Rekonstruksi Model Shared Stewardship dalam Tata Kelola Pelestarian Warisan Budaya Bawah Air di Indonesia

  • Randy Kharisma Sudarno Universitas Indonesia
  • Ali Akbar Universitas Indonesia
Keywords: Warisan Budaya Bawah Air, Tata Kelola Kolaboratif, Kemitraan Pemerintah-Masyarakat, Pelestarian Berkelanjutan

Abstract

Pelestarian warisan budaya bawah air di Indonesia menghadiga tiga tantangan utama, yaitu minimnya keterlibatan masyarakat, kekhawatiran komersialisasi, serta terbatasnya sumber daya pemerintah. Padahal peraturan perundang-undangan yang ada telah mengadopsi paradigma inklusif yang membuka ruang partisipasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan merumuskan model tata kelola kolaboratif (Shared Stewardship) melalui studi konseptual-kebijakan dengan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur dan analisis kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model Shared Stewardship mampu menjawab tantangan tersebut melalui rekonstruksi relasi vertikal menjadi kemitraan horizontal setara, dengan bertumpu pada pemahaman warisan budaya bawah air sebagai sumber daya publik untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah sebagai pemegang amanah. Model ini mengintegrasikan tujuh ranah kemitraan dalam siklus produksi pengetahuan, pelestarian, dan distribusi yang saling memperkuat, serta menyeimbangkan benefit ekonomi dengan kewajiban sosial melalui jaminan akses publik. Implementasi model ini tidak memerlukan revisi undang-undang, melainkan keberanian menerjemahkan ruang interpretasi progresif ke dalam aturan turunan sebagai pijakan operasional, guna mentransformasi warisan budaya bawah air menjadi aset publik strategis yang membiayai pelestariannya sendiri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdoellah, A. Y., & Rusfiana, Y. (2016). Teori dan analisis kebijakan publik. Alfabeta.

Ardiwidjaja, R. (2017). Pelestarian tinggalan budaya bawah air: Pemanfaatan kapal karam sebagai daya tarik wisata selam. Amerta, 35(2), 133–148.

Block, P. (2013). Stewardship: Choosing service over self-interest (2nd ed.). Berrett-Koehler Publishers.

Harrison, R. (2013). Dialogical heritage and sustainability. In R. Harrison, Heritage: Critical approaches (pp. 221–248). Routledge.

Lukman, A. (2024). Between in-situ preservation and commercial salvage: The future of underwater cultural heritage in Indonesia. In Proceedings of the International Conference on Multidisciplinary Studies (ICoMSi 2023) (pp. 458–473).

Manders, M. R. (2017). Preserving a layered history of the Western Wadden Sea: Managing an underwater cultural heritage resource [Doctoral dissertation, Leiden University].

Mulyadi, Y. (2016). Kemaritiman, jalur rempah dan warisan budaya bahari Nusantara. Universitas Hasanuddin, 1–11.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Putra, H., & Sudiro, P. A. S. (2024). Implementasi UNCLOS 1982 terhadap upaya perlindungan sumber daya budaya bersejarah bawah air di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia: Permasalahan, tantangan, dan solusi. Proceeding of National Seminar on Maritime and Interdisciplinary Studies, 3(1), 47–58.

Sattar, A. S. (2023). Analisis hukum internasional terkait penanganan kapal karam di wilayah perairan Indonesia (Studi kasus kapal Flor De La Mar di perairan Sumatera) [Skripsi, Universitas Hasanuddin].

Smithsonian Institution. (2022). Smithsonian shared stewardship and ethical returns statement of values and principles.

Sofian, H. O. (2010). Permasalahan arkeologi bawah air di Indonesia. Kapata Arkeologi, 6(11), 49–65.

Suartina, T. (2022). Dimensi hukum dan cagar budaya. KRITIS: Edisi Khusus 2022, 26–48.

Sulistyo, A. D. A., & Afriansyah, A. (2021). Komitmen Indonesia dalam pelindungan warisan budaya bawah air di perairan Indonesia. Veritas et Justitia, 7(2), 271–296.

Sumolang, S., Sampe, S., & Kumayas, N. (2023). Ruang laut masyarakat Kepulauan Sangihe-Talaud di perbatasan Indonesia-Pilipina: Jalur rempah, budaya bahari, hingga tata kelola sumber daya laut. Kepel Press.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Published
2026-05-28