Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 11, November 2022

 

ANALISIS OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN NATUNA

 

Rusmaniah, Faizal Madya, Agus Priyanto

Program Pascasarjana Universitas Terbuka Batam, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasai penerimaan pajak daerah dan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penghambat optimalisasi pajak daerah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jenis penelitian ini adalah kualilatif dengan pendekatan postpositivism, data dan informasi dalam penelitian ini berasal dari observasi, wawancara dan studi literatur atau dokumentasi, peneliti menggunakan teknik pemeriksaan keabsahan data triangulasi dengan sumber dan triangulasi dengan metode. Temuan Peneliti bahwa masih banyak wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak yang sudah jatuh tempo dikarenakan kemampuan ekonomi masyarakat masih rendah yaitu pendapatan masyarakat rendah sehingga berdampak terhadap rendahnya masyarakat untuk membayar pajak. Menurut pendapat Peneliti bahwa jenis pajak yang berpotensi dapat mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah adalah Pajak PBB-P2 melalui meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu dan penerapan sanksi apabila melalaikan terutama pada PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, dengan cara memungut Pajak melekat dalam pemberian tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) apabila belum membayar pajak PBB-P2 akan diberikan sanksi penundaan pembayaran TPP. Hasil penelitian disimpulkan bahwa optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dalam meningkatkan PAD di Kabupaten Natuna yang dianalisis melalui 5 (lima) dimensi yaitu Menentukan Wajib Pajak, Menetapkan Nilai Pajak yang terutang, Memungut Pajak, Pemeriksaan Kelalaian Pajak dan Prosedur Pembukuan yang baik (menurut teori Devas 1989) sudah dilaksanakan namun belum maksimal.

 

Kata Kunci: optimalisasi, penerimaan pajak daerah, pendapatan asli daerah.

 

Abstract

This study aims to analyze the optimization of regional tax revenues and identify factors inhibiting regional tax optimization in an effort to increase PAD. This type of research is qualitative research with a postpositivism approach, the data and information in this study come from observation, interviews, documentation, In this study the researcher used the technique of checking the validity of triangulation data with sources and triangulation by method. the researcher determines the location of the research related to the problem, namely at the Natuna Regency Regional Financial and Revenue Management Agency. Researcher's finding that there are still many taxpayers who have not carried out their obligations to pay taxes that are due because people's economic ability is still low, namely low public income, which has an impact on the low number of people to pay taxes. According to the researcher's opinion, the type of tax that has the potential to optimize local tax revenues is the PBB-P2 Tax through increasing taxpayer compliance to pay taxes on time and the application of sanctions if neglected, especially to civil servants within the Natuna Regency Government, by collecting taxes attached to the provision of Additional Employee Income (TPP) benefits if they have not paid UN-P2 taxes will be sanctioned for delaying TPP payments. The results of this study can be concluded that the optimization of Regional Tax Revenues in increasing PAD in Natuna Regency which is analyzed through 5 (five) dimensions, namely Determining Taxpayers, Determining the Value of Taxes owed, Collecting Taxes, Checking Tax Negligence and good Bookkeeping Procedures (according to Devas theory 1989) has been implemented but has not been maximized.

 

Keywords: optimization, local tax revenues, local original income.

 

Pendahuluan

Penyelenggaraan otonomi daerah menuntut adanya kesiapan sumber daya dan sumber dana, responsibilitas serta akuntabilitas dari tiap-tiap daerah. Sejalan dengan itu penyelenggaraan pemerintahan daerah didukung adanya perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Undang-undang 23 tahun 2014 perbahan dari UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Menurut Kaho (2005:252) bahwa Penyelenggaraan otonomi daerah yang benar dan sehat akan tercapai apabila sumber utama keuangan daerah berasal dari PAD berdasarkan pendapat tersebut otonomi daerah memacu daerah untuk berupaya menggali potensi sumber-sumber keuangan asli daerah karena kebijakan otonomi daerah itu sendiri sebenarnya tersentral kepada kemandirian daerah, baik dalam hal keuangan maupun kegiatan-kegiatan pembangunan dalam upaya memajukan daerahnya sendiri (Devas et al., 1989).

Pendapatan Asli Daerah bersumber dari 4 komponen yaitu dari penerimaaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pengelolaan Kekayaan daerah dan Lain-lain PAD yang sah memiliki peran penting dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah, maka kontibusi PAD dalam struktur APBD harus senantiasa ditingkatkan terutama pada sektor pajak yang merupakan fokus pada Penelitian ini karena merupakan salah satu tolok ukur kemampuan dan cermin kemandirian daerah. minimnya perolehan PAD masih dianggap sebagai hambatan bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Pendapatan Asli Daerah ditinjau dari tugas dan fungsi Pemerintah Daerah memiliki arti yang strategis, disamping merupakan salah satu wujud nyata dari tingkat kemandirian daerah dalam melaksanakan otonominya, akan berkaitan pula dengan kemampuan Pemerintah Daerah dalam memobilisasi sumber-sumber dana untuk melaksanakan pembangunan daerah (capital investmen) guna meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan meningkatkan kemampuan daya beli daya beli dan kemampuan membayar pajak (Kaho, 1997).

Agar ketergantungan kepada bantuan Pusat harus seminimal mungkin, sehingga PAD khususnya pajak daerah harus menjadi bagian sumber keuangan terbesar, yang didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sebagai prasyarat mendasar dalam sistem pemerintahan negara. Suatu daerah dikatakan dapat menjalan otonom dengan baik apabila PAD yang disumbangkan sekitar 20%.(kategori sedang) dan 30% (kategori baik) sejalan dengan pernyataan Devas (1999) bahwa batas 20% perolehan PAD merupakan batas minimum untuk menjalankan otonomi daerah, jika terjadi kurang dari 20% dari seluruh penerimaan pemerintah daerah berasal dari PAD maka akan mengurangi kredibilitas dan otonomi pemerintah atau ketidakleluasan pemerintah mengatur rumah tangganya sendiri sehingga belum dapat dikategorikan sebagai daerah yang mandiri dalam memenuhi kebutuhan anggaran pembiayaan pembangunan daerahnya (Kuncoro, 2006).

