TINJAUAN FILOSOFIS TENTANG KEADILAN SOSIAL DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

  • Junaedi Junaedi

Abstract

Keadilan sosial adalah tujuan dan cita-cita hukum, maka keadilan sosial harus
dapat diaktualisasikan dalam segala bidang kehidupan manusia. Keadilan sosial
perlu madapat kepastian dari hukum yang jelas dan tegas, karena tanpa adanya
aturan hukum yang jelas, tidak menutup kemungkinan keadilan sosial akan
dimonopoli oleh kelompok-kelompok tertentu. Tujuan dalam penelitian ini adalah
untuk mengetahui bagaiman sistem keadilan sosial di Indonesia dalam hukum
nasional. Adapun metode yang digunakan adalah dengan menggunakan metode
yuridis normatif. Konsep keadilan sosial telah digagas oleh para pendiri bangsa
ini, dengan harapan Indonesia yang merdeka mampu membawa perubahan dalam
membangun rakyat dan bangsanya bersendikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Maka secara tegas konsep keadilan sosial tertuang dalam Pembukaan
UUD 1945 dan Pancasila, semua itu sebagai kaidah hukum dasar Negara yang
fundamental secara sistematik.
Kata Kunci: Keadilan Sosial, Sistem Hukum.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-01-22