4,95 |
2019 |
15.096.327.674,17 |
56.417.450.262,53 |
1.350.963.641.174,67 |
26,76 |
1,12 |
4,18 |
2020 |
11.545.052.215,25 |
51.531.272.250,05 |
926.421.008.386,66 |
36,41 |
1,25 |
5,56 |
2021 |
13.134.288.229,63 |
42.430.219.836,97 |
952.566.074.638,29 |
30,96 |
1,38 |
4,45 |
|
% Rata-rata Pertahun |
29,99 |
1.42 |
5,18 |
Sumber: BPKPD Kabupaten Natuna, 2021
Berdasarkan pada tabel diatas dapat dilihat bahwa Kontribusi Pajak Daerah Terhadap
PAD selama 5 (lima) tahun 2017-2021 rata-rata sebesar 29,99% atau sepertiga
dari PAD berasal dari sektor pajak daerah, sedangkan kontribusi pajak daerah terhadap
total penerimaan daerah selama
5 tahun (2017-2021) hanya mencapai 1,42 % dan masih rendah
dibandingkan dengan DAU dalam memberikan sumbangan terhadap total penerimaan
daerah terlihat dalam struktur APBD rata rata sebar
36,70% pertahun sedangkan Kontribusi PAD terhadap
total Pendapatan Daerah hanya sebesar 5,18%. hal ini mengindikasikan bahwa
masih tingginya tingkat ketergantungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna
terhadap dana pusat dalam membiayai kegiatan pembangunan.
Dalam rangka Meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, Sumber-sumber penerimaan daerah yang potensial harus
digali secara maksimal, namun tentu saja di dalam koridor peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk diantaranya
adalah pajak daerah dan retribusi daerah yang memang telah sejak lama menjadi
unsur PAD yang utama, salah satu upaya yang ditempuh pemerintah Optimasilsai penerimaan pajak daerah yang mengacu
Undang-undang Nomor 28 tahu 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. dimana Pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak dan
retribusi daerah, diharapkan dapat lebih mendorong pemerintah Daerah terus
berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama pendapatan
yang berasal dari pajak daerah yang selama ini merupakan komponen yang sangat
potensial seperti pada tabel dibawah ini:
Tabel 1.2 Perkembangan Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Natuna
Tahun 2017-2021
Tahun |
Target Pajak Daerah |
Realisasi Pajak Daerah |
Rasio Capaian(%) |
Pertumbuhan |
2017 |
18.545.167.000,00 |
18.763.679.717,89 |
101,18 |
104,46 |
2018 |
14.684.500.000,00 |
13.668.947.570,86 |
93,08 |
-27,15 |
2019 |
14.948.729.000.00 |
15.096.327.674,17 |
100,99 |
10,44 |
2020 |
10.678.400.000,00 |
11.545.052.215,25 |
108,12 |
-23,52 |
2021 |
11.500.000.000,00 |
13.134.288.229,63 |
114,21 |
13,77 |
|
Rata-rata |
103,52 |
15,60 |
Sumber: BPKPD Kabupaten Natuna, 2021
Berdasarkan pada tabel diatas dapat dilihat Perkembangan Penerimaan Pajak Daerah
selama 5 (lima) tahun mengalami perkembangan yang fluktuatif dimana Pada tahun 2017 penerimaan pajak sebesar
Rp.18.763.679.717,89 mengalami penurunan sebesar 27,15% menjadi
Rp13.668.947.570,86 di tahun 2018 dan terjadi peningkatan 10,44% atau menjadi
Rp.15.096.327.674,17 pada tahun 2019 tercapainya target tahun ini karen keseluruhan komponen pajak daerah yaitu pajak hotel,
pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame.penerangan
jalan, dan pajak galian C mengalami kenaikan.
Sedangkan pada tahun 2020
kembali mengalami penurunan sebesar 23,55%. penurunan ini disebabkan karena
kebijakan pemerintah untuk penundaan jatuh tempo pembayaran pajak daerah karena
adanya dampak covid-19 yang menyebar ke seluruh, Indonesia dan di Kabupaten
juga terkena dampaknya dimana perekonomian daerah
menjadi lesu karena kegiatan ekonomi masyarakat terhenti pendapatan mereka
menurun, dengan turunnya pendapatan mereka sehingga tidak mampu untuk membayar
pajak hal ini berdampak juga terhadap menurunnya PAD terutama dari sektor
pajak.
Sedangkan pencapaian
penerimaan Pajak Daerah setiap tahunnya selalu mencapai target diatas 100% kecuali pada tahun 2018 hanya mencapai 93.08%
dengan rata-rata capaian selama lima tahun (2017-2021) adalah 103,52%, hal ini
mengindikasikan bahwa pajak daerah merupakan pendapatan yang cukup potensial
bagi Pemerintah Kabupaten Natuna, hal tersebut dapat dilihat pada pengelolaan
pajak daerah dapat mencapai target dan bahkan dapat melebihi dari target yang
telah ditetapkan sebelumnya, namun keberhasilan Badan Pengelolaan Keuangan dan
Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna mampu dalam pencapaian target Pajak Daerah,
namun terdapat piutang pajak yang relatife besar
yaitu sebesar Rp18 Milyar sampai pada tahun 2021 dan salah satu dari 11 Pajak
yang dikelola Pemerintah daerah belum dipungut yaitu Pajak Sarag
Burung Walet, sehingga selama 5 tahun terakhir 2017-2021 penerimaan pajak
daerah belum optimal, optimalisasi pajak ini diharapkan mampu meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah.
Salah satu unsur penting dalam
Penerimaan Asli Daerah ini adalah Pajak Daerah. Pajak daerah merupakan salah
satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan
juga merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Permasalahan yang dihadapi
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Pajak Daerah belum memberikan
kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan hal
ini disebabkan sistem administrasi perpajakan yang ada belum berjalan dengan
baik walaupun target penerimaan pajak daerah setiap tahunnya tercapai namun
secara keseluruhan belum memberikan kontribusi yang signifikan dalam
meningkatkan PAD dan juga kemandirian daerah masih rendah dalam membiaya
pembangunan yang tertuang dalam APBD.
Permasalahan pada sistem
pemungutan pajak cukup banyak, misalnya : baik dalam hal data wajib
pajak/retribusi, penetapan jumlah pajak, jumlah tagihan pajak dan target
pemenuhan pajak yang tidak optimal. Ketidakberhasilan daerah
dalam meningkatkan pendapatan asli daerah yang dalam hal ini adalah pajak
daerah sebagai unsur penting PAD dan selalu menggantungkan diri kepada
sumbangan dan bantuan Pemerintah Pusat dalam membiayai urusan rumah tangganya
sendiri akan berakibat rendahnya kualitas otonomi daerah itu sendiri dan
potensi ekonomi daerah yang menjadi sumber pendapatan asli daerah sampai saat
ini belum digali dan dikembangkan secara optimal.