Kondisi inilah yang terjadi di Kabupaten Natuna bahwa PAD belum optimal dalam memberikan kontribusi kepada APBD terlihat bahwa selama 5 (lima) tahun terakhir 2017-2021 kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam total pendapatan daerah ini masih relatif kecil, rata-rata 5,18% dan kategori sangat kurang bahkan jauh dibawah 20%.(kategori sedang) seperti pada tabel dibawah ini:

 

Tabel 1.1 Kontribusi Penerimaan Daerah terhadap Total Pendapatan Daerah Kabupaten NatunaTahun 2017-2021

Tahun Anggaran

Pajak Daerah

PAD

Total Pendapatan Daerah

% Pajak terhadap

PAD

% Pajak terhadap

Toal Pendapatan

% PAD terhadap

Total Pendapatan

2017

18.763.679.717,89

68.719.244.944,55

973.861.429.514,51

27,30

1,93

7,06

2018

13.668.947.570,86

47.952.668.664,58

969.214.535.605,48

28,51

1,41

4,95

2019

15.096.327.674,17

56.417.450.262,53

1.350.963.641.174,67

26,76

1,12

4,18

2020

11.545.052.215,25

51.531.272.250,05

926.421.008.386,66

36,41

1,25

5,56

2021

13.134.288.229,63

42.430.219.836,97

952.566.074.638,29

30,96

1,38

4,45

 

% Rata-rata Pertahun

29,99

1.42

5,18

Sumber: BPKPD Kabupaten Natuna, 2021

 

Berdasarkan pada tabel diatas dapat dilihat bahwa Kontribusi Pajak Daerah Terhadap PAD selama 5 (lima) tahun 2017-2021 rata-rata sebesar 29,99% atau sepertiga dari PAD berasal dari sektor pajak daerah, sedangkan kontribusi pajak daerah terhadap total penerimaan daerah selama 5 tahun (2017-2021) hanya mencapai 1,42 % dan masih rendah dibandingkan dengan DAU dalam memberikan sumbangan terhadap total penerimaan daerah terlihat dalam struktur APBD rata rata sebar 36,70% pertahun sedangkan Kontribusi PAD terhadap total Pendapatan Daerah hanya sebesar 5,18%. hal ini mengindikasikan bahwa masih tingginya tingkat ketergantungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna terhadap dana pusat dalam membiayai kegiatan pembangunan.

Dalam rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Sumber-sumber penerimaan daerah yang potensial harus digali secara maksimal, namun tentu saja di dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk diantaranya adalah pajak daerah dan retribusi daerah yang memang telah sejak lama menjadi unsur PAD yang utama, salah satu upaya yang ditempuh pemerintah Optimasilsai penerimaan pajak daerah yang mengacu Undang-undang Nomor 28 tahu 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. dimana Pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah, diharapkan dapat lebih mendorong pemerintah Daerah terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama pendapatan yang berasal dari pajak daerah yang selama ini merupakan komponen yang sangat potensial seperti pada tabel dibawah ini:

 

Tabel 1.2 Perkembangan Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017-2021

Tahun

Target Pajak Daerah

Realisasi Pajak Daerah

Rasio Capaian(%)

Pertumbuhan

2017

18.545.167.000,00

18.763.679.717,89

101,18

104,46

2018

14.684.500.000,00

13.668.947.570,86

 93,08

-27,15

2019

14.948.729.000.00

15.096.327.674,17

100,99

10,44

2020

10.678.400.000,00

11.545.052.215,25

108,12

-23,52

2021

11.500.000.000,00

13.134.288.229,63

114,21

13,77

 

Rata-rata

103,52

15,60

Sumber: BPKPD Kabupaten Natuna, 2021

 

Berdasarkan pada tabel diatas dapat dilihat Perkembangan Penerimaan Pajak Daerah selama 5 (lima) tahun mengalami perkembangan yang fluktuatif dimana Pada tahun 2017 penerimaan pajak sebesar Rp.18.763.679.717,89 mengalami penurunan sebesar 27,15% menjadi Rp13.668.947.570,86 di tahun 2018 dan terjadi peningkatan 10,44% atau menjadi Rp.15.096.327.674,17 pada tahun 2019 tercapainya target tahun ini karen keseluruhan komponen pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame.penerangan jalan, dan pajak galian C mengalami kenaikan.

Sedangkan pada tahun 2020 kembali mengalami penurunan sebesar 23,55%. penurunan ini disebabkan karena kebijakan pemerintah untuk penundaan jatuh tempo pembayaran pajak daerah karena adanya dampak covid-19 yang menyebar ke seluruh, Indonesia dan di Kabupaten juga terkena dampaknya dimana perekonomian daerah menjadi lesu karena kegiatan ekonomi masyarakat terhenti pendapatan mereka menurun, dengan turunnya pendapatan mereka sehingga tidak mampu untuk membayar pajak hal ini berdampak juga terhadap menurunnya PAD terutama dari sektor pajak.

Sedangkan pencapaian penerimaan Pajak Daerah setiap tahunnya selalu mencapai target diatas 100% kecuali pada tahun 2018 hanya mencapai 93.08% dengan rata-rata capaian selama lima tahun (2017-2021) adalah 103,52%, hal ini mengindikasikan bahwa pajak daerah merupakan pendapatan yang cukup potensial bagi Pemerintah Kabupaten Natuna, hal tersebut dapat dilihat pada pengelolaan pajak daerah dapat mencapai target dan bahkan dapat melebihi dari target yang telah ditetapkan sebelumnya, namun keberhasilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna mampu dalam pencapaian target Pajak Daerah, namun terdapat piutang pajak yang relatife besar yaitu sebesar Rp18 Milyar sampai pada tahun 2021 dan salah satu dari 11 Pajak yang dikelola Pemerintah daerah belum dipungut yaitu Pajak Sarag Burung Walet, sehingga selama 5 tahun terakhir 2017-2021 penerimaan pajak daerah belum optimal, optimalisasi pajak ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Salah satu unsur penting dalam Penerimaan Asli Daerah ini adalah Pajak Daerah. Pajak daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan juga merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Pajak Daerah belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan hal ini disebabkan sistem administrasi perpajakan yang ada belum berjalan dengan baik walaupun target penerimaan pajak daerah setiap tahunnya tercapai namun secara keseluruhan belum memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan PAD dan juga kemandirian daerah masih rendah dalam membiaya pembangunan yang tertuang dalam APBD.

Permasalahan pada sistem pemungutan pajak cukup banyak, misalnya : baik dalam hal data wajib pajak/retribusi, penetapan jumlah pajak, jumlah tagihan pajak dan target pemenuhan pajak yang tidak optimal. Ketidakberhasilan daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah yang dalam hal ini adalah pajak daerah sebagai unsur penting PAD dan selalu menggantungkan diri kepada sumbangan dan bantuan Pemerintah Pusat dalam membiayai urusan rumah tangganya sendiri akan berakibat rendahnya kualitas otonomi daerah itu sendiri dan potensi ekonomi daerah yang menjadi sumber pendapatan asli daerah sampai saat ini belum digali dan dikembangkan secara optimal.

