Pertanggungjawaban Etik Arbiter dan Implikasinya Terhadap Kekuatan Putusan Arbitrase di Indonesia
Abstract
Arbitrase merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang banyak dipilih karena dinilai efisien, rahasia, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Namun, efektivitas arbitrase sangat ditentukan oleh integritas arbiter sebagai penegak keadilan di luar pengadilan. Pelanggaran etik seperti conflict of interest dan keberpihakan arbiter dapat merusak legitimasi putusan dan kepercayaan terhadap arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban etik arbiter serta implikasinya terhadap kekuatan hukum putusan arbitrase dengan studi pada Putusan Mahkamah Agung No. 665 B/Pdt.Sus-Arbt/2024, yang membuktikan adanya hubungan profesional antara arbiter dan salah satu pihak berperkara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus untuk menilai konsekuensi hukum yang ditimbulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran etik oleh arbiter merupakan cacat hukum substantif yang dapat menjadi dasar pembatalan putusan arbitrase. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya integritas arbiter, penerapan prinsip imparsialitas, serta penguatan mekanisme kode etik dan pengawasan terhadap arbiter guna memastikan tercapainya keadilan substantif dan menjaga legitimasi arbitrase dalam sistem hukum Indonesia.
Downloads
References
Apriadi, M. A., Nakiyah, N. E., Mahalia, M., & Suherman, A. (2025). Peranan alternative dispute resolution (ADR) dalam arbitrase internasional terhadap kepastian hukum penyelesaian sengketa bisnis. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 3(1), 73–80.
Asnawi, M. I., Fitriani, R., Tala, W. S., Tarigan, J. A. P., Daffa, T. M., & Habibi, W. (2024). Pelaksanaan penyelesaian sengketa perdata melalui arbitrase di negara berkembang. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 4(3), 124–140.
Basu, R. (2023). Moral responsibility in international commercial arbitration. Legal Ethics Quarterly, 17(4), 401–428. Brill. https://doi.org/10.2139/ssrn.3855983
Berutu, A., Harahap, M. S., Aulia, N., Nasution, P. S. F., & Iskandar, Z. (2024). Putusan arbitrase: Finalitas, kekuatan mengikat, dan implikasi hukum di Indonesia. Jurnal Cendikia Isnu Su, 1(3), 183–189.
Campbell, M. (2021). Arbitrators, related appointments and apparent bias. Lloyd’s Maritime and Commercial Law Quarterly, 1–26. Informa Law.
Carrara, C. (2022). Conflicts of interests. Journal of International Arbitration, 39(3), 379–396. Kluwer Law International. https://doi.org/10.54648/joia2022017
El-Khatib, S. (2024). Ethical enforcement and judicial review of arbitration awards. Law & Practice of International Courts and Tribunals, 23(2), 178–203. Brill.
Fairclough, T. (2021). Who knows what when? Apparent bias and arbitration. Cambridge Law Journal, 80(1), 1–4. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/S0008197321000131
Hwang, M. (2021). Arbitrator bias and disclosure obligations in Singapore and beyond. Singapore Academy of Law Journal, 33(1), 59–84.
International Bar Association. (2024). IBA guidelines on conflicts of interest in international arbitration. IBA Publications.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Putusan Mahkamah Agung Nomor 665 B/Pdt.Sus-Arbt/2024. Mahkamah Agung RI.
PERMA No. 3 Tahun 2023 tentang kode etik dan pedoman perilaku arbiter. (2023). Mahkamah Agung RI.
Rogers, C. A. (2023). Arbitrator impartiality: The devil is in the details. Arbitration International, 39(2), 310–313. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/arbint/aiad038
Rohaini, S. H., Sepriyadi Adhnan, & Suherman, A. (2024). Masa depan arbitrase Indonesia: Efektivitas dan kepastian hukum. Uwais Inspirasi Indonesia.
Situmorang, M. (2020). Pembatalan putusan arbitrase. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 573–582.
Tonriady, D. (2025). Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase sebagai mekanisme alternative dispute resolution. Journal of Business Law Research, 1(2), 134–160.
Wamnebo, F., TW, G. H., & Pandiangan, R. (2025). Kepastian hukum arbitrase penyelesaian sengketa bisnis sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(9), 4407–4421.
Wiraguna, S. A., & Lengkong, I. (2026). Eksistensi dan masa depan lembaga arbitrase sebagai alternative dispute resolution dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 966–974.
Yu, H.-L. (2021). Arbitrator’s implied duty of disclosure and its interaction with impartiality and confidentiality. Contemporary Asia Arbitration Journal, 14(1), 1–38.
Copyright (c) 2026 Yanti Yanti, Sarwono Hardjomuljadi, Sami’an Sami’an

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