Salah satu faktor yang dianggab memberi pengaruh terhadap besar kecilnya peneriman pendapatan pajak daerah adalah belum optimalnya
pemungutan pajak yang dilaksanakan selama ini karena masih lemahnya
penyelenggaraan Administrasi perpajakan yang ada pada Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pajak Daerah Kabupaten Natuna. Dengan
demikian, adalah sangat penting bagi penulis untuk mengetahui kemampuan daerah
dalam mengumpulkan pajak daerahnya sebagai salah satu indikator kemandirian
daerah dengan cara menganalisis Bagaimana Pemerintah Daerah menyelenggarakan
administrasi perpajakan dalam optimalisasi penerimaan pajak.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan post
positivism. karena pada penelitian
ini peneliti berusaha mencari makna dari penyebab
belum optimalnya penerimaan pajak daerah di Kabupaten Natuna yang memiliki hubungan eksplisit antara konsep teori
yang ada dengan hasil observasi melalui pendekatan deduktif dan pembuktian empiris. Penelitian ini merupakan salah satu jenis penelitian
yang menggunakan data atau informasi kualitatif sehingga diperoleh suatu penjelasan mengenai rumusan masalah atau keadaan
yang diteliti secara sistematis, faktual dan akurat sebagaimana adanya. Selain itu, dengan pendekatan
kualitatif diharapkan dapat diungkapkan situasi. Dalam memperolah data primer penelitian
ini hanya menggunakan informan, karena penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Adapun yang menjadi kunci informan (key Informan) pada penelitian ini adalah:
1) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
2) Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daera
3) Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
4) Kepala Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
5) Kepala Sub Bidang Pengelolaan, Pelaporan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
6) Kepala Sub Bagian Perencanaan
dan Pelaporan Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pendapatan
Daerah
7) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Data sekunder dalam penelitian ini adalah literature serta data-data
lain yang menunjang terselesainya
penelitian ini adapun data yang diperlukan antara lain dokumen APBD Kabupaten Natuna tahun 2017-2021, laporan Realisasi APBD Kabupaten Natuna tahun 2017-2021, dokumen RKPD Kabupaten Natuna Tahun 2021 dan perundang-undangan dan bahan bacaan dan literature lainnya. Instrumen dalam penelitian ini dalam melakukan pengumpulan data, peneliti menggunakan, peneliti sendiri, interview guide (pedoman
wawancara) dan alat bantu berupa dokumen,
alat perekam, lembar catatan dan kamera. Penelitian ini peneliti menetapkan lokasi penelitian yang berkaitan dengan permasalahan yaitu pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna dalam Optimalisasi
Penerimaan Pajak Daerah,
Waktu penelitian ini akan dilakukan dimulai dari bulan
Oktober 2021 s/d Juni tahun 2022.
Analisis data dalam penelitian kualitatif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna dilakukan sejak sebelum terjun ke lapangan, observasi
dengan wawancara dan dokumentasi selama pelaksanaan penelitian di lapangan dan setelah selesai penelitian di lapangan. Komponen-komponen analisis data model interaktif dengan reduksi data (data
deduction), penyajian data (data display) dan kesimpulan, penarikan atau verifikasi (conclusion
drawing/ verification)
Dalam penelitian
ini peneliti menggunakan teknik pemeriksaan keabsahan data triangulasi dengan sumber dan triangulasi dengan metode. Dengan teknik triangulasi
dengan sumber, peneliti membandingkan hasil wawancara yang diperoleh dari masing-masing sumber atau informan
penelitian sebagai pembanding untuk mengecek kebenaran informasi yang didapatkan. Selain itu peneliti
juga melakukan pengecekan derajat kepercayaan melalui teknik triangulasi dengan metode, yaitu dengan
melakukan pengecekan hasil penelitian dengan teknik pengumpulan
data yang berbeda yakni wawancara, observasi, dan dokumentasi sehingga derajat kepercayaan data dapat valid.
Hasil
Dan Pembahasan
Berdasarkan analisis
kualitatif bahwa Realisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Natuna selama 5 tahun terkahir (2017-2021) mengalami perkembangan fluktuatif cenderung turun setiap tahun,
Adapun laju penerimaan pajak daerah dari
tahun 2017-2021 masing-masing pada tahun 2018 adalah sebesar -27,15%, tahun 2019 meningkat menjadi 10,44% sedangkan pada tahun 2020 kembali menurun menjadi -3,52%. dan pada tahun
2021 meningkat menjadi
13,77%% dengan rata-rata pertumbuhan
selama periode tersebut mencapai 15,60% hal ini tergolong
masih rendah, sedangkan realisasi penerimaan pajak selalu melampaui target rata-rata
diatas 100%. namum pencapaian target penerimaan pajak belum mencerminkan
potensi yang sebenarnya dimana pada periode tahun tersebut Pemerintah Kabupaten Natuna hanya mampu
mengelola 10 dari 11 jenis pajak daerah
yang tertuang dalam Peraturan Daerah, masih ada 1 jenis pajak
yang belum dikelola dan dipungut yaitu Pajak Sarang Burung Walet disamping itu masih terdapat
piutang pajak yang besar sebesar kurang
lebih 18 Milyar yang belum ada penyelesainya.
Masih rendahnya penerimaan
pajak daerah berpengaruh terhadap penerimaan PAD sehingga selama periode 2017-2021 kontribusi PAD terhadap APBD dalam membiayai pembangunan pembangunan rata-rata
hanya sebesar 5.18% masih kategori rendah. Pemerintah Kabupaten Natuna berupaya terus mengoptimalisai penerimaan Pajak Daerah dalam meningkatkan PAD dengan melaksanakan Administrasi perpajakan yang baik dan benar meliputi aspek-apek. Menetapkan Wajib Pajak, Menghitung
Pajak Terutang, Penagihan, Pemeriksaan Kelalaian Pajak, Prosedur Pembukuan yang baik
Devas (1999) namun mendapat berbagai
kendala dilapangan. Adapun Aspek-aspek yang dapat menentukan
Optimalisaasi Penerimaan Pajak Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
di Kabupaten Natuna berdasarkan hasil Penelitian adalah sebagai berikut:
a.