Salah satu faktor yang dianggab memberi pengaruh terhadap besar kecilnya peneriman pendapatan pajak daerah adalah belum optimalnya pemungutan pajak yang dilaksanakan selama ini karena masih lemahnya penyelenggaraan Administrasi perpajakan yang ada pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kabupaten Natuna. Dengan demikian, adalah sangat penting bagi penulis untuk mengetahui kemampuan daerah dalam mengumpulkan pajak daerahnya sebagai salah satu indikator kemandirian daerah dengan cara menganalisis Bagaimana Pemerintah Daerah menyelenggarakan administrasi perpajakan dalam optimalisasi penerimaan pajak.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan post positivism. karena pada penelitian ini peneliti berusaha mencari makna dari penyebab belum optimalnya penerimaan pajak daerah di Kabupaten Natuna yang memiliki hubungan eksplisit antara konsep teori yang ada dengan hasil observasi melalui pendekatan deduktif dan pembuktian empiris. Penelitian ini merupakan salah satu jenis penelitian yang menggunakan data atau informasi kualitatif sehingga diperoleh suatu penjelasan mengenai rumusan masalah atau keadaan yang diteliti secara sistematis, faktual dan akurat sebagaimana adanya. Selain itu, dengan pendekatan kualitatif diharapkan dapat diungkapkan situasi. Dalam memperolah data primer penelitian ini hanya menggunakan informan, karena penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Adapun yang menjadi kunci informan (key Informan) pada penelitian ini adalah:

1)    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah

2)    Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daera

3)    Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah

4)    Kepala Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah

5)    Kepala Sub Bidang Pengelolaan, Pelaporan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah

6)    Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah

7)    Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah

Data sekunder dalam penelitian ini adalah literature serta data-data lain yang menunjang terselesainya penelitian ini adapun data yang diperlukan antara lain dokumen APBD Kabupaten Natuna tahun 2017-2021, laporan Realisasi APBD Kabupaten Natuna tahun 2017-2021, dokumen RKPD Kabupaten Natuna Tahun 2021 dan perundang-undangan dan bahan bacaan dan literature lainnya. Instrumen dalam penelitian ini dalam melakukan pengumpulan data, peneliti menggunakan, peneliti sendiri, interview guide (pedoman wawancara) dan alat bantu berupa dokumen, alat perekam, lembar catatan dan kamera. Penelitian ini peneliti menetapkan lokasi penelitian yang berkaitan dengan permasalahan yaitu pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, Waktu penelitian ini akan dilakukan dimulai dari bulan Oktober 2021 s/d Juni tahun 2022.

Analisis data dalam penelitian kualitatif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna dilakukan sejak sebelum terjun ke lapangan, observasi dengan wawancara dan dokumentasi selama pelaksanaan penelitian di lapangan dan setelah selesai penelitian di lapangan. Komponen-komponen analisis data model interaktif dengan reduksi data (data deduction), penyajian data (data display) dan kesimpulan, penarikan atau verifikasi (conclusion drawing/ verification)

Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik pemeriksaan keabsahan data triangulasi dengan sumber dan triangulasi dengan metode. Dengan teknik triangulasi dengan sumber, peneliti membandingkan hasil wawancara yang diperoleh dari masing-masing sumber atau informan penelitian sebagai pembanding untuk mengecek kebenaran informasi yang didapatkan. Selain itu peneliti juga melakukan pengecekan derajat kepercayaan melalui teknik triangulasi dengan metode, yaitu dengan melakukan pengecekan hasil penelitian dengan teknik pengumpulan data yang berbeda yakni wawancara, observasi, dan dokumentasi sehingga derajat kepercayaan data dapat valid.

 

Hasil Dan Pembahasan

Berdasarkan analisis kualitatif bahwa Realisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Natuna selama 5 tahun terkahir (2017-2021) mengalami perkembangan fluktuatif cenderung turun setiap tahun, Adapun laju penerimaan pajak daerah dari tahun 2017-2021 masing-masing pada tahun 2018 adalah sebesar -27,15%, tahun 2019 meningkat menjadi 10,44% sedangkan pada tahun 2020 kembali menurun menjadi -3,52%. dan pada tahun 2021 meningkat menjadi 13,77%% dengan rata-rata pertumbuhan selama periode tersebut mencapai 15,60% hal ini tergolong masih rendah, sedangkan realisasi penerimaan pajak selalu melampaui target rata-rata diatas 100%. namum pencapaian target penerimaan pajak belum mencerminkan potensi yang sebenarnya dimana pada periode tahun tersebut Pemerintah Kabupaten Natuna hanya mampu mengelola 10 dari 11 jenis pajak daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah, masih ada 1 jenis pajak yang belum dikelola dan dipungut yaitu Pajak Sarang Burung Walet disamping itu masih terdapat piutang pajak yang besar sebesar kurang lebih 18 Milyar yang belum ada penyelesainya.

Masih rendahnya penerimaan pajak daerah berpengaruh terhadap penerimaan PAD sehingga selama periode 2017-2021 kontribusi PAD terhadap APBD dalam membiayai pembangunan pembangunan rata-rata hanya sebesar 5.18% masih kategori rendah. Pemerintah Kabupaten Natuna berupaya terus mengoptimalisai penerimaan Pajak Daerah dalam meningkatkan PAD dengan melaksanakan Administrasi perpajakan yang baik dan benar meliputi aspek-apek. Menetapkan Wajib Pajak, Menghitung Pajak Terutang, Penagihan, Pemeriksaan Kelalaian Pajak, Prosedur Pembukuan yang baik Devas (1999) namun mendapat berbagai kendala dilapangan. Adapun Aspek-aspek yang dapat menentukan Optimalisaasi Penerimaan Pajak Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Natuna berdasarkan hasil Penelitian adalah sebagai berikut:

a.     Menentukan Wajib Pajak

Tahap Pertama Administrasi Perpajakam adalah kegiatan menentukan Wajib Pajak (Pendataan) (Irawan & Budiono, 2015). Output dari kegiatan pendaftran dan pendataan ini pada akhirnya akan memprediksi besarnya potensi Pajak Daerah dalam satu tahun anggaran, yang akan memberikan kontribusi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan hasil wawancara dapat peneliti simpulkan bahwa kegiatan Pendaftaran dan Pendataan telah dilaksanakan namun dalam pelaksanaannya belum maksimal, hal ini dikarenakan terdapaat berbagai hambatan dan kendala diantaranya keterbatasan anggaran, sarana prasarana dan tenaga lapangan serta masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna sehingga Petugas yang datang jemput bola ke lapangan supaya mereka tetap terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Badan Pengelolan Keuangan dan Pendapatan daerah dapat mengoptimalkan pendapatn pajak daerah dengan melakukan Pendataan dan Pemuktahiran objek dan subjek pajak daerah untuk mendapat data Wajib Pajak dan objek pajak yang akurat baik data yang lama maupun data yang baru agar dapat terjaring semua hal ini sebagai dasar penghitungan potensi pajak hal ini sejalan dengan hasil Penelitian yang dilakukan oleh Fauzan Effendi,, (2021), Yuliana (2021), Faidhul Adziem (2018) dan Heri Suwanto (2016) upaya dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Selain itu hasil dokumentasi yang diperoleh atas kegiatan Menentukan Wajib Pajak (Pendataan) dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dalam meningkatkan PAD yang ada pada BPKPD Kabupaten Natuna juga dapat dilihat dari tabel hasil kegiatan pendataan dan pendaftaran dalam menjaring Wajib Pajak seperti pada tabel dibawah ini:

