Implikasi UU NO. 13 Tahun 2022 terhadap Legislasi Daerah

  • Clarisa Sondang Sibarani Universitas Pelita Harapan
  • Darren William Hermanto Universitas Pelita Harapan
  • Triani Cahya Hutahaean Universitas Pelita Harapan
  • Michael Zona Pangaribuan Universitas Pelita Harapan
  • Yoandhika Aliantoni Universitas Pelita Harapan
Keywords: otonomi daerah, harmonisasi peraturan daerah, independensi legislasi

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pembentukan Peraturan Daerah, khususnya melalui penguatan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam proses pengharmonisasian rancangan Perda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi perluasan kewenangan tersebut terhadap independensi legislasi daerah serta merumuskan model pengawasan Perda yang terintegrasi untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan antar lembaga pusat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan kewenangan pemerintah pusat berimplikasi pada berkurangnya derajat independensi legislasi daerah, meskipun masih dapat dibenarkan dalam kerangka negara kesatuan. Selain itu, ditemukan adanya overlapping kewenangan antara Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri yang berdampak pada ketidakefisienan proses legislasi daerah. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pola pengawasan melalui penegasan pembagian kewenangan, penguatan koordinasi antar lembaga, serta pengembangan model hubungan pusat-daerah yang kolaboratif. Penelitian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara integrasi hukum nasional dan otonomi daerah guna mewujudkan sistem legislasi yang efektif dan demokratis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anyigbo, C., Tarini, B. A., Wang, J., & Lanier, P. (2021). Clusters of adverse childhood experiences and unmet need for care coordination. Child Abuse & Neglect, 122, 105334. https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2021.105334

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.

Huda, N. (2013). Hukum pemerintahan daerah. Rajawali Pers.

Kereh4, C. J. I. L. K. F. . G. O. A. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI MEDIA SOSIAL 1 Oleh. 13(3).

Manan, B. (1994). Hubungan antara Pusat dan Daerah menurut UUD 1945. Pustaka Sinar Harapan.

Nugroho, B., & Roesli, M. (2017). Analisa hukum tindak pidana perdagangan orang. 2(2). https://doi.org/10.23920/jbmh.v2n1.7

UNDANG UNDANG N0. 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, (2007).

RI, U.-U. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ridwan, A. (2025). 427 Warga Indonesia Jadi Korban Perdagangan Manusia sampai Juli 2025. Katadata Media Network.

Siur, N., Kuzmenko, H., Pavlichenko, I., Malakhova, T., & Pravdiuk, A. (2023). Constitutional principles of local self-government. Journal of Law and Sustainable Development, 11(11), e02290. https://doi.org/10.55908/sdgs.v11i11.2290

Suponyono2, L. V. S. & E. (2020). ASPEK HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL. 2.

Ummah, V. R. (2022). Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 2(2).

Undang-Undang, R. I. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta.

Wiryawan, B. A., & Otchia, C. (2022). The legacy of the reformasi: The role of local government spending on industrial development in a decentralized Indonesia. Journal of Economic Structures, 11(1), 10. https://doi.org/10.1186/s40008-022-00262-y

Published
2026-05-20