Menentukan
Wajib Pajak
Tahap
Pertama Administrasi Perpajakam adalah kegiatan menentukan Wajib Pajak
(Pendataan) (Irawan
& Budiono, 2015). Output dari kegiatan pendaftran dan
pendataan ini pada akhirnya akan memprediksi besarnya potensi Pajak Daerah
dalam satu tahun anggaran, yang akan memberikan kontribusi terhadap Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna sebagai salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan
hasil wawancara dapat peneliti simpulkan bahwa kegiatan Pendaftaran dan
Pendataan telah dilaksanakan namun dalam pelaksanaannya belum maksimal, hal ini
dikarenakan terdapaat berbagai hambatan dan kendala diantaranya keterbatasan
anggaran, sarana prasarana dan tenaga lapangan serta masih rendahnya kesadaran
masyarakat untuk mendaftarkan diri ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan
Daerah Kabupaten Natuna sehingga Petugas yang datang jemput bola ke lapangan
supaya mereka tetap terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Badan Pengelolan Keuangan dan Pendapatan daerah dapat mengoptimalkan
pendapatn pajak daerah dengan melakukan
Pendataan dan Pemuktahiran objek dan subjek pajak daerah untuk
mendapat data Wajib Pajak dan objek pajak yang akurat baik data yang lama maupun data
yang baru agar dapat terjaring semua hal ini sebagai
dasar penghitungan potensi pajak hal
ini sejalan dengan hasil Penelitian
yang dilakukan oleh Fauzan Effendi,,
(2021), Yuliana (2021), Faidhul Adziem
(2018) dan Heri Suwanto
(2016) upaya dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Selain itu hasil dokumentasi yang diperoleh
atas kegiatan Menentukan Wajib Pajak (Pendataan) dalam Optimalisasi Penerimaan
Pajak Daerah dalam meningkatkan PAD yang ada pada BPKPD Kabupaten Natuna juga
dapat dilihat dari tabel hasil kegiatan pendataan dan pendaftaran dalam
menjaring Wajib Pajak seperti pada tabel dibawah ini:
Tabel 1.3
Perkembangan Jumlah Wajib Pajak
Tahun 2018-2021
No |
Jenis
Pajak |
2018 |
2019 |
2020 |
2021 |
Melapor
Sendiri |
|
1 |
Pajak Hotel |
20 |
21 |
20 |
21 |
11 |
55,00 |
2 |
Pajak Restoran |
108 |
110 |
93 |
94 |
4 |
4,26 |
3 |
Pajak Hiburan |
34 |
35 |
31 |
31 |
4 |
12,90 |
4 |
Pajak Reklame |
160 |
165 |
138 |
92 |
12 |
34,29 |
5 |
Pajak Penerangan
Jalan |
1 |
1 |
1 |
1 |
1 |
100,00 |
6 |
Pajak Mineral
bukan logam dan batuan |
85 |
82 |
80 |
94 |
94 |
100,00 |
7 |
Pajak Parkir |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
100,00 |
8 |
Pajak Air Tanah |
1 |
1 |
2 |
6 |
6 |
100,00 |
9 |
Pajak Sarang Burung
Walet |
- |
- |
- |
- |
|
|
10 |
Pajak Bumi
Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB_P2) |
42.634 |
43.894 |
45.835 |
46.941 |
20.100 |
42,82 |
11 |
Pajak Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) |
1.150 |
1.255 |
1.380 |
1.420 |
843 |
34,87 |
|
JUMLAH |
44.195 |
45.566 |
47.582 |
48.702 |
21.077 |
43,28 |
Sumber: BPKPD Kabupaten Natuna, 2021
Berdasarkan
pada tabel 1.3
di atas, dapat diketahui bahwa Jumlah Wajib Pajak yang meliputi 10 jenis pajak
tanpa jenis pajak sarang burung walet meningkat dari tahun
ketahun selama empat tahun ini yaitu pada tahun 2018 sebanyak 44.195 Wajib
Pajak bertambah sebanyak 5.507 Wajib Pajak atau meningkat sebesar 10,20% pada
tahun 2021 sehingga berjumlah 48.702 Wajib Pajak dan Wajib Pajak terbesar
adalah dari jenis Pajak PBB-P2 yaitu mencapai 96,38% sedangkan sisanya 3,62%
adalah 9 jenis pajak daerah. Pada tahun 2021 Dari jumlah 48.702 Wajib Pajak
43,28% Wajib pajak melapor sendiri pajaknya ke Kantor BPKPD sedangkan 56,72 %
melaporkan pajaknya melalu petugas melalui pendataan di lapangan sedangkan
untuk PBB P2 memiliki mekanisme pengelolaan tersendiri dan penyaluran maupun
pelaporannya dilaksanakan oleh aparat kelurahan/kecamatan setempat.
b.
Menetapkan
Nilai Pajak yang terutang (Perhitung dan Penetapan)
Besarnya
pajak yang terhutang harus ditentukan dengan cermat, yang menyangkut penerapan
tarif yang sesuai. Jika penetapan pajak lebih kecil dari kenyataan yang
sebenarnya, akan berakibat buruk adanya kesenjangan pajak (tax gap) atau jarak
antara potensi dan realisasi, hal ini akan mengurangi penerimaan PAD dari
sektor pajak daerah, pelaksanaan Kegiatan Menetapkan Nilai Pajak yang Terutang
telah dilaksanakan penghitungan pajak terutang dengan menggunakan System Self
Assessment dan System Official Assessment ditetapkan oleh Bupati melalui BPKPD
dengan menerbitkan SKPD berdasarkan pada pendataan obyek pajak dan penghitungan
besarnya pajak, namun dalam pelaksanaan menetapkan Menghitung Nilai Pajak
Terutang berbagai hambatan (Lumy
et al., 2021).
Berdasarkan
hasil wawancara dapat peneliti simpulkan bahwa kegiatan Menetapkan Nilai Pajak
yang terutang telah dilaksanakan BPKPD Kabupaten Natuna namun dalam pelaksanaannya belum berjalan maksimal,
hal ini menjadi kendala dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat/konsumen
atau Wajib Pajak tentang pentingnya membayar pajak guna kelangsungan
pembangunan di Kabupaten Natuna serta pemahaman pemilik usaha yang kurang
tentang peraturan pajak daerah sehingga membayar pajak tidak tepat pada
waktunya. Serta data Wajib Pajak dan objek pajak tidak Valid sehingga
menyulitkan perhitungan dan penetapan besarnya pajak yang harus dibayar karena
Data yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan hal ini menyebabkan
penerimaan daerah dari sektor pajak belum optimal. Hal lain yang juga tak kalah
pentingnya adalah kejujuran pegawai.