 

Tabel 1.3

Perkembangan Jumlah Wajib Pajak Tahun 2018-2021

No

Jenis Pajak

2018

2019

2020

2021

Melapor Sendiri

1

Pajak Hotel

20

21

20

21

11

55,00

2

Pajak Restoran

108

110

93

94

4

4,26

3

Pajak Hiburan

34

35

31

31

4

12,90

4

Pajak Reklame

160

165

138

92

12

34,29

5

Pajak Penerangan Jalan

1

1

1

1

1

100,00

6

Pajak Mineral bukan logam dan batuan

85

82

80

94

94

100,00

7

Pajak Parkir

2

2

2

2

2

100,00

8

Pajak Air Tanah

1

1

2

6

6

100,00

9

Pajak Sarang Burung Walet

-

-

-

-

 

 

10

Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB_P2)

42.634

43.894

45.835

46.941

20.100

42,82

11

Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB)

1.150

1.255

1.380

1.420

843

34,87

 

JUMLAH

44.195

45.566

47.582

48.702

21.077

43,28

Sumber: BPKPD Kabupaten Natuna, 2021

 

Berdasarkan pada tabel 1.3 di atas, dapat diketahui bahwa Jumlah Wajib Pajak yang meliputi 10 jenis pajak tanpa jenis pajak sarang burung walet meningkat dari tahun ketahun selama empat tahun ini yaitu pada tahun 2018 sebanyak 44.195 Wajib Pajak bertambah sebanyak 5.507 Wajib Pajak atau meningkat sebesar 10,20% pada tahun 2021 sehingga berjumlah 48.702 Wajib Pajak dan Wajib Pajak terbesar adalah dari jenis Pajak PBB-P2 yaitu mencapai 96,38% sedangkan sisanya 3,62% adalah 9 jenis pajak daerah. Pada tahun 2021 Dari jumlah 48.702 Wajib Pajak 43,28% Wajib pajak melapor sendiri pajaknya ke Kantor BPKPD sedangkan 56,72 % melaporkan pajaknya melalu petugas melalui pendataan di lapangan sedangkan untuk PBB P2 memiliki mekanisme pengelolaan tersendiri dan penyaluran maupun pelaporannya dilaksanakan oleh aparat kelurahan/kecamatan setempat.

b.    Menetapkan Nilai Pajak yang terutang (Perhitung dan Penetapan)

Besarnya pajak yang terhutang harus ditentukan dengan cermat, yang menyangkut penerapan tarif yang sesuai. Jika penetapan pajak lebih kecil dari kenyataan yang sebenarnya, akan berakibat buruk adanya kesenjangan pajak (tax gap) atau jarak antara potensi dan realisasi, hal ini akan mengurangi penerimaan PAD dari sektor pajak daerah, pelaksanaan Kegiatan Menetapkan Nilai Pajak yang Terutang telah dilaksanakan penghitungan pajak terutang dengan menggunakan System Self Assessment dan System Official Assessment ditetapkan oleh Bupati melalui BPKPD dengan menerbitkan SKPD berdasarkan pada pendataan obyek pajak dan penghitungan besarnya pajak, namun dalam pelaksanaan menetapkan Menghitung Nilai Pajak Terutang berbagai hambatan (Lumy et al., 2021).

Berdasarkan hasil wawancara dapat peneliti simpulkan bahwa kegiatan Menetapkan Nilai Pajak yang terutang telah dilaksanakan BPKPD Kabupaten Natuna namun dalam pelaksanaannya belum berjalan maksimal, hal ini menjadi kendala dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat/konsumen atau Wajib Pajak tentang pentingnya membayar pajak guna kelangsungan pembangunan di Kabupaten Natuna serta pemahaman pemilik usaha yang kurang tentang peraturan pajak daerah sehingga membayar pajak tidak tepat pada waktunya. Serta data Wajib Pajak dan objek pajak tidak Valid sehingga menyulitkan perhitungan dan penetapan besarnya pajak yang harus dibayar karena Data yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan hal ini menyebabkan penerimaan daerah dari sektor pajak belum optimal. Hal lain yang juga tak kalah pentingnya adalah kejujuran pegawai.

 Hal ini sejalan dengan hasil Penelitian yang dilakukan oleh Yuliana (2021) Andi Calo (2018) Faidhul Adziem (2018) Heri Suwanto (2016) bahwa melakukan penyuluhan-penyuluhan dan sosialisasi tentang masalah perpajakan beserta peraturan perundang-undangannya kepada masyarakat serta Sosialisasi cara perhitungan pajak dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi dapat meningkatkan kesadaran Wajib untuk membayar pajak tepat waktu dan pada akhirnya penerimaan daerah dari sektor pajak lebih optimal

Selain itu hasil dokumentasi yang diperoleh atas aspek Menetapkan Nilai Pajak yang terutang baik dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dalam meningkatkan PAD yang di BPKPD Kabupaten Natuna berdasarkan Official Assesment System yang meliput Pajak PBB-P2, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dapat dilihat dari tabel 1.4 dibawah ini:

 

Tabel 1.4 Ketetapan Nilai Pajak Terutang Tahun 2017-2021

Berdasarkan Official Assesment System

TAHUN

JENIS PAJAK

KETETAPAN

WP

Jumlah

2017

PBB P2

41201

 3,039,732,883.00

Pajak Air Tanah

1

 1.135.000.00

Pajak Reklame

161

 131,153,000.00

2018

PBB P2

42634

 3,317,809,607.00

Pajak Air Tanah

1

 250.000.00

Pajak Reklame

160

 104,597,000.00

2019

PBB P2

43894

 3,602,040,999.00

Pajak Air Tanah

1

 0.00

Pajak Reklame

165

 154,299,000.00

2020

PBB P2

45835

 3,892,467,203.00

Pajak Air Tanah

2

 1.190.000,00

Pajak Reklame

138

 96,955,000.00

2021

PBB P2

46941

 3,909,810,164.00

Pajak Air Tanah

6

 2.900.000,00

Pajak Reklame

92

 71,209,000.00

Sumber: BPKPD Kabupaten Natuna, 2021

 

Sedangkan Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dalam meningkatkan PAD berdasarkan Self Assesment System yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan juga dapat dilihat dari tabel 1.5 dibawah ini ini

 

Tabel 1.5 Ketetapan Nilai Pajak Terutang Tahun 2017-2021

Berdasarkan Self Assesment System

TAHUN

JENIS PAJAK

KETETAPAN

WP

Jumlah

2017

Restoran+Hotel+Hiburan++MBLB+

Parkir+Penerangan jalan+BPHTB

1230

17,382,818,889.27

2018

Restoran+Hotel+Hiburan++MBLB+

Parkir+Penerangan jalan+BPHTB

1400

12,376,304,699.64

2019

Restoran+Hotel+Hiburan++MBLB+

Parkir+Penerangan jalan+BPHTB

1506

13,719,532,682.66

2020

Restoran+Hotel+Hiburan++MBLB+

Parkir+Penerangan jalan+BPHTB

1607

10,292,774,753.43

2021

Restoran+Hotel+Hiburan++MBLB+

Parkir+Penerangan jalan+BPHTB

1663

12,723,529,756.88

Sumber: BPKPD Kabupaten Natuna, 2021

c.     Memungut Pajak (penagihan pajak)

Pelaksanaan Pemungutan atau penagihan pajak merupakan upaya dalam penegakan hukum wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan adalah waktu penagihan, yaitu menagih pajak yang terhutang tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan “Karena kalau tidak tepat waktu, akan ada persoalan kadaluarsa atau hilangnya hak menagih bagi petugas pajak (Devas, 1989).

