Penilaian Unsur Wanprestasi Dalam Kontrak Proyek Konstruksi Bumn (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1361 Pk/Pdt/2024)
Abstract
Latar belakang: Proyek yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peranan strategis dalam pembangunan nasional, namun dalam praktiknya tidak jarang menimbulkan sengketa akibat wanprestasi kontrak. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsistensi putusan Mahkamah Agung dalam menangani perkara wanprestasi proyek BUMN serta implikasinya terhadap kepastian hukum. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, khususnya melalui analisis terhadap putusan-putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan sengketa wanprestasi proyek BUMN. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung secara konsisten menempatkan BUMN sebagai subjek hukum perdata dalam hubungan kontraktual dan menerapkan parameter wanprestasi berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Konsistensi tersebut memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan menegaskan batas antara wanprestasi perdata dan tanggung jawab pidana. Kesimpulan: Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum kontrak dan praktik pengelolaan proyek BUMN di Indonesia.
Downloads
References
Chan, E. E., Nik-Bakht, M., & Han, S. H. (2021). Sources of ambiguity in construction contract documents, reflected by litigation in supreme court cases. Journal of Legal Affairs and Dispute Resolution in Engineering and Construction, 13(4), 04521031. https://doi.org/10.1061/(ASCE)LA.1943-4170.0000508
Lee, J. H., Ham, Y., & Yi, J. S. (2021). Construction disputes and associated contractual knowledge discovery using unstructured text-heavy data: Legal cases in the United Kingdom. Sustainability, 13(16), 9403. https://doi.org/10.3390/su13169403
Copyright (c) 2026 Madjumsyah Hariadi, Sami'an Sami'an, Aulia Aulia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