Hal ini sejalan
dengan hasil Penelitian yang dilakukan oleh Yuliana
(2021) Andi Calo (2018) Faidhul Adziem
(2018) Heri Suwanto (2016) bahwa melakukan penyuluhan-penyuluhan dan sosialisasi
tentang masalah perpajakan beserta peraturan perundang-undangannya kepada masyarakat serta Sosialisasi cara perhitungan pajak dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi dapat meningkatkan kesadaran Wajib untuk membayar pajak tepat waktu
dan pada akhirnya penerimaan
daerah dari sektor pajak lebih
optimal
Selain
itu hasil dokumentasi yang diperoleh atas aspek Menetapkan Nilai Pajak yang
terutang baik dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dalam meningkatkan PAD
yang di BPKPD Kabupaten Natuna berdasarkan Official Assesment System yang
meliput Pajak PBB-P2, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dapat dilihat dari
tabel 1.4
dibawah ini:
Tabel
1.4 Ketetapan Nilai Pajak Terutang Tahun 2017-2021
Berdasarkan
Official Assesment System
TAHUN |
JENIS
PAJAK |
KETETAPAN |
|
WP |
Jumlah |
||
2017 |
PBB P2 |
41201 |
3,039,732,883.00 |
Pajak Air Tanah |
1 |
1.135.000.00 |
|
Pajak Reklame |
161 |
131,153,000.00 |
|
2018 |
PBB P2 |
42634 |
3,317,809,607.00 |
Pajak Air Tanah |
1 |
250.000.00 |
|
Pajak Reklame |
160 |
104,597,000.00 |
|
2019 |
PBB P2 |
43894 |
3,602,040,999.00 |
Pajak Air Tanah |
1 |
0.00 |
|
Pajak Reklame |
165 |
154,299,000.00 |
|
2020 |
PBB P2 |
45835 |
3,892,467,203.00 |
Pajak Air Tanah |
2 |
1.190.000,00 |
|
Pajak Reklame |
138 |
96,955,000.00 |
|
2021 |
PBB P2 |
46941 |
3,909,810,164.00 |
Pajak Air Tanah |
6 |
2.900.000,00 |
|
Pajak Reklame |
92 |
71,209,000.00 |
Sumber: BPKPD Kabupaten Natuna, 2021
Sedangkan
Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dalam meningkatkan PAD berdasarkan Self
Assesment System yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan,
pajak penerangan jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir,
Pajak Sarang Burung, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan juga dapat
dilihat dari tabel 1.5 dibawah ini ini
Tabel 1.5 Ketetapan Nilai Pajak Terutang Tahun
2017-2021
Berdasarkan Self Assesment System
TAHUN |
JENIS PAJAK |
KETETAPAN |
|
WP |
Jumlah |
||
2017 |
Restoran+Hotel+Hiburan++MBLB+ Parkir+Penerangan jalan+BPHTB |
1230 |
17,382,818,889.27 |
2018 |
Restoran+Hotel+Hiburan++MBLB+ Parkir+Penerangan jalan+BPHTB |
1400 |
12,376,304,699.64 |
2019 |
Restoran+Hotel+Hiburan++MBLB+ Parkir+Penerangan jalan+BPHTB |
1506 |
13,719,532,682.66 |
2020 |
Restoran+Hotel+Hiburan++MBLB+ Parkir+Penerangan jalan+BPHTB |
1607 |
10,292,774,753.43 |
2021 |
Restoran+Hotel+Hiburan++MBLB+ Parkir+Penerangan jalan+BPHTB |
1663 |
12,723,529,756.88 |
Sumber:
BPKPD Kabupaten Natuna, 2021
c.
Memungut
Pajak (penagihan pajak)
Pelaksanaan
Pemungutan atau penagihan pajak merupakan upaya dalam penegakan hukum wajib
pajak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Hal yang perlu diperhatikan adalah waktu penagihan, yaitu menagih
pajak yang terhutang tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan “Karena
kalau tidak tepat waktu, akan ada persoalan kadaluarsa atau hilangnya hak
menagih bagi petugas pajak (Devas, 1989).
Dari hasil wawancara dapat
peneliti simpulkan bahwa Memungut pajak atau penagihan yang
dilaksanakan BPKPD Kabupaten Natuna telah dilaksanakan namun pelaksanaannya
belum maksimal berbagai kendala yang dihadapi diantarannya sikap penolakan wajib
pajak terhadap penetapan pajak dengan menggunakan official assessment system
dianggap terlalu memberatkan wajib pajak, sikap menghindar wajib pajak terhadap
petugas pajak untuk datang menagih/memungutut pajak, Kurangnya tenaga lapangan
(juru pungut) dalam melakukan penagihan terutama terhadap para wajib pajak yang
telat serta masih
rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu secara mandiri
ke bank/kantor,
BPKPD Kabupaten Natuna dapat Mengoptimalkan pungutan
penerimaan pajak melalui pembayaran secara online dan Pelayanan Mobil
pajak(mobil keliling) ini sejalan
dengan hasil Penelitian yang dilakukan oleh Fauzan Effendi, (2021), (Faradiba & Wardianto, 2021) Heri
Suwanto (2016) dengan Menyediakan kas keliling ke perumahan dan kampung kampung dengan menggunakan mobil kas keliling dengan upaya tersebut dapat mengefisiensi administrasi pungutan pajak dan dapat menghindari kebocoran dana sampai ke kas daerah
agar penerimaan dapat dioptimalkan dan meningkatkan kesadaran dan masyarakat melalui penyuluhan dan sosialisasi peraturan perpajakan secara merata sesuai dengan
yang dikemukanan Chau dalam Penelitian I Wayan SA
(2017)Faktor yang memengaruhi
penerimaan pajak suatu negara/daerah diantaranya adalah tingkat kepatuhan Wajib Pajak di negara tersebut.