Dari hasil wawancara dapat peneliti simpulkan bahwa Memungut pajak atau penagihan yang dilaksanakan BPKPD Kabupaten Natuna telah dilaksanakan namun pelaksanaannya belum maksimal berbagai kendala yang dihadapi diantarannya sikap penolakan wajib pajak terhadap penetapan pajak dengan menggunakan official assessment system dianggap terlalu memberatkan wajib pajak, sikap menghindar wajib pajak terhadap petugas pajak untuk datang menagih/memungutut pajak, Kurangnya tenaga lapangan (juru pungut) dalam melakukan penagihan terutama terhadap para wajib pajak yang telat serta masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu secara mandiri ke bank/kantor,

 BPKPD Kabupaten Natuna dapat Mengoptimalkan pungutan penerimaan pajak melalui pembayaran secara online dan Pelayanan Mobil pajak(mobil keliling) ini sejalan dengan hasil Penelitian yang dilakukan oleh Fauzan Effendi, (2021), (Faradiba & Wardianto, 2021) Heri Suwanto (2016) dengan Menyediakan kas keliling ke perumahan dan kampung kampung dengan menggunakan mobil kas keliling dengan upaya tersebut dapat mengefisiensi administrasi pungutan pajak dan dapat menghindari kebocoran dana sampai ke kas daerah agar penerimaan dapat dioptimalkan dan meningkatkan kesadaran dan masyarakat melalui penyuluhan dan sosialisasi peraturan perpajakan secara merata sesuai dengan yang dikemukanan Chau dalam Penelitian I Wayan SA (2017)Faktor yang memengaruhi penerimaan pajak suatu negara/daerah diantaranya adalah tingkat kepatuhan Wajib Pajak di negara tersebut. Selain itu hasil dokumentasi yang diperoleh atas kegiatan Memungut Pajak dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dalam meningkatkan PAD yang ada pada BPKPD Kabupaten Natuna juga dapat dilihat dari tabel hasil Hasil Pemungutan Pajak Daerah seperti pada tabel dibawah ini:

 

Tabel 1.6

Hasil Pemungutan Pajak Daerah

Berdasarkan Official Assesment System

TAHUN

JENIS PAJAK

KETETAPAN

PEMBAYARAN

 

%

WP

Jumlah

WP

Jumlah

2017

PBB P2

41201

3,039,732,883.00

16103

1.251.798.768,00

41.18

Air Tanah

1

 1.135.000.00

1

1.135.000,00

 100.00

Reklame

161

 131,153,000.00

151

128.245.000,00

 97.78

2018

PBB P2

42634

3,317,809,607.00

15990

1,235,798,022.00

 37.25

 Air Tanah

1

250.000.00

1

250,000.00

100.00

Reklame

160

 104,597,000.00

147

 100,859,000.00

96.43

2019

PBB P2

43894

3,602,040,999.00

15125

1,271,010,150.00

35.29

Air Tanah

1

 0.00

1

 -

-

Reklame

165

154,299,000.00

159

 146,935,000.00

95.23

2020

PBB P2

45835

3,892,467,203.00

14751

1,191,129,066.00

 30.60

Air Tanah

2

 1.190.000,00

2

 1,190,000.00

 100.00

Reklame

138

 96,955,000.00

127

93,123,000.00

96.05

2021

PBB P2

46941

3.909,810,164.00

10517

 851,315,833.00

 21.77

Air Tanah

6

 2.900.000,00

6

 2,900,000.00

 100.00

Reklame

92

 71,209,000.00

85

 66,910,000.00

93.96

 

Tabel 1.7

Hasil Pemungutan Pajak Daerah

Berdasarkan Self Assesment System

TAHUN

JENIS PAJAK

KETETAPAN

PEMBAYARAN

%

WP

Jumlah

WP

Jumlah

2017

Restoran+Hotel+Hiburan+MBLB+Parkir+Penerangan jalan+BPHTB

1230

17,382,818,889.27

1229

17,382,509,949.89

100,00

2018

Restoran+Hotel+Hiburan+MBLB+Parkir+Penerangan jalan+BPHTB

1400

 

12,376,304,699.64

 

1345

 

12,332.040,549.13

 

99,64

2019

Restoran+Hotel+Hiburan+MBLB+Parkir+Penerangan jalan+BPHTB

1506

 

13,719,532,682.66

 

1387

 

13,678,382,524.17

 

99,70

 

2020

Restoran+Hotel+Hiburan+MBLB+Parkir+Penerangan jalan+BPHTB

1607

 

10,292,774,753.43

 

 

1535

 

10.259.610.149,25

99,68

2021

Restoran+Hotel+Hiburan+MBLB+Parkir+Penerangan jalan+BPHTB

 

1667

 

 

12,723,529,756.88

 

 

1630

 

 

12,213,162,396.83

 

95,99

Sumber: BPKPD Kabupaten Natuna, 2021

 

Berdasarkan pada tabel 4.10 dan tabel 4.11 di atas, dapat diketahui bahwa Hasil Pemungutan Pajak Daerah realisasi dari tahun ketahun selama lima tahun terakhir ini berfluktuatif dan cenderung turun terutama pada Pajak PBB-P2 walaupun Peneribitan SPPT setiap tahunnya meningkat dari 41.201 SPPT dengan jumlah Pajak Terutang sebesar Rp3.039.732.883,- pada tahun 2017 meningkat menjadi 46.941 SPPT dengan jumlah Pajak Terutang sebesar 3.909.810.164 di tahun 2021 namun penerimaan hasil pungutannya menurun yaitu Rp1.335.654.140 pada tahun 2017 menurun menjadi Rp.853.011.088 pada tahun 2021, jadi Pajak Terutang yang dapat dipungut selama 5 (lima) tahun rata-rata hanya 34%. Dan selebihnya 65% menjadi piutang pajak hal ini menunjukan bahwa belum optimalnya penerimaan pajak daerah dikarenakan masih rendahnya kesadaran masyarakat (Wajib Pajak) untuk Memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu karena kurangnya informasi yang diterima masyarakat terkait pajak daerah, keterbatsan SDM baik kuantitas maupun kualitas dalam menagih pajak.

