PENEGAKAN HUKUM AKIBAT KETERLAMBATAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PMK NO 130/PMK.010/2012
Abstract
Pesatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini dibarengi dengan semakin
tingginya kebutuhan masyarakat akan fasilitas kendaraan khususnya kendaraan
bermotor. Saat ini, Indonesia menjadi sasaran empuk produsen motor untuk
memasarkan produknya, karena indonesia merupakan salah satu negara yang
komsumtif dan konsumen kendaraan motor terbesar di dunia.. Tidak mengherankan
jika lembaga pembiayaan berkembang pesat di Indonesia. Jika pada zaman dahulu,
orang yang menginginkan kendaraan bermotor harus menabung dulu, maka di
zaman sekarang ini, orang bisa mendapatkan kendaraan bermotor khususnya motor
hanya dengan Rp. 500.000 - 1.000.000 sebagai Down Payment (DP) atau uang
muka untuk mendapat sepeda motor. Penulisan penelitian ini bertujuan untuk
menkaji dan menganalisis penegakan hukum akibat keterlambatan pendaftaran
jaminan fidusia berdasarkan PMK no 130/PMK.010/2012. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Terdapat pengaturan baru
tentang kewajiban bagi penerima fidusia atau wakilnya untuk memberitahukan
penghapusan jaminan fidusia. Tidak dikenakan biaya jika melakukan penghapusan,
dengan adanya kebijakan ini maka diharapkan penerima fidusia atau wakilnya
dapat melaksanakan pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia dengan sukarela.
Hal ini memudahkan Kemenkunham untuk melakukan kontroling terhadap jaminan
fidusia yang sudah berakhir.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Jaminan Fidusia.