Selain itu hasil dokumentasi yang diperoleh atas kegiatan Memungut Pajak dalam
Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dalam meningkatkan PAD yang ada pada BPKPD
Kabupaten Natuna juga dapat dilihat dari tabel hasil Hasil Pemungutan Pajak
Daerah seperti pada tabel dibawah ini:
Tabel
1.6
Hasil
Pemungutan Pajak Daerah
Berdasarkan
Official Assesment System
TAHUN |
JENIS
PAJAK |
KETETAPAN |
PEMBAYARAN |
% |
||
WP |
Jumlah |
WP |
Jumlah |
|||
2017 |
PBB P2 |
41201 |
3,039,732,883.00
|
16103 |
1.251.798.768,00 |
41.18
|
Air Tanah |
1 |
1.135.000.00 |
1 |
1.135.000,00 |
100.00 |
|
Reklame |
161 |
131,153,000.00 |
151 |
128.245.000,00 |
97.78 |
|
2018 |
PBB P2 |
42634 |
3,317,809,607.00
|
15990 |
1,235,798,022.00
|
37.25 |
Air Tanah |
1 |
250.000.00
|
1 |
250,000.00
|
100.00
|
|
Reklame |
160 |
104,597,000.00 |
147 |
100,859,000.00 |
96.43
|
|
2019 |
PBB P2 |
43894 |
3,602,040,999.00
|
15125
|
1,271,010,150.00
|
35.29
|
Air Tanah |
1 |
0.00 |
1 |
- |
- |
|
Reklame |
165 |
154,299,000.00
|
159 |
146,935,000.00 |
95.23
|
|
2020 |
PBB P2 |
45835 |
3,892,467,203.00
|
14751
|
1,191,129,066.00
|
30.60 |
Air Tanah |
2 |
1.190.000,00 |
2 |
1,190,000.00 |
100.00 |
|
Reklame |
138 |
96,955,000.00 |
127 |
93,123,000.00
|
96.05
|
|
2021 |
PBB P2 |
46941 |
3.909,810,164.00
|
10517
|
851,315,833.00 |
21.77 |
Air Tanah |
6 |
2.900.000,00 |
6 |
2,900,000.00 |
100.00 |
|
Reklame |
92 |
71,209,000.00 |
85 |
66,910,000.00 |
93.96
|
Tabel
1.7
Hasil
Pemungutan Pajak Daerah
Berdasarkan
Self Assesment System
TAHUN |
JENIS
PAJAK |
KETETAPAN |
PEMBAYARAN |
% |
||
WP |
Jumlah |
WP |
Jumlah |
|||
2017 |
Restoran+Hotel+Hiburan+MBLB+Parkir+Penerangan jalan+BPHTB |
1230 |
17,382,818,889.27 |
1229 |
17,382,509,949.89 |
100,00 |
2018 |
Restoran+Hotel+Hiburan+MBLB+Parkir+Penerangan jalan+BPHTB |
1400 |
12,376,304,699.64 |
1345 |
12,332.040,549.13 |
99,64 |
2019 |
Restoran+Hotel+Hiburan+MBLB+Parkir+Penerangan jalan+BPHTB |
1506 |
13,719,532,682.66 |
1387 |
13,678,382,524.17 |
99,70 |
2020 |
Restoran+Hotel+Hiburan+MBLB+Parkir+Penerangan jalan+BPHTB |
1607 |
10,292,774,753.43 |
1535 |
10.259.610.149,25 |
99,68 |
2021 |
Restoran+Hotel+Hiburan+MBLB+Parkir+Penerangan jalan+BPHTB |
1667 |
12,723,529,756.88 |
1630 |
12,213,162,396.83 |
95,99 |
Sumber:
BPKPD Kabupaten Natuna, 2021
Berdasarkan
pada tabel 4.10 dan tabel 4.11 di atas, dapat diketahui bahwa Hasil Pemungutan
Pajak Daerah realisasi dari tahun ketahun selama lima tahun terakhir ini
berfluktuatif dan cenderung turun terutama pada Pajak PBB-P2 walaupun
Peneribitan SPPT setiap tahunnya meningkat dari 41.201 SPPT dengan jumlah Pajak
Terutang sebesar Rp3.039.732.883,- pada tahun 2017 meningkat menjadi 46.941
SPPT dengan jumlah Pajak Terutang sebesar 3.909.810.164 di tahun 2021 namun
penerimaan hasil pungutannya menurun yaitu Rp1.335.654.140 pada tahun 2017
menurun menjadi Rp.853.011.088 pada tahun 2021, jadi Pajak Terutang yang dapat
dipungut selama 5 (lima) tahun rata-rata hanya 34%. Dan selebihnya 65% menjadi
piutang pajak hal ini menunjukan bahwa belum optimalnya penerimaan pajak daerah
dikarenakan masih rendahnya kesadaran masyarakat (Wajib Pajak) untuk Memenuhi
kewajiban membayar pajak tepat waktu karena kurangnya informasi yang diterima
masyarakat terkait pajak daerah, keterbatsan SDM baik kuantitas maupun kualitas
dalam menagih pajak.
Sedangkan
berdasarkan temuan peneliti di lapangan bahwa faktor yang tidak kalah
pentingnya yang mempengaruhi belum optimalnya penerimaan Pajak daerah adalah kemampuan masyarakat
untuk membayar pajak masih rendah karena pendapatan masyarakat
rendah. Matsumi sebagaimana dikutip oleh Phany Ineke Putri (2013)
mengemukakan bahwa Kemampuan seseorang untuk membayar pajak dapat dilihat
dari dua aspek, yaitu tingkat
pendapatan, dan besarnya pengeluaran, Semakin tinggi tingkat pendapatan dan konsumsi seseorang, berarti semakin tinggi kemampuan orang tersebut untuk membayar pajak dan berpengaruh positif dalam meningkatkan
penerimaan pajak (Effendi et al., 2021).
Rendahnya daya beli masyarakat dalam 2 tahun terakhir
ini dikarnakan adanya musibah non alam covid 19 yang mengalami Daerah Kabupaten
Natuna sehingga kegiatan perekonomian daerah mengalami kelesuan, hal ini
berpengaruh terhadap rendahnya pendapatan masyarakat hal ini dapat dilihat dari
PDRB Kabupaten Natuna pertumbuhan ekonomi melambat dari 5,95% pada tahun 2019
menurun signifikan pada
tahun 2020 menjadi -2,93% dan sedikit meningkat pada tahun 2021 menajdai
sebesar 0,12%.
Hal ini
sejalan dengan penelitian (Matsumoto,
2008) bahwa kondisi finansial
masyarakat yang rendah tidak memungkinkan untuk membayar pajak, Naiknya pendapatan yang dihasilkan masyarakat, maka tingkat konsumsi akan meningkat pula seiring dengan meningkatnya kemampuan seseorang untuk membayar pajak yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah
d.
Pemeriksa
Kelalaian Pajak
Pemeriksaan pajak sebagai salah satu pilar law enforcement memiliki
peran yang dapat meningkatkan penerimaan pajak, Menurut
Hutagaol (2007: 73-74), tujuan
pemeriksaan pajak menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan (misal kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak baik secara substansi
maupun formal) dan tujuan lainnya (misalnya pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) secara jabatan, pencabutan NPWP, dalam proses keberatan, pencocokan data dan atau alat keterangan,
penentuan daerah terpencil) (NURSAFITRA M, 2019).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan
Daerah Kabupaten Natuna melaksanakan Pemeriksaan Kelalaian Pajak dalam mengoptimalkan
penerimaan daerah dari sektor pajak dengan memeriksa kebenaran pencatatan
transaksi dan kewajaran laporan keuangan yang dihasilkan agar dapat mengurangi
kemungkinan terjadinya penyelewengan dan/atau penghindaran pajak oleh Wajib
Pajak atau pihak lain namun dalam pelaksanaan terjadi kendala sehingga
mepengaruhi penerimaan daerah (Thalib
et al., 2020).