Sedangkan berdasarkan temuan peneliti di lapangan bahwa faktor yang tidak kalah pentingnya yang mempengaruhi belum optimalnya penerimaan Pajak daerah adalah kemampuan masyarakat untuk membayar pajak masih rendah karena pendapatan masyarakat rendah. Matsumi sebagaimana dikutip oleh Phany Ineke Putri (2013) mengemukakan bahwa Kemampuan seseorang untuk membayar pajak dapat dilihat dari dua aspek, yaitu tingkat pendapatan, dan besarnya pengeluaran, Semakin tinggi tingkat pendapatan dan konsumsi seseorang, berarti semakin tinggi kemampuan orang tersebut untuk membayar pajak dan berpengaruh positif dalam meningkatkan penerimaan pajak (Effendi et al., 2021).

Rendahnya daya beli masyarakat dalam 2 tahun terakhir ini dikarnakan adanya musibah non alam covid 19 yang mengalami Daerah Kabupaten Natuna sehingga kegiatan perekonomian daerah mengalami kelesuan, hal ini berpengaruh terhadap rendahnya pendapatan masyarakat hal ini dapat dilihat dari PDRB Kabupaten Natuna pertumbuhan ekonomi melambat dari 5,95% pada tahun 2019 menurun signifikan pada tahun 2020 menjadi -2,93% dan sedikit meningkat pada tahun 2021 menajdai sebesar 0,12%.

Hal ini sejalan dengan penelitian (Matsumoto, 2008) bahwa kondisi finansial masyarakat yang rendah tidak memungkinkan untuk membayar pajak, Naiknya pendapatan yang dihasilkan masyarakat, maka tingkat konsumsi akan meningkat pula seiring dengan meningkatnya kemampuan seseorang untuk membayar pajak yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah

d.    Pemeriksa Kelalaian Pajak

Pemeriksaan pajak sebagai salah satu pilar law enforcement memiliki peran yang dapat meningkatkan penerimaan pajak, Menurut Hutagaol (2007: 73-74), tujuan pemeriksaan pajak menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan (misal kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak baik secara substansi maupun formal) dan tujuan lainnya (misalnya pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan, pencabutan NPWP, dalam proses keberatan, pencocokan data dan atau alat keterangan, penentuan daerah terpencil) (NURSAFITRA M, 2019).

 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna melaksanakan Pemeriksaan Kelalaian Pajak dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak dengan memeriksa kebenaran pencatatan transaksi dan kewajaran laporan keuangan yang dihasilkan agar dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penyelewengan dan/atau penghindaran pajak oleh Wajib Pajak atau pihak lain namun dalam pelaksanaan terjadi kendala sehingga mepengaruhi penerimaan daerah (Thalib et al., 2020).

Dan berdasarkan hasil wawancara dapat disimpulkan bahwa kegiatan pemeriksaaan kelalaian pajak belum berjalan maksimal hal ini terdapat beberapa kendala yaitu SDM professional terkait pemeriksaan masih terbatas seperti penyidik dan juru sita, masih lemahnya koordinasi dengan pihak lain dalam penegakan Perda, Tingkat pemahaman Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan masih kurang, kurangnyua kesadaran Wajib Pajak untuk melakukan pencatatan dan pembukauan yang baik terhadap hasil usaha atau omset yang dihasilkan sehingga kesulitan menetukan ketetapan pajak hal ini mempengaruhi penerimaan pajak secara optimal sesuai dengan Devas,(1989:146) diperlukan upaya dari BPKPD Kabupaten Natuna dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan dan sosialisasi tentang masalah perpajakan beserta peraturan perundang-undangannya kepada masyarakat khususnya para Wajib Pajak untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mereka akan pentingnya kontribusi Pajak Daerah dalam melaksanakan pembangunan beserta sanksi-sanksi hukumnya melalui sesuai dengan hasil penelitian Bambang I (2015) bahwa meningkatkan penerimaan perpajakan adalah melalui penegakan hukum (law enforcement) yang salah satunya melalui pemeriksaan dan tidak kalah penting adalah tersedianya Fungsional Pemeriksa yang profesional dan berintegritasfungsional, hal ini juga sejalan dengan hasil Penelitian yang dilakukan oleh Fauzan Effendi, (2021), (Yuliana,2021) Heri Suwanto (2016) Faidhul Adziem (2018)

Berdasarkan penjelasan diatas telah dijelaskan didalam Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 15 tahun 2015 tentang Pajak terkait Pemeriksaan Pajak bahwa Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu hasil dokumentasi dan observasi yang diperoleh atas aspek Pemeriksaan Kelalaian Pajak dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dalam meningkatkan PAD yang di BPKPD Kabupaten Natuna berdasarkan Pemeriksaan Kelalaian Pajak Sampai saat ini aspek Law Enforcement belum diterapkan bagi wajib pajak namun lebih ditekankan pada pendekatan persuasif dengan cara komunikasi aktif dengan wajib pajak melalui media surat teguran dan surat tagihan dengan pengenaan denda dan sanksi, belum masuk ke tahap penyitaan dan pemaksaan / penertiban, walaupun belum dilaksanakan karena aspek penegakan hukum merupakan hal yang sensitive Dengan belum diterapkannya penegakan hukum sehingga kepatuhan Wajib untuk melaksanakana kewajiban membayar pajak rendahnya sesuai ketetapan hal ini berdampak belum optimalnya penerimaan pajak daerah terutama pada jenis pajak PBB, Pajak Reklame dan Pajak BPHTB pembayaran pajak tidak sesaui dengan ketetapan pajak dan tiap tahun mengalami penunggakan pajak seperti terlihat pada tabel dibawah ini:

 

 

 

Tabel 1.8

Daftar Piutang Pajak Daerah Tahun 2017-2021

TAHUN

JENIS PAJAK

KETETAPAN

PEMBAYARAN

PIUTANG PAJAK

WP

Jumlah

WP

Jumlah

WP

Jumlah

2017

PBB P2

41201

3,039,732,883.00

16103

1.251.798.768,00

25098

1,787,943,115.00

BPHTB

980

419,296,111.88

979

418,987,172.50

1

308,939.38

Reklame

161

131,153,000.00

151

128.245.000,00

10

2,908,000.00

2018

PBB P2

42634

3,317,809,607.00

15990

1,235,798,022.00

26644

2,082,011,585.00

BPHTB

1150

891,492,710.64

1095

847,228,560.13

55

44,264,150.51

Reklame

160

104,597,000.00

147

100,859,000.00

13

3,738,000.00

2019

PBB P2

43894

3,602,040,999.00

15125

1,271,010,150.00

28769

2,331,030,849.00

BPHTB

1255

962,457,371.96

1136

921,307,213.47

119

41,150,158.49

Reklame

165

154,299,000.00

159

146,935,000.00

6

7,364,000.00

2020

PBB P2

45835

3,892,467,203.00

14751

1,191,129,066.00

31084

2,701,338,137.00

BPHTB

1380

1,081,800,686.01

1308

1,048,636,081.83

72

33,164,604.18

Reklame

138

6,955,000.00

127

93,123,000.00

11

3,832,000.00

2021

PBB P2

46941

909,810,164.00

10517

851,315,833.00

36424

3,058,494,331.00

BPHTB

1420

1,559,003,441.88

1383

1,048,636,081.83

37

9,163,225.88

Reklame

92

71,209,000.00

85

66,910,000.00

7

4,299,000.00

Sumber: BPKPD Kabupaten Natuna, 2021

 

