Analisis Penerapan Business Judgment Rule terhadap Tanggung Jawab Direksi BUMN dalam Kasus PT ASDP Indonesia Ferry

  • Wawan Zulmawan Universitas Pelita Harapan
  • Ariel Alexander Universitas Pelita Harapan
  • Boy Gabriel Yohanes Simarmata Universitas Pelita Harapan
  • Dyo Ganda Siadari Universitas Pelita Harapan
Keywords: business judgment rule, direksi BUMN, tanggung jawab hukum, ASDP, tata kelola perusahaan

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus hukum yang melibatkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya terkait pengambilan keputusan bisnis yang dikaitkan dengan doktrin Business Judgment Rule (BJR). Dalam praktiknya, BJR sering dipahami sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap direksi, namun penerapannya tidak bersifat absolut dan tetap memiliki batasan. Kasus PT ASDP Indonesia Ferry menjadi contoh konkret bagaimana keputusan bisnis direksi dapat dipersoalkan secara hukum meskipun tidak selalu didasarkan pada niat jahat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan penerapan BJR, menilai tanggung jawab direksi atas penyimpangan prosedur, serta menguji apakah tindakan direksi dalam kasus tersebut memenuhi unsur-unsur BJR. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BJR hanya dapat diterapkan apabila direksi memenuhi prinsip itikad baik, kehati-hatian, tidak adanya konflik kepentingan, serta keputusan yang didasarkan pada informasi yang memadai dan prosedur yang sah. Pelanggaran terhadap prosedur, meskipun tanpa niat jahat dan bahkan menghasilkan keuntungan, tetap dapat menghilangkan perlindungan BJR. Oleh karena itu, penerapan BJR harus dilakukan secara proporsional agar tidak disalahgunakan sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, Zainul, Maulida, Ismi Lailatul, Utami, Rahayu Sri, & Latif, Hasyim. (2026). Kejahatan korporasi pada BUMN dan implikasi pertanggungjawaban direksi: Analisis kasus pengadaan LNG Pertamina. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 3(1).

Asai, K. (2020). Limited liability and corporate efficiency. International Review of Law and Economics, 62. https://doi.org/10.1016/j.irle.2019.105886

Malm, J., Soyeh, K. W., & Kanuri, S. (2023). Litigation risk and corporate performance. Journal of Behavioral and Experimental Finance, 37. https://doi.org/10.1016/j.jbef.2022.100768

Priyono, Eko, Surono, Agus, & Sadino, Sadino. (2022). Doktrin business judgment rule dalam memberikan perlindungan hukum kepada direksi BUMN (studi kasus PT. PLN). Jurnal Magister Ilmu Hukum, 7(2), 29. https://doi.org/10.36722/jmih.v7i2.1264

Sidabutar, Maria Noviarta. (2023). Penerapan prinsip business judgment rule oleh BUMN terkait tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(5), 3472.

Sihombing. (2025). Analisis komparatif business judgment rule Indonesia dan Malaysia melindungi direksi dari gugatan pertanggungjawaban keputusan bisnis. Jurnal Media Akademik, 3(12).

Zaman, R., Atawnah, N., Baghdadi, G. A., & Liu, J. (2021). Fiduciary duty or loyalty? Evidence from co-opted boards and corporate misconduct. Journal of Corporate Finance, 70. https://doi.org/10.1016/j.jcorpfin.2021.102066

Zulmawan, Wawan. (2019). Business judgment rule BUMN. Jala Permata Aksara.

Published
2026-05-15