Teori Hukum Progresif dalam Penyelesaian Malpraktik Medik

  • Hery Siswanto Universitas Langlangbuana
  • Febri Emelia Naomi Tetelepta Universitas Langlangbuana
  • Ismawanty Mustain Universitas Langlangbuana
  • Widiastuti Universitas Langlangbuana
Keywords: Sengketa Malpraktik Medik, Hukum Progresif, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Penyelesaian sengketa malpraktik medik di Indonesia kini diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menguatkan kewajiban tenaga kesehatan, hak pasien, dan mekanisme penyelesaian sengketa melalui prosedur administrasi, majelis kehormatan etik, serta standar profesi, etika profesi, dan pengaduan masyarakat, dengan tetap mempertahankan relevansi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dalam menetapkan kewajiban profesi dan pertanggungjawaban hukum. Menganalisis pengaturan hukum terbaru terkait penyelesaian malpraktik medik, Mengkaji penerapan teori hukum progresif dalam sengketa medis, Merumuskan model penyelesaian sengketa yang berorientasi pada keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan analisis konseptual, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan untuk mengevaluasi relevansi teori hukum progresif dalam konteks penyelesaian malpraktik medik. Teori hukum progresif menekankan bahwa hukum harus berorientasi pada pencapaian keadilan substantif, kemanusiaan, dan perlindungan hak fundamental para pihak yang bersengketa, bukan hanya kepastian formal aturan. Implementasi teori ini dalam penanganan malpraktik medik ditinjau melalui mekanisme mediasi, keadilan restoratif, serta interpretasi hukum yang melampaui sekadar norma tertulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan teori hukum progresifdengan memperkuat mediasi, penyelesaian damai, dan perhatian pada hak pasien serta perlindungan hukum tenaga medisdapat mengatasi keterbatasan pendekatan legalistik murni dan memberikan penyelesaian yang lebih efektif, adil, dan humanis dalam sengketa malpraktik medik di Indonesia. UU Kesehatan 2023 menunjukkan pergeseran paradigma menuju pendekatan administratif dan etik, Pendekatan legal-positivistik memiliki keterbatasan dalam menyelesaikan sengketa medis secara adil, Teori hukum progresif relevan sebagai paradigma penyelesaian malpraktik medik berbasis keadilan substantif, Model penyelesaian bertahap progresif memberikan keseimbangan perlindungan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2006). Teori dan Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara. Konstitusi Press.

HR, R. (2018). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers.

Indonesia, P. R. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor, 17.

Indonesia, R. (2004). Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Jakarta: Republik Indonesia.

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Kompas.

Sakelliadis, E. I., Spiliopoulou, C., & Papadodima, S. A. (2026). Medical Liability Related Legislation and Insurance Policies Around the World: A Narrative Literature Review. Journal of Forensic and Legal Medicine, 117, 103040. https://doi.org/10.1016/j.jflm.2025.103040

Spagnolo, A. G., Mannocci, A., Gualano, M. R., Ricciardi, W., De Waure, C., & Terranova, M. L. (2024). Comparative Study on Informed Consent Regulation in Health Care Among Italy, France, United Kingdom, Nordic Countries, Germany, and Spain. Journal of Forensic and Legal Medicine, 103, 102666. https://doi.org/10.1016/j.jflm.2024.102666

Published
2026-04-15