IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA CIREBON BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KAWASAN PERKOTAAN.

  • Sri Wulandari
  • Nindi Nurarpenia

Abstract

Kebijakan tata ruang terbuka hijau pada suatu daerah kota telah diatur dalam
Peraturan Meteri Pekerjaan Umum (Permen PU), yaitu 30% daerah kota harus
menjadi ruang terbuka hijau. Ruang terbuka harus dipenuhi pada setiap daerah
perkotaan, Kota Cirebon sendiri hingga sekarang ini proporsi ruang hijau yang
dimiliki adalah 9%, layanan PUPR memiliki tugas penting untuk meningkatkan
proporsi ruang hijau untuk meningkat dan mencapai 30%. hambatan yang terjadi
antara lain kesulitan penyediaan lahan dan pembebasan lahan, alokasi dana
terbatas, kurangnya komitmen karyawan dalam melaksanakan tugasnya, dan orang
yang belum memahami keberadaan dan fungsi ruang hijau karena kurangnya
sosialisasi. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Mereri Pekerjaan Umum no.
05 tahun 2008 bahwa faktor-faktor yang berpengaruh dalam menerapkan
kebijakan tata ruang terbuka hijau adalah dari sisi komunikasi, Sumber daya, sikap
dan Birokrasi Struktur yang lebih dominan faktor dalam Implementasi,
implementasi adalah Komunikasi dan Disposisi Faktor / Sikap. Faktor-faktor inilah
yang mendorong efektivitas implementasi kebijakan. Penulis akan menggunakan
teknik analisis deskriptif yaitu penelitian yang menyelidiki, mengumpulkan data
informan dan data penelitian yang dibutuhkan. Kemudian data dianalisis dan
ditafsirkan dan dibantu dengan informasi tambahan yang dapat mendukung
penelitian. Implementasi Kebijakan dikatakan berhasil jika, apa yang dilaksanakan
sesuai dengan dimandatkan Permen PU di atas, yaitu terciptanya ruang terbuka
hijau di daerah perkotaan sebesar 30%. Dan tingkat kepuasan publik dengan
kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah akan lebih tinggi.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan dan Regulasi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-11-06