Berdasarkan pada tabel 4.12 di atas, dapat diketahui bahwa Pajak Terutang yang dapat dipungut selama 5 (lima) tahun rata-rata hanya 34%.dari ketetapan pajak dan selebihnya 65% menjadi piutang pajak atau tunggakan pajak. Adapun jumlah Piutang atau tunggakan pajak berdasarkan Ketetapan Pajak terutama pada 3 jenis pajak yaitu Pajak PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame dalam 5 tahun terakhir ini 2017-2021 terus mengalami peningkatan yaitu pada tahun 2017 piutang pajak sebesar Rp1.791.160.054,38 meningkat menjadi Rp2.130.013.735,51 pada tahun 2018 dan terus meningkat pada tahun 2019 dan 2020 menjadi Rp2.379.545.007,49 dan Rp2.738334.741,18 sedangkan pada tahun 2021 meningkat menjadi sebesar Rp3.573.160.691,00 sehingga total piutang pajak yang perlu ditagih selam 5 tahun (2017-2021)sebesar Rp 12.612.214.229,61, sedangkan Piutang pajak pada tahun-tahun sebelumnya yang belum ditagih sebesar 5.956.268.715,00 sehingga total piutang sampaia dengan tahun 2021 yang pelu ditagih menjadi sebsar 18.568.482,61.

Hal ini menunjukan bahwa belum optimalnya penerimaan pajak daerah dikarenakan masih rendahnya kesadaran masyarakat (Wajib Pajak) untuk Memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu, serta belum adanya sanksi yang tegas terhadap wajib pajak yang menunggak membayar pajak hanya masih berbentuk himbauan-himbauan saja belum sampai ke ranah hukum atau penyitaan, Belum adanya SDM berkualitas dalam pemeriksaan pajak dan jurusita.

e.     Prosedur Pembukuan Yang Baik

Kegiatan pembukuan dan pelaporan melakukan pencatatan dan pelaporan mengenai penetapan dan penerimaan dari pemungutan /pembayaran/penyetoran Pajak. Penyelenggaraan pembukuan dan pelaporan dilaksanakan oleh Sub bidang Pengelolaan, Pelaporan Pajak dan Retribusi Daerah yang meliputi pembukuan penerimaan dan pelaporan pajak, dibutuhkan cara pembukuan yang baik agar semua pajak yang dipungut petugas pajak benar-benar dibukukan dan masuk rekening pemerintah. Untuk itu perlu ada langkah-langkah untuk mencegah kehilangan atau pencurian hasil pajak, pembukuan yang cermat, pemeriksaan silang oleh berbagai petugas, dan sistem pengawasan keuangan, laporan teratur terkait hasil pungutan dibandingkan dengan potensi atau sasaran pajak dapat mengungkapkan masalah-masalah yang dihadapi atau kelemahan-kclemahan sistem pajak (Faradiba & Wardianto, 2021).

Dari hasil wawancara dapat penulis simpulkan bahwa Prosedur Pembukuan yang baik sudah dilaksanakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah namun belum optimal hal ini dikarenakan koordinasi antar bidang belum berjalan dengan baik sehingga menyulitkan bidang pembukuan dan pelaporan dalam membuat laporan, penerapan sistem aplikasi Pendapatan daerah belum optimal masih bersifat manual, penerapan sistem aplikasi yang dapat memudahkan dan membantu bidang tersebut dalam malakaanakan tugasnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dapat mengoptimlakan penerimaan optimal dengan pelaporan secara manual beralih ke palaporan secara sistem aplikasi, penerapan sistem aplikasi Pendapatan daerah sesuai dengan yang dikemukakan Kennedy (2005) dalam penelitian I Wayan SA (2018) bahwa modernisiasi administrasi perpajakan yaitu penerapan sistem administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel, dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi yang handal dan terkini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Sehinga sistem Manajemen Pendapatan Daerah (SIMDa-Pendapatan) untuk 9 Jenis Pajak , SIM PBB-P2 dan SIM BPHTB perlu diterapkan agar semua adminisirmsi pendapatan daerah dapat berjalan dengan baik dan dapat mencapai hasil yang diharapkan dapat mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah guna membantu pembangunan di Kabupaten Natuna.penerapan pembukuan dan pelaporan berbasis sistem aplikasi lingkungan Pemerintah Daerah menuntut setiap daerah untuk segera melakukan permuktahiran dalam pencatatan yang sepenuhnya manual beralih ke pencatataa menggunakan sistem.

Berdasarkan Penelitian yang dilakukan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna adanya faktor penghambat dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah

a.   Belum lengkap, akurat dan validnya data base terkait objek pajak dan wajib pajak daerah, hal ini sejalan dengan hasil Penelitian yang dilakukan oleh Fauzan Effendi,, (2021) dan Heri Suwanto (2016) , dengan belum dilakukannya update data objek pajak secara keseluruhan ataupun belum terjangkau, sehingga menyebabkan hilangnya potensi pajak yang ada hal ini menyebabkan belum optimalnya penerimaan pajak daerah.

b.   Rendahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak, dikarenaka kurangnya dilakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang pajak daerah secara kontinyu dan menyeluruh pada masyarakat (Wajib Pajak) hal ini sejalan dengan hasil Penelitian yang dilakukan oleh Andi Calo (2018) dan didukung Penelitian dari Heri Suwanto (2016) Hal ini dikarenaka kurangnya dilakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang pajak daerah secara kontinyu dan menyeluruh pada masyarakat (Wajib Pajak) sehingga membayar pajak tidak tepat waktu.

c.   Belum optimalnya koordinasi dalam dan luar dinas hal ini sejalan dengan hasil Penelitian yang dilakukan oleh Faidhul Adziem (2018) dan didukung Penelitian dari Heri Suwanto (2016)

d.   Masih Rendahnya Sumber Daya Aparatur baik secara kualitas maupun kuantitas sejalan dengan hasil Penelitian yang dilakukan oleh Fauzan Effendi (2021) dan Heri Suwanto (2016) Masih Minimnya jumlah tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tenaga Pemeriksa Pajak dan Akuntasnsi dan Perpajakan sehingga pelayanan yang diberikan kepada msyarakat tidak maksimal.

