ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU (PATEN) DI KECAMATAN KARANGSEMBUNG KABUPATEN CIREBON
Abstract
Penelitian ini berawal dari masalah yaitu pelayanan umum di Kec.
Karangsembung Kab. Cirebon kurang maksimal, hal tersebut diduga akibat belum
optimalnya implementasi kebijakan Paten. Metode penelitian yang penelitian
gunakan adalah metode deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan/menjelaskan
implementasi kebijakan Paten di Kec. Karangsembung Kab. Cirebon dengan
dukungan data yang diperoleh melalui wawancara dengan para narasumber.
Paten merupakan kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka mengoptimalkan
pelaksanaan pelyanan umum di wilayah kewenngan Kecamatan. Paten diterapkan
dengan maksud untuk menghilangkan rantai pelayanan, dimana pelayanan umum
cukup sampai tahap kecamatan dan tidak perlu sampai pada tingkat Kabupaten.
Namun dalam perkembangannya beberapa pelayanan umum (seperti KTP) masih
dilakukan di tingkat Kabupaten (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Kebijakan Paten di Kec. Karangsembung sudah diimplementasikan namun masih
belum optimal, hal tersebut masih belum optimal seperti pada sumber daya,
komunikasi, kecenderungan-kecenderungan (Disposisi), serta struktur birokrasi.
Belum optimalnya implementasi kebijakan Paten di Kec. Karangsembung
dikarenakan masih adanya beberapa faktor penghambat yaitu Pemda Cirebon
sebagai aktor pendukung dilihat dari dukungan finansial dan peralatan serta
kewenangan yang diberikan. Akan tetapi Pemerintah Kabupaten juga sekaligus
sebagai aktor penghambat, karena belum adanya ketegasan perihal kewenangan
pelayanan KTP. Disatu sisi menurut Paten pelayanan umum (termasuk KTP)
dilaksanakan dilevel kecamatan, sebab Paten merupakan upaya penghilangan
rantai pelayanan dari warga ke Pemerintah Kabupaten. Artinya bahwa pelayanan
umum berhenti sampai pada tingkat kecamatan. Akan tetapi kenyataannya
pelayanan KTP sampai dengan sekarang (hingga diberlakukannya Paten)
pelayanan KTP dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal
ini merupakan dualisme mekanisme pelayanan umum yang tidak segera
diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan Paten