Dan
berdasarkan hasil wawancara dapat disimpulkan bahwa kegiatan pemeriksaaan
kelalaian pajak belum berjalan maksimal hal ini terdapat beberapa kendala yaitu
SDM professional terkait pemeriksaan masih terbatas seperti penyidik dan juru
sita, masih lemahnya koordinasi dengan pihak lain dalam penegakan Perda,
Tingkat pemahaman Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan masih kurang,
kurangnyua kesadaran Wajib Pajak untuk melakukan pencatatan dan pembukauan yang
baik terhadap hasil usaha atau omset yang dihasilkan sehingga kesulitan
menetukan ketetapan pajak hal ini mempengaruhi penerimaan pajak secara optimal sesuai dengan Devas,(1989:146) diperlukan upaya
dari BPKPD Kabupaten Natuna dalam mengoptimalisasi
penerimaan pajak dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan
dan sosialisasi tentang masalah perpajakan beserta peraturan perundang-undangannya kepada masyarakat khususnya para Wajib Pajak untuk
meningkatkan pemahaman dan kesadaran mereka akan pentingnya kontribusi Pajak Daerah dalam melaksanakan pembangunan beserta sanksi-sanksi hukumnya melalui sesuai dengan hasil penelitian
Bambang I (2015) bahwa meningkatkan
penerimaan perpajakan adalah melalui penegakan hukum (law
enforcement) yang salah satunya melalui pemeriksaan dan tidak kalah penting
adalah tersedianya Fungsional Pemeriksa yang profesional dan berintegritasfungsional,
hal ini
juga sejalan dengan hasil Penelitian yang dilakukan oleh Fauzan Effendi, (2021), (Yuliana,2021) Heri
Suwanto (2016) Faidhul Adziem (2018)
Berdasarkan
penjelasan diatas telah dijelaskan didalam Peraturan Daerah Kabupaten Natuna
Nomor 15 tahun 2015 tentang Pajak terkait Pemeriksaan Pajak bahwa Bupati atau
Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Selain
itu hasil dokumentasi dan observasi yang diperoleh atas aspek Pemeriksaan
Kelalaian Pajak dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dalam meningkatkan
PAD yang di BPKPD Kabupaten Natuna berdasarkan Pemeriksaan Kelalaian Pajak
Sampai saat ini aspek Law Enforcement belum diterapkan bagi wajib pajak namun
lebih ditekankan pada pendekatan persuasif dengan cara komunikasi aktif dengan
wajib pajak melalui media surat teguran dan surat tagihan dengan pengenaan
denda dan sanksi, belum masuk ke tahap penyitaan dan pemaksaan / penertiban,
walaupun belum dilaksanakan karena aspek penegakan hukum merupakan hal yang
sensitive Dengan belum diterapkannya penegakan hukum sehingga kepatuhan Wajib
untuk melaksanakana kewajiban membayar pajak rendahnya sesuai ketetapan hal ini
berdampak belum optimalnya penerimaan pajak daerah terutama pada jenis pajak
PBB, Pajak Reklame dan Pajak BPHTB pembayaran pajak tidak sesaui dengan
ketetapan pajak dan tiap tahun mengalami penunggakan pajak seperti terlihat
pada tabel dibawah ini:
Tabel
1.8
Daftar
Piutang Pajak Daerah Tahun 2017-2021
TAHUN |
JENIS
PAJAK |
KETETAPAN |
PEMBAYARAN |
PIUTANG
PAJAK |
|||
WP |
Jumlah |
WP |
Jumlah |
WP |
Jumlah |
||
2017 |
PBB P2 |
41201 |
3,039,732,883.00 |
16103 |
1.251.798.768,00 |
25098 |
1,787,943,115.00 |
BPHTB |
980 |
419,296,111.88 |
979 |
418,987,172.50 |
1 |
308,939.38 |
|
Reklame |
161 |
131,153,000.00 |
151 |
128.245.000,00 |
10 |
2,908,000.00 |
|
2018 |
PBB P2 |
42634 |
3,317,809,607.00 |
15990 |
1,235,798,022.00 |
26644 |
2,082,011,585.00 |
BPHTB |
1150 |
891,492,710.64 |
1095 |
847,228,560.13 |
55 |
44,264,150.51 |
|
Reklame |
160 |
104,597,000.00 |
147 |
100,859,000.00 |
13 |
3,738,000.00 |
|
2019 |
PBB P2 |
43894 |
3,602,040,999.00 |
15125 |
1,271,010,150.00 |
28769 |
2,331,030,849.00 |
BPHTB |
1255 |
962,457,371.96 |
1136 |
921,307,213.47 |
119 |
41,150,158.49 |
|
Reklame |
165 |
154,299,000.00 |
159 |
146,935,000.00 |
6 |
7,364,000.00 |
|
2020 |
PBB P2 |
45835 |
3,892,467,203.00 |
14751 |
1,191,129,066.00 |
31084 |
2,701,338,137.00 |
BPHTB |
1380 |
1,081,800,686.01 |
1308 |
1,048,636,081.83 |
72 |
33,164,604.18 |
|
Reklame |
138 |
6,955,000.00 |
127 |
93,123,000.00 |
11 |
3,832,000.00 |
|
2021 |
PBB P2 |
46941 |
909,810,164.00 |
10517 |
851,315,833.00 |
36424 |
3,058,494,331.00 |
BPHTB |
1420 |
1,559,003,441.88 |
1383 |
1,048,636,081.83 |
37 |
9,163,225.88 |
|
Reklame |
92 |
71,209,000.00 |
85 |
66,910,000.00 |
7 |
4,299,000.00 |
Sumber: BPKPD Kabupaten Natuna, 2021
Berdasarkan
pada tabel 4.12 di atas, dapat diketahui bahwa Pajak Terutang yang dapat
dipungut selama 5 (lima) tahun rata-rata hanya 34%.dari ketetapan pajak dan
selebihnya 65% menjadi piutang pajak atau tunggakan pajak. Adapun jumlah
Piutang atau tunggakan pajak berdasarkan Ketetapan Pajak terutama pada 3 jenis
pajak yaitu Pajak PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame dalam 5 tahun terakhir ini
2017-2021 terus mengalami peningkatan yaitu pada tahun 2017 piutang pajak
sebesar Rp1.791.160.054,38 meningkat menjadi Rp2.130.013.735,51 pada tahun 2018
dan terus meningkat pada tahun 2019 dan 2020 menjadi Rp2.379.545.007,49 dan Rp2.738334.741,18
sedangkan pada tahun 2021 meningkat menjadi sebesar Rp3.573.160.691,00 sehingga
total piutang pajak yang perlu ditagih selam 5 tahun (2017-2021)sebesar Rp
12.612.214.229,61, sedangkan Piutang pajak pada tahun-tahun sebelumnya yang
belum ditagih sebesar 5.956.268.715,00 sehingga total piutang sampaia dengan
tahun 2021 yang pelu ditagih menjadi sebsar 18.568.482,61.
Hal
ini menunjukan bahwa belum optimalnya penerimaan pajak daerah dikarenakan masih
rendahnya kesadaran masyarakat (Wajib Pajak) untuk Memenuhi kewajiban membayar
pajak tepat waktu, serta belum adanya sanksi yang tegas terhadap wajib pajak
yang menunggak membayar pajak hanya masih berbentuk himbauan-himbauan saja
belum sampai ke ranah hukum atau penyitaan, Belum adanya SDM berkualitas dalam
pemeriksaan pajak dan jurusita.
e.
Prosedur
Pembukuan Yang Baik
Kegiatan
pembukuan dan pelaporan melakukan pencatatan dan pelaporan mengenai penetapan
dan penerimaan dari pemungutan /pembayaran/penyetoran Pajak. Penyelenggaraan
pembukuan dan pelaporan dilaksanakan oleh Sub bidang Pengelolaan, Pelaporan
Pajak dan Retribusi Daerah yang meliputi pembukuan penerimaan dan pelaporan
pajak, dibutuhkan cara pembukuan yang baik agar semua pajak yang dipungut
petugas pajak benar-benar dibukukan dan masuk rekening pemerintah. Untuk itu
perlu ada langkah-langkah untuk mencegah kehilangan atau pencurian hasil pajak,
pembukuan yang cermat, pemeriksaan silang oleh berbagai petugas, dan sistem
pengawasan keuangan, laporan teratur terkait hasil pungutan dibandingkan dengan
potensi atau sasaran pajak dapat mengungkapkan masalah-masalah yang dihadapi
atau kelemahan-kclemahan sistem pajak (Faradiba
& Wardianto, 2021).
Dari
hasil wawancara dapat penulis simpulkan bahwa Prosedur Pembukuan yang baik
sudah dilaksanakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah namun belum
optimal hal ini dikarenakan koordinasi antar bidang belum berjalan dengan baik sehingga
menyulitkan bidang pembukuan dan pelaporan dalam membuat laporan, penerapan
sistem aplikasi Pendapatan daerah belum optimal masih bersifat manual, penerapan sistem aplikasi yang dapat
memudahkan dan membantu bidang tersebut dalam malakaanakan tugasnya, Badan
Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dapat mengoptimlakan
penerimaan
optimal dengan pelaporan secara manual beralih ke palaporan
secara sistem aplikasi, penerapan
sistem aplikasi Pendapatan daerah sesuai dengan yang dikemukakan Kennedy
(2005) dalam penelitian I
Wayan SA (2018) bahwa modernisiasi
administrasi perpajakan yaitu penerapan sistem administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel, dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi yang handal dan terkini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Sehinga sistem Manajemen Pendapatan Daerah
(SIMDa-Pendapatan) untuk 9 Jenis Pajak , SIM PBB-P2 dan SIM BPHTB perlu diterapkan agar
semua adminisirmsi pendapatan daerah dapat berjalan dengan baik dan dapat
mencapai hasil yang diharapkan dapat mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah
dalam meningkatkan pendapatan asli daerah guna membantu pembangunan di
Kabupaten Natuna.penerapan pembukuan dan pelaporan berbasis sistem aplikasi lingkungan
Pemerintah Daerah menuntut setiap daerah untuk segera melakukan permuktahiran
dalam pencatatan yang sepenuhnya manual beralih ke pencatataa menggunakan
sistem.
Berdasarkan Penelitian
yang dilakukan di Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pendapatan
Daerah Kabupaten Natuna adanya faktor penghambat
dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah
a. Belum lengkap,
akurat dan validnya data
base terkait objek pajak dan wajib pajak daerah, hal
ini sejalan dengan hasil Penelitian
yang dilakukan oleh Fauzan Effendi,,
(2021) dan Heri Suwanto
(2016) , dengan belum dilakukannya update data objek pajak secara keseluruhan
ataupun belum terjangkau, sehingga menyebabkan hilangnya potensi pajak yang ada hal ini
menyebabkan belum optimalnya penerimaan pajak daerah.
b. Rendahnya kesadaran
masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak, dikarenaka kurangnya dilakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang pajak daerah secara
kontinyu dan menyeluruh
pada masyarakat (Wajib Pajak) hal ini
sejalan dengan hasil Penelitian yang dilakukan oleh Andi Calo (2018) dan didukung
Penelitian dari Heri Suwanto (2016) Hal ini dikarenaka kurangnya dilakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang pajak daerah
secara kontinyu dan menyeluruh pada masyarakat (Wajib Pajak) sehingga
membayar pajak tidak tepat waktu.
c. Belum optimalnya koordinasi dalam dan luar
dinas hal ini sejalan
dengan hasil Penelitian yang dilakukan oleh Faidhul Adziem (2018) dan didukung Penelitian dari Heri Suwanto
(2016)
d. Masih Rendahnya
Sumber Daya Aparatur baik secara
kualitas maupun kuantitas sejalan dengan hasil Penelitian
yang dilakukan oleh Fauzan Effendi
(2021) dan Heri Suwanto
(2016) Masih Minimnya jumlah
tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),
Tenaga Pemeriksa Pajak dan Akuntasnsi dan Perpajakan sehingga pelayanan yang diberikan kepada msyarakat tidak maksimal.
e. Lemahnya penegakan hukum (law enforcement)
terhadap kepatuhan membayar pajak dengan hasil
Penelitian yang dilakukan
oleh Fauzan Effendi (2021) dan Heri Suwanto (2016) Masih Minimnya jumlah tenaga pemeriksa
atau pengawas, juru sita sehingga
pelayanan yang diberikan kepada msyarakat tidak maksimal.
f. Belum maksimalnya
penerapan Sistim Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (SIM-Pendapatan)
sehingga administrasi pendapatan daerah belum berjalan dengan baik dalam
meningkatkan penerimaan daerah, hal ini
sejalan dengan hasil Penelitian yang dilakukan oleh Fauzan Effendi (2021) (Faidhul Adziem 2018 bahwa Terbatasnya pemanfaatan teknologi informasi yang tepat guna, sehinnga
peneriman daerah belum optimal.
g. Masih rendahnya kemampuan masyarakat untuk
membayar pajak
kondisi finansial
masyarakat yang rendah tidak memungkinkan untuk membayar pajak, semakin tinggi pendapatan seseorang, maka akan semakin tinggi
pula kemampuan seseorang untuk membayar pajak (ability to pay) berbagai pungutan, seperti pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sejalan dengan penelitian yang dilakukan Denny George Lumy (2018).
Menurut pendapat Peneliti bahwa jenis pajak yang berpotensi dapat mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah adalah
Pajak PBB-P2 berdasarkan data Pajak PBB merupakan kontribusi penerimaan terbesar kedua setelah Pajak
Penerangan jalan dalam menyumbang pajak daerah dan memiliki WP dan OB yang besar, serta tunggakan pajak terutang relative besar melalui meningkatkan
kepatuhan wajib pajak untuk membayar
pajak tepat waktu dan penerapan sanksi apabila melalaikan terutama pada PNS dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Natuna, dengan cara memungut
Pajak melekat dalam pemberian tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) apabila belum membayar
pajak PBB-P2 akan diberikan sanksi penundaan pembayaran TPP.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan
Penelitian diharapkan dapat memjawab permasalahan pokok dalam Penelitian ini,
tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dalam Meningkatkan PAD di
Kabupaten Natuna dapat dismpulkan sebagai berikut:
1.
Optimalisasi
Penerimaan Pajak Daerah dalam meningkatkan PAD yang dianalisis melalui 5 (lima)
dimensi yaitu Menentukan Wajib Pajak, Menetapkan Nilai Pajak yang terutang,
Memungut Pajak, Pemeriksaan Kelalaian Pajak dan Prosedur Pembukuan yang baik
berdasarkan hasil penelitian sesuai dengan temuan observasi dan dokumentasi
sudah dilaksanakan namun belum berjalan dengan maksimal.
2.
Faktor-faktor
yang menghambat Optimalisasi Penerimaaan Pajak Daerah meliputi:
a.
Belum
lengkap, akurat dan validnya database terkait objek pajak dan wajib pajak
b.
Rendahnya
kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak
c.
Belum
optimalnya koordinasi dalam dan luar dinas terkait dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Natuna
d.
Rendahnya
Sumber Daya aparatur baik secara kualiutas maupun secara kuantitas
e.
Penerapan
hukum dan sanksi belum tegas yang diberikan bagi wajib pajak yang sengaja dan
lalai dalam membayar pajak
f.
Belum
maksimalnya penerapan Sistem Informasi manajemen Pendapatan Daerah
g.
Masih
rendahnya kemampuan masyarakat untuk membayar pajak
Devas, N. (1989). Keuangan
Pemerintgah Daerah di Indonesia. In Jakarta: UI Press. Google Scholar.
Devas, N., Booth, A., Binder, B., Davey, K., & Kelly, R.
(1989). Keuangan pemerintah daerah di Indonesia. Google Scholar.
Effendi, F., Ratnawati, V., & Basri, Y. M. (2021).
Penentuan Target, Strategi dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Optimalisasi
Pajak Daerah. Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 4(2),
95–116. Google Scholar.
Faradiba, B., & Wardianto, W. (2021). Analisis
Efektifitas Penerimaan Pajak Daerah Pada Kantor Badan Pendapatan Daerah di
Kabupaten Gowa. Journal of Economics and Regional Science, 1(1),
28–39. Google Scholar.
Heri Suwanto, (2016) Optimalisasi Pemungutan Pajak Aerah
Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Studi kasus di Dinas
Pendapatan Kota Kediri) Jurnal Ilmu Manajemen Vol. 5, Nomor 3, September 2016.
Google Scholar. Google Scholar.
Irawan, B., & Budiono, T. (2015). Analisis Pemeriksaan
Pajak dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara di Sektor Perpajakan. Transparansi:
Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 7(2), 142–155. Google Scholar.
Ismail T. (2010) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Edisi
Ke-3, Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka. Google Scholar.
I Wayan SA (2017) Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi
Perpajakan Modern dan Kesadaran Wajib Pajak Pada Kepatuhan Wajib Pajak E-Jurnal
Akuntansi Universitas Udayana Vol.18.1. Januari (2017): 818-846. Google Scholar.
Kaho, J. R. (1997). Prospek Otonomi Daerah di Negara
Republik Indonesia: Identifikasi Beberapa Faktor yang Mempengaruhi
Penyelenggaraanya. Raja Grafindo Persada. Google Scholar.
Kuncoro, M. (2006). Ekonomi Pembangunan (Teori, Masalah, Dan
kebijakan), edisi Ke empat. UPP STIM YKPN: Yogyakarta. Google Scholar.
Lumy, D. G., Kindangen, P., & Engka, D. S. M. (2021).
Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Daerah Pada
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Pembangunan Ekonomi Dan Keuangan
Daerah, 19(2), 1–16. Google Scholar.
Mardiasmo. (2010). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah
Penerbit Andi, Yogyakarta. Meiske Wenno (2017) Intensifikasi Pemungutan Dan
Ekstensifikasi Sumber Pad Terhadap Kemandirian Keuangan Daerah Pemekaran: Studi
Pada Kabupaten Seram Bagian Barat Dan Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi
Malukucita Ekonomika, Jurnal EkonomiVol. XI, No.1, Mei 2017. Google Scholar.
Matsumoto, M. (2008). Redistribution and regional development
under tax competition. Journal of Urban Economics, 64(2),
480–487. Google Scholar.
Nursafitra M, N. M. (2019). Strategi Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (Pad) Melalui Intensifikasi Dan Ekstensifikasi
Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Enrekang. Universitas
Hasanuddin. Google Scholar.
Putri, Phani Inneke,2013) Analisis Faktor-faktor yang
mempengaruhi Penerimaan Pajak Journal of Economics and Policy (JEJAK) 6 (2)
(2013): 103-213. Google Scholar.
Sinaga, Niru Anita (2016) Pemungutan Pajak dan
Permasalahannya di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Girgantara Marskal
Suryadarma, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Volume 7 No Septemer 2016. Google Scholar.
Thalib, S. B. W., Djou, L. D. G., & Leha, E. (2020).
Optimalisasi Potensi Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rangka Meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Ende. E-Jurnal Akuntansi, 30(10),
2672–2681. Google Scholar.
Copyright
holder: Rusmaniah, Faizal Madya, Agus Priyanto (2022) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This
article is licensed under: |