e.   Lemahnya penegakan hukum (law enforcement) terhadap kepatuhan membayar pajak dengan hasil Penelitian yang dilakukan oleh Fauzan Effendi (2021) dan Heri Suwanto (2016) Masih Minimnya jumlah tenaga pemeriksa atau pengawas, juru sita sehingga pelayanan yang diberikan kepada msyarakat tidak maksimal.

f.    Belum maksimalnya penerapan Sistim Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (SIM-Pendapatan) sehingga administrasi pendapatan daerah belum berjalan dengan baik dalam meningkatkan penerimaan daerah, hal ini sejalan dengan hasil Penelitian yang dilakukan oleh Fauzan Effendi (2021) (Faidhul Adziem 2018 bahwa Terbatasnya pemanfaatan teknologi informasi yang tepat guna, sehinnga peneriman daerah belum optimal.

g.   Masih rendahnya kemampuan masyarakat untuk membayar pajak

kondisi finansial masyarakat yang rendah tidak memungkinkan untuk membayar pajak, semakin tinggi pendapatan seseorang, maka akan semakin tinggi pula kemampuan seseorang untuk membayar pajak (ability to pay) berbagai pungutan, seperti pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sejalan dengan penelitian yang dilakukan Denny George Lumy (2018).

Menurut pendapat Peneliti bahwa jenis pajak yang berpotensi dapat mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah adalah Pajak PBB-P2 berdasarkan data Pajak PBB merupakan kontribusi penerimaan terbesar kedua setelah Pajak Penerangan jalan dalam menyumbang pajak daerah dan memiliki WP dan OB yang besar, serta tunggakan pajak terutang relative besar melalui meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu dan penerapan sanksi apabila melalaikan terutama pada PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, dengan cara memungut Pajak melekat dalam pemberian tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) apabila belum membayar pajak PBB-P2 akan diberikan sanksi penundaan pembayaran TPP.

 

Kesimpulan

            Berdasarkan hasil dan pembahasan Penelitian diharapkan dapat memjawab permasalahan pokok dalam Penelitian ini, tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dalam Meningkatkan PAD di Kabupaten Natuna dapat dismpulkan sebagai berikut:

1.   Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dalam meningkatkan PAD yang dianalisis melalui 5 (lima) dimensi yaitu Menentukan Wajib Pajak, Menetapkan Nilai Pajak yang terutang, Memungut Pajak, Pemeriksaan Kelalaian Pajak dan Prosedur Pembukuan yang baik berdasarkan hasil penelitian sesuai dengan temuan observasi dan dokumentasi sudah dilaksanakan namun belum berjalan dengan maksimal.

2.   Faktor-faktor yang menghambat Optimalisasi Penerimaaan Pajak Daerah meliputi:

a.   Belum lengkap, akurat dan validnya database terkait objek pajak dan wajib pajak

b.   Rendahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak

c.   Belum optimalnya koordinasi dalam dan luar dinas terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna

d.   Rendahnya Sumber Daya aparatur baik secara kualiutas maupun secara kuantitas

e.   Penerapan hukum dan sanksi belum tegas yang diberikan bagi wajib pajak yang sengaja dan lalai dalam membayar pajak

f.    Belum maksimalnya penerapan Sistem Informasi manajemen Pendapatan Daerah

g.   Masih rendahnya kemampuan masyarakat untuk membayar pajak


 

BIBLIOGRAFI

 

Devas, N. (1989). Keuangan Pemerintgah Daerah di Indonesia. In Jakarta: UI Press. Google Scholar.

 

Devas, N., Booth, A., Binder, B., Davey, K., & Kelly, R. (1989). Keuangan pemerintah daerah di Indonesia. Google Scholar.

 

Effendi, F., Ratnawati, V., & Basri, Y. M. (2021). Penentuan Target, Strategi dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Optimalisasi Pajak Daerah. Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 4(2), 95–116. Google Scholar.

 

Faradiba, B., & Wardianto, W. (2021). Analisis Efektifitas Penerimaan Pajak Daerah Pada Kantor Badan Pendapatan Daerah di Kabupaten Gowa. Journal of Economics and Regional Science, 1(1), 28–39. Google Scholar.

 

Heri Suwanto, (2016) Optimalisasi Pemungutan Pajak Aerah Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Studi kasus di Dinas Pendapatan Kota Kediri) Jurnal Ilmu Manajemen Vol. 5, Nomor 3, September 2016. Google Scholar. Google Scholar.

 

Irawan, B., & Budiono, T. (2015). Analisis Pemeriksaan Pajak dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara di Sektor Perpajakan. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 7(2), 142–155. Google Scholar.

 

Ismail T. (2010) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Edisi Ke-3, Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka. Google Scholar.

 

I Wayan SA (2017) Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern dan Kesadaran Wajib Pajak Pada Kepatuhan Wajib Pajak E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana Vol.18.1. Januari (2017): 818-846. Google Scholar.

 

Kaho, J. R. (1997). Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia: Identifikasi Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Penyelenggaraanya. Raja Grafindo Persada. Google Scholar.

 

Kuncoro, M. (2006). Ekonomi Pembangunan (Teori, Masalah, Dan kebijakan), edisi Ke empat. UPP STIM YKPN: Yogyakarta. Google Scholar.

 

Lumy, D. G., Kindangen, P., & Engka, D. S. M. (2021). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Daerah Pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Pembangunan Ekonomi Dan Keuangan Daerah, 19(2), 1–16. Google Scholar.

 

Mardiasmo. (2010). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah Penerbit Andi, Yogyakarta. Meiske Wenno (2017) Intensifikasi Pemungutan Dan Ekstensifikasi Sumber Pad Terhadap Kemandirian Keuangan Daerah Pemekaran: Studi Pada Kabupaten Seram Bagian Barat Dan Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Malukucita Ekonomika, Jurnal EkonomiVol. XI, No.1, Mei 2017. Google Scholar.

 

Matsumoto, M. (2008). Redistribution and regional development under tax competition. Journal of Urban Economics, 64(2), 480–487. Google Scholar.

 

Nursafitra M, N. M. (2019). Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Melalui Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Enrekang. Universitas Hasanuddin. Google Scholar.

 

Putri, Phani Inneke,2013) Analisis Faktor-faktor yang mempengaruhi Penerimaan Pajak Journal of Economics and Policy (JEJAK) 6 (2) (2013): 103-213. Google Scholar.

 

Sinaga, Niru Anita (2016) Pemungutan Pajak dan Permasalahannya di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Girgantara Marskal Suryadarma, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Volume 7 No Septemer 2016. Google Scholar.

 

Thalib, S. B. W., Djou, L. D. G., & Leha, E. (2020). Optimalisasi Potensi Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Ende. E-Jurnal Akuntansi, 30(10), 2672–2681. Google Scholar.

 

Copyright holder:

Rusmaniah, Faizal Madya, Agus Priyanto (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: