KEBIJAKAN KPU DALAM MELINDUNGI HAK PILIH WARGA (STUDI KASUS DI KOTA CIREBON)

  • Sanusi Sanusi

Abstract

Hak memilih atau memberikan suara (right to vote) merupakan hak dasar (basic right)
setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 2 (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat
(1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan UUD 1945 tersebut mengarahkan
bahwa Negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga negaranya,
khususnya mengenai hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu),
Pemilihan DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). KPU kota Cirebon harus menjamin semua
pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya. Hak Pilih warga
harus tersalurkan dengan baik jangan hanya karena masalah penggunaan tinta
setelah mencoblos masyarakat enggan untuk ikut serta dalam menyampaikan
aspirsinya sebagai warga Negara yang baik. Apabila pemerintah membiarkan warga
masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya hanya karena alasan tersebut di atas,
maka hal ini sudah jelas merupakan salah satu bentuk sikap pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM).
Kata Kunci: Kebijakan KPU, Hak Pilih Warga

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-12-01